RADARSEMARANG.ID – Tunjangan Profesi Guru atau TPG menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari para guru, terutama terkait besaran yang diterima dan kapan tunjangan tersebut masuk ke rekening. Memasuki 2026, pemerintah menerapkan mekanisme penyaluran TPG secara bulanan, baik bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah maupun guru non-ASN yang memenuhi persyaratan.
Meski sama-sama mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, besaran dan mekanisme pencairan TPG guru ASN dan non-ASN tidak sepenuhnya sama. Perbedaan paling mencolok terdapat pada dasar perhitungan nominal tunjangan serta pihak yang menangani proses penyalurannya.
Untuk guru ASN daerah atau ASND yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan sebagai penerima TPG, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 6 April 2026. Regulasi tersebut sekaligus menggantikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Artinya, nominal TPG guru ASN tidak berupa angka yang sama untuk seluruh penerima. Besarannya mengikuti gaji pokok masing-masing guru sesuai ketentuan yang berlaku. Semakin besar gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan, semakin besar pula nominal TPG yang diterima.
Dalam aturan terbaru tersebut, TPG guru ASND diberikan setiap bulan dan disalurkan langsung ke rekening guru. Proses penyalurannya dilakukan berdasarkan pemutakhiran data, sinkronisasi, validasi, hingga penetapan penerima.
Pemerintah juga telah menegaskan perubahan pola pencairan TPG guru ASN pada 2026. Sebelumnya, penyaluran dapat dilakukan secara triwulanan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mulai 2026, pemerintah menerapkan penyaluran secara bulanan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian pembayaran tunjangan kepada guru. Kemendikdasmen memproyeksikan anggaran TPG ASN mencapai sekitar Rp72,2 triliun pada 2026.
Sementara itu, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik juga dapat memperoleh TPG dengan mekanisme yang berbeda. Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, pada 2026 TPG
bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan. Sedangkan guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan mendapatkan TPG yang disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK tersebut.
Perubahan nominal ini menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui guru non-ASN. Pemerintah menyebut besaran TPG non-ASN tanpa inpassing pada 2026 naik menjadi Rp2 juta per bulan,
dari sebelumnya Rp1,5 juta per bulan. Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG yang ditujukan kepada sekitar 392.870 guru non-ASN.
Baca Juga: Suzuki Baleno 2017 vs Toyota Yaris 2017, Adu Irit BBM, Performa dan Harga Bekas
Dengan demikian, apabila dibandingkan secara sederhana, guru ASN yang memenuhi syarat menerima TPG berdasarkan satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN tanpa SK inpassing menerima nominal Rp2 juta per bulan.
Bagi guru non-ASN yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, nominalnya mengikuti gaji pokok sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Perbedaan berikutnya terletak pada mekanisme pengelolaan. Untuk guru ASN daerah, penyaluran TPG diatur melalui ketentuan pemerintah mengenai tunjangan guru ASN daerah.
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan bahwa proses dimulai dari pemutakhiran data melalui Dapodik, kemudian dilakukan sinkronisasi dan validasi. Setelah penerima ditetapkan, dana dipindahbukukan langsung dari kas negara ke rekening guru setiap bulan.
Sementara untuk guru non-ASN, penyaluran dilakukan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik. Kemendikdasmen menyebut TPG dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN mulai direalisasikan secara bulanan sejak Januari 2026. Sebelumnya, penyaluran dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan.
Mekanisme pencairan TPG non-ASN juga memiliki tahapan yang perlu diperhatikan. Berdasarkan petunjuk teknis 2026, pembaruan data guru dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Setelah itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data Dapodik dengan sistem terkait paling lambat tanggal 13. Puslapdik kemudian melakukan validasi dan menetapkan penerima melalui penerbitan SKTP paling lambat tanggal 15.
Setelah SKTP terbit, Puslapdik melakukan pengolahan data untuk proses penyaluran paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Dana kemudian disalurkan ke rekening guru setelah tanggal tersebut, dengan pengecualian bulan Desember yang menyesuaikan jadwal akhir tahun anggaran.
Karena itu, guru yang menunggu pencairan TPG sebaiknya tidak hanya berfokus pada tanggal masuknya uang ke rekening. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Data guru harus benar, valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar dapat masuk dalam proses penetapan penerima.
Baca Juga: Stargazer 2023 atau Xpander 2023? Adu BBM, Performa dan Kenyamanan?
Salah satu dokumen penting dalam proses tersebut adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP. Status valid pada Info GTK menjadi salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan guru.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa TPG dapat disalurkan apabila status data guru pada Info GTK telah dinyatakan valid serta guru memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan.
