RADARSEMARANG.ID - Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) meminta upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Tengah 2027 naik minimal 10 persen. Tuntutan itu disampaikan buruh saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (1/10).
Ada lima tuntutan yang diajukan oleh para buruh. Kenaikan upah menjadi salah satu tuntutan utama menjelang penetapan upah minimum 2027.
Koordinator Jaringan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) Aulia Hakim mengatakan, tuntutan kenaikan 10 persen didasarkan pada kajian kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan buruh.
Baca Juga: Klasemen Medali Asian Games 2026 Sore Ini, Indonesia Naik ke Posisi 13 Usai Tambah Emas Nurisa
“Terkait dengan upah kami menyampaikan kajian upah, kami meminta kepada Pemerintah Jawa Tengah lewat kajian ABJaT yang sudah kita buat dari April, minimal pemerintah Jawa Tengah menaikkan upah Jawa Tengah minimal 10 persen," kata Aulia di sela-sela aksi demonstrasi.
Menurutnya kajian tersebut dilakukan dengan survei di 11 kabupaten/kota, termasuk Kota Semarang. Hasilnya menunjukkan masih terdapat selisih antara kebutuhan hidup layak dengan upah yang diterima pekerja.
“Kita temukan ternyata (UMP) Jawa Tengah itu masih di bawah kebutuhan hidup layak. Memang harapan kami, regulasi ini lebih digodok, harapannya regulasi lebih digodok," ungkapnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil kajian untuk Kota Semarang bagi satu orang lajang, kebutuhan hidup layaknya mencapai Rp 4,1 juta. Padahal saat ini UMK Kota Semarang hanya Rp 3,7 juta.
“Kota Semarang itu KHL-nya kita Rp 4,1 juta, upahnya kita Rp 3,7 juta, nah itu seharusnya menjadi masukan dulu," tegasnya.
Aulia mengatakan, angka tersebut menjadi dasar buruh mendorong kenaikan upah minimal 10 persen. Menurutnya, kenaikan diperlukan untuk membantu meningkatkan daya beli pekerja.
Terkait tuntutan tersebut, Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, pemerintah belum dapat memastikan besaran kenaikan upah 2027. Sebab, formula pengupahan masih menunggu regulasi terbaru.
“Kita belum tahu. Rumusannya belum tahu. Formulanya belum tahu. Jadi, apakah masih tetap seperti yang kemarin atau ada perubahan karena undang-undangnya sendiri, tentunya nanti baru akan diputuskan,” kata Aziz.
Baca Juga: Nurisa Dian Ashrifah Rebut Emas Asian Games 2026, Indonesia Cetak Sejarah dari Panahan
Ia menjelaskan, pembahasan upah minimum biasanya mulai dilakukan pada Oktober. Sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi dilakukan paling lambat 21 November. Sedangkan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota ditetapkan paling lambat 30 November.
“Karena ini undang-undangnya akan ditetapkan nanti kita lihat, kita tunggu terkait dengan pengupahan termasuk di dalamnya upah minimum, apakah regulasinya sama dengan yang kemarin atau ada perbedaan," ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto mengapresiasi usulan perwakilan para buruh. Kendati demikian, ia mengatakan, besaran kenaikan upah akan tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat.
"Kita enggak bisa ngomong 10 persen sepakat, tetapi kita maksimal sesuai undang-undang," ujarnya.
Menurutnya Jawa Tengah masih memiliki ruang untuk menerapkan kenaikan sesuai batas maksimal yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau aturan pemerintah itu maksimal alfanya berapa kita ikuti," pungkasnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi