RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pemerintah merespons aspirasi sejumlah warga yang menyoroti rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Priatin Hadi Wijaya, menegaskan bahwa pengembangan proyek panas bumi tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.
Menurut Priatin, hingga saat ini pemerintah dan pihak terkait masih melakukan berbagai kajian sehingga titik pengeboran PLTP Gunung Ungaran belum ditentukan.
“Saat ini masih dalam proses studi. Nantinya PLN yang diminta menyampaikan laporan secara berkala, termasuk pembaruan data bawah permukaan melalui kajian geofisika, geokimia, dan geologi,” ujar Priatin dalam acara Diskusi dan Dialog di Kampus FISIP Universitas Diponegoro (Undip) Tembalang, Semarang, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, penentuan lokasi pengeboran dan fasilitas produksi nantinya akan melalui serangkaian kajian serta koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah.
Priatin juga menepis kekhawatiran bahwa pengembangan energi panas bumi secara otomatis akan berdampak terhadap situs budaya, termasuk Candi Gedong Songo di kawasan Gunung Ungaran.
Ia mencontohkan pengembangan PLTP Dieng yang infrastrukturnya berada jauh dari sejumlah situs budaya di kawasan tersebut, termasuk Candi Arjuna.
“Penentuan titik pengeboran tidak dilakukan secara sembarangan dan akan memperhatikan berbagai aspek, termasuk keberadaan situs maupun kondisi lingkungan di sekitar lokasi,” jelasnya.
Menurut Priatin, pengalaman pengembangan panas bumi di Dieng menunjukkan bahwa aktivitas pembangkit dapat berjalan berdampingan dengan kawasan situs budaya.
“Begitu pula nantinya di Gunung Ungaran, jauh dari Candi Gedongsongo,” tambahnya.
Lokasi PLTP Gunung Ungaran Disebut Lebih dari 2 Kilometer dari Candi Gedong Songo
Hal senada disampaikan Executive Vice President Management Geothermal PT PLN, John Yudi Steve Rembet.
Ia menyebut rencana lokasi fasilitas PLTP Gunung Ungaran akan berada pada jarak lebih dari dua kilometer dari Candi Gedong Songo.
“Jauh dari Candi Gedong Songo. Tadi kalau bahasa tadi sekitar dua kilometer, perimeternya itu dua kilometer, tapi bisa lebih jauh lagi. Itu kan perimeternya, jadi bisa tidak persis di dua kilometer,” kata John dalam acara yang sama.
John menegaskan aktivitas dan fasilitas wisata di kawasan Candi Gedong Songo tetap dapat berjalan. PLN, kata dia, berkomitmen untuk menghindari kawasan situs budaya tersebut dalam pengembangan proyek panas bumi.
“Bangunan dan kegiatan wisata Candi Gedongsongo masih bisa berjalan dan utuh, dan kami berkomitmen berusaha menghindari itu,” jelasnya.
WALHI Minta Rencana PLTP Gunung Ungaran Dikaji Kembali
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, Fahmi Bastian, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali berbagai aspek sebelum pengembangan panas bumi Gunung Ungaran dilanjutkan.
Fahmi menilai kebutuhan energi perlu dibandingkan dengan pilihan sumber energi lainnya, termasuk dari sisi investasi dan risiko terhadap lingkungan.
“Kalau dalam konteks urgensi energi, sebenarnya tidak terlalu membutuhkan. Kalau bicara cadangan, cadangan kita itu di atas 30 persen. Kalau hanya 55 MW dengan investasi Rp5,7 triliun, ini perlu dikaji lagi,” ujar Fahmi.
Ia juga membandingkan rencana pembangunan PLTP Gunung Ungaran dengan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), yang menurutnya dapat menjadi alternatif dalam memenuhi kebutuhan energi.
Selain persoalan investasi, WALHI menyoroti potensi dampak lingkungan yang perlu diperhitungkan dalam pembangunan dan pengoperasian pembangkit panas bumi.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain penggunaan air, perubahan tutupan lahan, serta potensi perubahan fungsi kawasan hutan apabila pembangunan infrastruktur panas bumi dilakukan di kawasan pegunungan.
“Geothermal memang zero emisi, tetapi tidak zero bencana. Dampak terhadap konteks kebencanaan juga perlu diperhitungkan,” kata Fahmi.
Rencana PLTP Gunung Ungaran hingga kini masih berada dalam tahap studi. Penentuan titik pengeboran dan lokasi fasilitas produksi akan dilakukan setelah melalui kajian teknis serta mempertimbangkan kondisi lingkungan dan keberadaan situs budaya di kawasan tersebut. (*)
Editor : Baskoro Septiadi