TNI AL Gagalkan Penyelundupan 407 Ton Solar Ilegal di Perairan Semarang, Potensi Kerugian Rp6,5 Miliar

Muhammad Hariyanto • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 18:45 WIB
Jajaran TNI AL menggagalkan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di perairan Semarang.
Jajaran TNI AL menggagalkan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di perairan Semarang.

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Komitmen dalam menjaga kedaulatan dan hukum di wilayah perairan nasional kembali dibuktikan oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL). Lewat operasi intelijen maritim yang presisi, jajaran TNI AL berhasil menggagalkan dugaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar atau High Speed Diesel (HSD) sebanyak 407 ton di perairan Semarang.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI), Laksdya TNI Denih Hendrata, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen yang mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak Senin (14/9).

Menindaklanjuti informasi tersebut, KAL Pulau Menjangan di bawah jajaran Lanal Semarang melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap Kapal SPOB Nurfaizah 03 berbobot 634 Gross Tonnage (GT) yang tengah berlayar dari Cilegon, Banten.

Dari hasil penggeledahan ruang palka, petugas menemukan 407 ton solar ilegal yang dibawa oleh 13 Anak Buah Kapal (ABK) di bawah nakhoda berinisial FL. Penindakan taktis ini diperkirakan berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian finansial sebesar Rp6,5 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat karena berlayar antar-pulau tanpa dokumen manifes muatan dan tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Selain itu, rentetan dokumen penting seperti Sertifikat Keselamatan Konstruksi, Perlengkapan, Radio Kapal Barang, hingga Sertifikat Anti Teritif seluruhnya telah kedaluwarsa.

"Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal," tegas Laksdya TNI Denih Hendrata. Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran. Menariknya, jika kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, komoditas solar sitaan tersebut berpeluang besar dialokasikan secara gratis untuk mendukung produktivitas para nelayan setempat.

 

Denih Hendrata menyebut, dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

"Apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti dan proses hukum telah selesai, terdapat kemungkinan barang bukti BBM dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk didistribusikan kepada nelayan melalui mekanisme dan koordinasi dengan instansi terkait," jelasnya. 

Langkah tegas TNI AL ini menuai apresiasi tinggi dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Mengingat ada sekitar 46.356 kapal tangkap di Jawa Tengah yang 60 hingga 70 persen operasionalnya bergantung pada bahan bakar solar, penegakan hukum ini dinilai langsung melindungi eksistensi dan daya saing nelayan kecil dari praktik curang penimbunan BBM.

Keberhasilan di Semarang ini kian memperpanjang daftar hitam kejahatan maritim yang diredam TNI AL sepanjang tahun 2026. Secara akumulatif, operasi keamanan laut nasional sepanjang tahun ini telah menggagalkan peredaran 1,3 ton narkoba, menertibkan 514,1 ton tambang ilegal, hingga menyelamatkan dampak ekonomi negara mencapai Rp12,4 triliun melalui penguatan kolaborasi lintas lembaga yang solid.

"Saya angkat topi dan salut kepada Angkatan Laut secara umum di seluruh jajaran Republik Indonesia. Hari ini di Kalimantan Timur termasuk di Jawa Tengah, hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita," katanya. 

Editor : Miftahul A’la
perairan semarang solar bbm ilegal TNI