Selain Mahir, rekannya bernama ADZ juga turut dilaporkan dugaan kasus yang sama Pelapor perkara ini merupakan pihak dari terlapor bernama Nathan, yang sebelumnya juga dilaporkan oleh Mahir Maulana Jaya kasus dugaan pengeroyokan ke Polrestabes Semarang, pada 2 Agustus 2026.
"Kami melaporkan MHR (Mahir) dan temannya ADZ atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan mereka berdua," ungkap Zaenal Petir selaku kuasa hukum N, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (30/9/2026).
Sedangkan dugaan pengeroyokan ini buntut kejadian perkelahian di depan Kafe di Jalan Veteran, sekitaran SPBU, pada 1 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30.
"Waktu itu (Nathan) dilaporkan dugaan pengeroyokan dan ada framing seolah-olah klien kami melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pengacara yang berinisial MHR," jelasnya.
Zaenal Petir membeberkan, perkara adanya percekcokan di dalam cafe, namun tidak melibatkan dengan kliennya. Awalnya, ada rombongan orang lain yang cekcok dengan anggota TNI. Selanjutnya, mereka yang terlibat cekcok dilerai dan diminta keluar.
Pemaparan duduk perkara dari peristiwa versi kliennya ini, Zaenal Petir turut menayangkan video rekaman CCTV pada saat peristiwa keributan terjadi di depan kafe.
Video tersebut berdurasi tiga menit 45 detik. Rekaman video itu menampilkan sejumlah orang keluar dari kafe dan kemudian sempat bercakap-cakap, diduga cekcok mulut. Mahir tampak berada di kerumunan orang tersebut.
Kemudian ada satu orang yang memulai pemukulan hingga akhirnya terjadi perkelahian yang tidak dilakukan kliennya. Perkelahian ini, Mahir terlihat ikut melakukan pemukulan dengan orang yang cekcok awal.
Saat perkelahian terjadi, Nathan terlihat baru muncul ke luar dari arah dalam kafe pada menit 1:08. Nathan lalu berjalan menuju kerumunan orang yang tengah berkelahi.
Mahir terlihat melakukan pemukulan kepada beberapa orang. Nathan, kemudian merangkul leher Mahir dan menariknya mendekati depan pintu masuk kafe.
Nathan, terlihat sempat membanting Mahir. Hingga akhirnya, Nathan dan Mahir terlibat perkelahian. Kemudian, orang yang berada dilokasi melerai memisahkan keduanya.
Pasca satu hari kejadian, Nathan dilaporkan ke Polrestabes Semarang atas dugaan pengeroyokan terhadap Mahir.
"Di situ di framing bahwa Nathan melakukan pengeroyokan terhadap pengacara. Framing-nya luar biasa," kata Zaenal Petir.
Merasa tidak terima, Nathan melakukan laporan balik, dengan alasan pihaknya memiliki rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menurutnya menunjukkan rangkaian kejadian secara lebih utuh.
Atas bukti rekaman cctv ini, Zaenal membantah tudingan bahwa kliennya melakukan pengeroyokan terhadap MHR. Menurutnya, Nathan justru berada di lokasi untuk melerai keributan yang terjadi.
"Kami setelah melihat video utuhnya, ternyata Nathan itu tidak melakukan pengeroyokan. Justru Nathan dikeroyok ketika sedang melerai perkelahian," katanya.
Menurut Zaenal, saat berusaha melerai, Nathan justru mendapat pukulan dan sikutan. Nathan kemudian melakukan tindakan untuk membela diri dengan membanting orang yang disebutnya menyerang tersebut.
"Ketika sedang dirangkul dan dijauhkan dari tempat perkelahian, Nathan dipukul dan disikut. Kemudian untuk membela diri, orang itu dibanting, supaya tidak melakukan pemukulan secara brutal. Karena sebelumnya kan dia sudah berkelahi dengan banyak orang," bebernya.
Zaenal juga menyebut Nathan mengalami kerugian setelah kacamata miliknya rusak dalam kejadian tersebut. Pihaknya mengklaim nilai kacamata tersebut mencapai sekitar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.
Atas kejadian itu, pihak Nathan kemudian membuat laporan balik terhadap Mahir dan rekannya, ADZ, atas dugaan pengeroyokan.
Laporan polisi itu dibuat di Polrestabes Semarang dengan nomor LP/306/IX/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah. Petir menuturkan laporan itu dibuat pada Rabu (23/9/2026).
Zaenal mengatakan, pihaknya sebelumnya tidak langsung melaporkan kejadian tersebut karena menganggapnya sebagai persoalan perkelahian biasa. Namun, setelah mengetahui Nathan dilaporkan, pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
"Jadi, waktu itu kenapa kami tidak membuat laporan pengeroyokan itu, kita pikirnya ya biasalah, masalah perkalian perkelahian biasa. Ternyata dilaporkan, ya kita juga punya hak untuk melaporkan," tegasnya.
Selain laporan balik, Zaenal meminta kepolisian memeriksa secara menyeluruh rekaman CCTV yang digunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Selain itu juga meminta memastikan rekaman yang diserahkan pihak Mahir kepada kepolisian merupakan video utuh dan tidak mengalami pemotongan yang dapat mengubah konteks kejadian.
"Polisi harus profesional, harus hati-hati dan teliti. Barang bukti video yang diserahkan itu asli atau bukan, apakah sudah potongan. Jangan sampai polisi menerima barang bukti video yang sudah dipotong," tegasnya.
Menurut Zaenal, pemeriksaan terhadap keaslian dan keutuhan rekaman penting agar proses hukum berjalan objektif dan seluruh rangkaian peristiwa dapat diketahui secara jelas.
Dia juga meminta penyidik tidak terburu-buru dalam meningkatkan penanganan perkara sebelum seluruh alat bukti diperiksa secara menyeluruh.
"Mestinya diperiksa dulu, jangan ujug-ujug langsung naik sidik. Benar atau tidak video yang dijadikan barang bukti," ujarnya.
Zaenal menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan mengenai kasus tersebut tidak hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
Zaenal juga menyoroti adanya dua anggota TNI yang menurut keterangannya turut menjadi korban dalam keributan. Dia berharap pihak kesatuan terkait dapat mengambil langkah hukum apabila memang ditemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anggotanya.
"Saya minta Pangdam IV Diponegoro melakukan koordinasi dengan kesatuan yang menjadi korban," katanya.
Selain itu, Zaenal juga menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi profesi pengacara terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan MHR apabila nantinya terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.
"Kami akan bersurat supaya organisasi menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila memang terbukti terjadi pelanggaran kode etik," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya laporan tersebut. Penanganannya dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum).
"Iya benar dan ditangani Unit Pidum, saat ini dalam proses penyelidikan ya," katanya.
Andika juga menjelaskan Nathan sebagai pelapor telah dimintai keterangan. Pihaknya juga tengah mendalami keterangan dari saksi lain dan rekaman CCTV.
"Untuk pelapor sudah dimintai keterangan, untuk saksi-saksi lainnya sedang proses pendalaman sesuai dengan rekaman CCTV yang diberikan pelapor," jelasnya. (mha)