Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Disalurkan Koperasi? Ini Penjelasannya

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 12:43 WIB

 

koperasi salurkan gaji PNS
koperasi salurkan gaji PNS

 

RADARSEMARANG.ID – Koperasi bisa menyalurkan gaji PNS dan pembayaran pensiun menjadi salah satu rencana pemerintah yang tengah dibahas. Wacana tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Rencana itu belum menjadi ketentuan yang berlaku. Pemerintah masih membahas mekanisme dan aturan yang diperlukan agar koperasi dapat menjalankan fungsi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus pembayaran pensiun.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pembahasan mengenai fungsi baru koperasi tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan. Pemerintah sedang melihat kemungkinan koperasi dapat mengambil peran lebih luas dalam layanan keuangan bagi masyarakat.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry Juliantono.

Pernyataan tersebut menjadi dasar bahwa rencana koperasi menyalurkan gaji PNS dan pensiunan masih berada pada tahap pembahasan pemerintah. Belum ada ketentuan yang menyatakan seluruh gaji PNS atau pembayaran pensiun secara otomatis akan dialihkan dari lembaga penyalur yang selama ini menjalankan fungsi tersebut ke koperasi.

Pemerintah juga sedang melakukan penguatan kelembagaan koperasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian bersama DPR RI.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan sejumlah penguatan terhadap tata kelola koperasi, termasuk pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri serta perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan.

Baca Juga: Link BSU 2026 Jadi Buruan Pekerja, Ini Situs Resmi untuk Cek Bantuan Rp900 Ribu

Menurut Ferry, penguatan fungsi koperasi diperlukan agar koperasi dapat memberikan layanan yang lebih luas dan memiliki kemampuan bersaing dengan lembaga keuangan lainnya.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujar Ferry.

Pernyataan tersebut menunjukkan arah kebijakan pemerintah untuk memperluas peran koperasi. Namun, pelaksanaan penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun tetap membutuhkan landasan hukum, mekanisme teknis, serta pengaturan mengenai tata kelola dan pengawasan.

Bagi PNS, informasi mengenai rencana tersebut perlu dibedakan dengan sistem pembayaran gaji yang saat ini berlaku. Begitu pula bagi pensiunan, rencana koperasi sebagai unit layanan pembayaran pensiun tidak berarti pembayaran pensiun sudah berpindah ke koperasi.

Dengan demikian, belum ada perubahan yang dapat dijadikan dasar bagi PNS maupun pensiunan untuk mengubah rekening atau lembaga yang digunakan untuk menerima pembayaran. Setiap perubahan mekanisme pembayaran harus menunggu ketentuan resmi pemerintah.

Pembahasan mengenai koperasi dan layanan pembayaran gaji juga muncul di tengah agenda pemerintah memperkuat ekosistem koperasi nasional. Kementerian PANRB mencatat bahwa pembahasan mengenai Sistem Perkoperasian Nasional terus melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Pada Juni 2026, rapat tingkat wakil menteri membahas penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional.

Di sisi lain, pemerintah juga terus mengembangkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari program penguatan ekonomi masyarakat. Kementerian PANRB mencatat bahwa sejumlah kementerian dan lembaga terlibat dalam pembahasan kelembagaan, sumber daya manusia, serta operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Perkembangan tersebut menjadi bagian dari konteks kebijakan koperasi yang saat ini sedang diperluas. Namun, fungsi koperasi sebagai penyalur gaji PNS dan pembayaran pensiun merupakan rencana tersendiri yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan pihak terkait.

Baca Juga: BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kapan Masuk Rekening?

Aspek regulasi menjadi salah satu bagian penting karena pembayaran gaji aparatur negara dan pensiun memiliki mekanisme administratif serta ketentuan tersendiri.

Pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026.

Karena itu, rencana koperasi menyalurkan gaji PNS dan pembayaran pensiun tidak dapat langsung dipahami sebagai perubahan sistem pembayaran.

Rencana tersebut masih harus diterjemahkan ke dalam aturan yang mengatur siapa yang dapat menjadi penyedia layanan, bagaimana proses pembayaran dilakukan, bagaimana dana dikelola, serta siapa yang melakukan pengawasan.

Kejelasan regulasi juga penting bagi penerima gaji dan pensiun. Sistem pembayaran menyangkut dana dalam jumlah besar dan melibatkan kepentingan masyarakat yang menerima penghasilan secara rutin. Oleh sebab itu, perubahan mekanisme membutuhkan kepastian hukum dan prosedur yang jelas.

Menteri Koperasi menyebut rencana tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat koperasi agar mampu menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat. Jika nantinya memperoleh dasar hukum dan mekanisme yang sesuai, koperasi dapat memiliki ruang layanan yang lebih luas dibandingkan fungsi koperasi yang selama ini dikenal masyarakat.

Meski demikian, sampai pembahasan aturan selesai, belum dapat dipastikan bentuk akhir layanan pembayaran gaji PNS dan pensiun melalui koperasi.

Termasuk di dalamnya mengenai jenis koperasi yang dapat menjalankan fungsi tersebut, persyaratan kelembagaan, sistem pembayaran, pengawasan, serta hubungan koperasi dengan lembaga pemerintah dan pengelola pembayaran yang sudah ada.

Bagi PNS dan pensiunan, informasi paling penting saat ini adalah bahwa rencana tersebut masih berada pada tahap pembahasan. Belum ada ketentuan yang mengharuskan penerima gaji PNS atau pensiun memindahkan rekening maupun mengubah mekanisme penerimaan pembayaran berdasarkan rencana tersebut.

Pemerintah juga belum menyampaikan ketentuan final mengenai kapan layanan tersebut akan mulai diterapkan. Karena itu, informasi mengenai waktu pelaksanaan, koperasi yang ditunjuk, mekanisme pendaftaran, ataupun rekening penerima masih menunggu aturan resmi.

Baca Juga: BSU 2026 Cair Oktober? Ini Penjelasan soal Rekening Penerima

Rencana koperasi menjadi unit layanan untuk menyalurkan gaji PNS dan pembayaran pensiun menjadi perkembangan baru dalam agenda penguatan koperasi nasional. Pernyataan Menteri Koperasi menunjukkan bahwa pemerintah sedang membicarakan kemungkinan tersebut bersama Menteri Keuangan, tetapi proses pembahasan belum sama dengan pemberlakuan kebijakan.

Dengan demikian, kabar mengenai koperasi bisa menyalurkan gaji PNS dan membayar pensiun perlu dipahami sebagai rencana kebijakan yang sedang digodok. Kepastian mengenai pelaksanaan, mekanisme, lembaga yang terlibat, serta dampaknya bagi PNS dan pensiunan masih menunggu aturan resmi yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Selama belum ada regulasi baru yang ditetapkan, sistem pembayaran gaji PNS dan pensiun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan nantinya akan membutuhkan dasar hukum dan pengumuman resmi dari pemerintah.

Rencana ini menjadi salah satu perkembangan yang perlu diperhatikan karena menyentuh langsung layanan keuangan bagi aparatur negara dan pensiunan. Pemerintah kini masih berada pada tahap pembahasan untuk menentukan bagaimana koperasi dapat menjalankan fungsi tersebut secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
gaji PNS lewat koperasi koperasi bayar pensiun koperasi salurkan gaji PNS dan pensiunan pensiunan pns Gaji PNS 2026