Data yang perlu diperhatikan antara lain sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), status kepegawaian, beban kerja, satuan administrasi pangkal, penugasan, hingga rekening bank. Jika ada data yang tidak sesuai, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan pembaruan melalui Dapodik.
Untuk guru ASN, data gaji pokok juga menjadi bagian yang sangat penting karena TPG dihitung berdasarkan gaji pokok. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa apabila TPG ASN yang diterima belum sesuai dengan kenaikan gaji berkala,
guru perlu memastikan data gaji pokok terbaru telah diperbarui pada Dapodik dan dilakukan sinkronisasi. Guru juga dapat berkoordinasi dengan admin SIMTUN pada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Sementara itu, guru non-ASN perlu memastikan data status kepegawaian, beban mengajar, NUPTK, tanggal lahir, satuan pendidikan, serta rekening telah benar. Data yang terlambat diperbarui atau tidak sesuai dapat berdampak pada proses validasi, penerbitan SKTP, hingga pencairan TPG.
Perubahan mekanisme menjadi pencairan bulanan membuat pengecekan data secara rutin menjadi semakin penting. Guru tidak sebaiknya menunggu sampai tunjangan terlambat masuk baru memeriksa data.
Dengan memahami siklus validasi, guru dapat mengetahui bahwa keterlambatan pembaruan data dapat membuat perubahan tersebut baru terbaca pada siklus berikutnya.
Kemendikdasmen juga menjelaskan adanya batas waktu dalam proses penarikan data TPG 2026. Untuk siklus validasi pada Info GTK, perubahan data yang dilakukan sebelum tanggal 15 dapat masuk dalam proses bulan berjalan.
Selanjutnya, pada tanggal 16 hingga 19 dilakukan penarikan dan pengolahan data, kemudian rekomendasi SKTP dengan status “Siap Bayar” dapat diterbitkan pada tanggal 20 bagi guru yang datanya telah valid.
Hal ini menunjukkan bahwa status data sudah valid dan uang sudah masuk rekening merupakan dua hal yang berbeda. Guru yang sudah mendapatkan status valid tetap perlu menunggu tahapan administrasi dan penyaluran selesai sesuai mekanisme masing-masing.
Bagi guru yang SKTP-nya belum terbit, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memeriksa kembali data pada Dapodik dan Info GTK. Jika terdapat ketidaksesuaian, perbaikan dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di sekolah. Guru juga dapat meminta bantuan operator sekolah maupun berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan jika masalah berkaitan dengan data yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Adu Mesin dan Konsumsi BBM, Ini Perbedaan Toyota Raize 2023 atau Honda WR-V 2023
Perlu diperhatikan pula bahwa TPG bukan tunjangan yang otomatis diberikan hanya karena seseorang berstatus guru. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk sertifikat pendidik dan ketentuan lain sesuai status guru serta regulasi yang berlaku. Karena itu, guru perlu memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum mengharapkan pencairan TPG.
Untuk 2026, kebijakan pencairan bulanan berlaku sebagai perubahan penting dalam tata kelola tunjangan guru. Pemerintah menyatakan perubahan tersebut dimaksudkan agar guru memperoleh kepastian penyaluran haknya secara lebih rutin. Pada guru ASN daerah, dasar nominal TPG adalah satu kali gaji pokok.
Pada guru non-ASN tanpa inpassing, nominal TPG ditetapkan Rp2 juta per bulan, sedangkan guru non-ASN dengan inpassing atau penyetaraan mengikuti gaji pokok dalam SK yang dimiliki.
Jadi, bagi guru yang sedang menunggu TPG Oktober 2026 maupun pencairan pada bulan berikutnya, hal utama yang perlu diperhatikan bukan hanya jadwal transfer.
Pastikan data Dapodik dan Info GTK sudah benar, status sertifikat pendidik dan NRG sesuai, beban kerja memenuhi ketentuan, rekening aktif, serta SKTP telah terbit atau berstatus siap bayar sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan memahami perbedaan TPG guru ASN dan non-ASN tersebut, guru dapat mengetahui mengapa nominal yang diterima tidak selalu sama dan mengapa waktu masuknya dana ke rekening dapat berbeda antara satu guru dengan guru lainnya. Informasi resmi dari Kemendikdasmen, Puslapdik, Dinas Pendidikan, serta laman Info GTK tetap menjadi rujukan utama apabila terdapat perubahan data atau kebijakan penyaluran TPG. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi