RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus robohnya rumah milik Irjen Pol Sofyan di Kota Semarang yang diduga berkaitan dengan bangunan milik tetangganya, Beni Setiawan, masih terus bergulir.
Terbaru, Kejaksaan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut kepada Polda Jawa Tengah.
Pengembalian SPDP itu berdampak terhadap proses penyidikan yang selama ini berjalan. Sebab, perkara tersebut sebelumnya telah masuk tahap pemenuhan petunjuk jaksa, termasuk melengkapi alat bukti untuk memastikan unsur pasal yang disangkakan terpenuhi.
Bangkit Mahanantyo selaku kuasa hukum Irjen Sofyan menyebut, salah satu petunjuk yang harus dipenuhi penyidik adalah menghadirkan ahli konstruksi bangunan gedung dan ahli pengkajian bangunan teknis.
Menurut Bangkit, kedua ahli tersebut diperlukan untuk mengukur dan menilai kondisi bangunan sekaligus menghitung nilai kerugian yang dialami Irjen Sofyan akibat rumahnya roboh dalam proses pembangunan yang dilakukan Beni Setiawan.
"Dua yang belum dilakukan adalah pemeriksaan terhadap ahli konstruksi bangunan gedung dan ahli pengkajian bangunan teknis. Ahli ini diperlukan untuk mengukur dan menilai kerugian total yang dialami Irjen Sofyan," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (2/10/2026).
Pemeriksaan terhadap kedua ahli tersebut rencananya dilakukan Selasa. Setelah petunjuk tersebut dipenuhi, penyidik Polda Jateng sebelumnya berencana kembali melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Namun, rencana tersebut berubah setelah SPDP perkara dikembalikan oleh kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah.
"SPDP perkara tersebut telah dikembalikan beberapa hari lalu. Surat tersebut diterima pihaknya pada 15 September,” bebernya.
Menurut Bangkit, pengembalian SPDP memiliki konsekuensi terhadap proses hukum karena penyidik harus menyesuaikan kembali proses penyidikan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
"Kalau SPDP dikembalikan, berarti perkara harus dimulai lagi dengan penyidikan baru. Perkara ini sebelumnya menggunakan KUHP lama, sedangkan sekarang sudah memasuki 2026 sehingga harus menggunakan KUHP yang baru. Penomoran pasal maupun hukum acaranya juga berubah," jelasnya.
Bangkit menilai kondisi tersebut membuat pemenuhan petunjuk jaksa sebelumnya menjadi tidak serta-merta dapat dilanjutkan.
"Percuma kita mendapatkan SP2HP yang P19 petunjuknya menyuruh melengkapi kerugian nilai bangunan Irjen Sofyan, kalau kemudian SPDP dikembalikan oleh kejaksaan," katanya.
Karena itu, Bangkit meminta penyidik menerbitkan SPDP baru agar proses penyidikan dapat kembali berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
Pihaknya juga berharap penanganan perkara tersebut tetap berjalan secara transparan dan tidak kembali mengalami hambatan.
Terkait dugaan adanya tekanan atau intervensi dari pihak tertentu, Bangkit mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“l"Saya enggak tahu siapa yang menekan atau ada intervensi, tapi kita bicara fakta peristiwa hukumnya," ujarnya.
Terkait persoalan pengembalian SPDP, Bangkit mengatakan penyidik Polda Jateng akan melakukan gelar perkara. Salah satunya berkaitan dengan permohonan pemblokiran rumah milik Beni di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Gelar terkait pemblokiran tersebut, menurut Bangkit, dijadwalkan Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00. Sementara gelar untuk menentukan langkah lanjutan terkait perkara pidana akan dilakukan dalam pekan ini.
"Setelah hasil gelar penyidik Polda, rumah Beni diblokir. Cuma itu bagian kecil. Substansinya adalah SPDP kembali," ujarnya.
Terkait pemblokiran, pihaknya berharap BPN dapat segera melakukan langkah tersebut. Permohonan pemblokiran masih menunggu proses di BPN dan disebut membutuhkan waktu hingga 14 hari.
"Harapannya tetap harus diblokir. Kalau sudah mau dialihkan, apa alasannya lagi? Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 jelas. Kalau ada sengketa di atasnya, ya harus diblokir," pungkasnya.
Terpisah, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan SPDP perkara Irjen Pol Sofyan dikembalikan ke Polda Jateng.
"Iya, itu hasil koordinasi dengan JPU dan kami akan segera kirim SPDP baru," katanya.
Diketahui, rumah yang ditempati Sofyan bersama istrinya, Niken Diah Anitasari, mengalami kerusakan yang disebut telah muncul sejak 2019. Kerusakan itu diduga berkaitan dengan pembangunan rumah milik tetangga di sebelahnya, Beni Setiawan.
Persoalan tersebut telah berlarut cukup lama hingga berujung pelaporan ke Polda Jateng pada 22 April 2022 terkait dugaan perusakan rumah atau bangunan.
Editor : Miftahul A’la