Rp435 Triliun Dana Umat, Kemenag Kejar Dampak Bukan Sekadar Penyaluran

Figur Ronggo Wassalim • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 20:59 WIB

 

Impact and Collaboration Forum (ICF) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Kamis (17/9) pagi. (FIGUR RONGGO WASSALIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Impact and Collaboration Forum (ICF) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Kamis (17/9) pagi. (FIGUR RONGGO WASSALIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)

 

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Potensi zakat, kurban, dan wakaf mencapai sekitar Rp435 triliun pada 2025. Namun, sebagian besar dana umat tersebut masih disalurkan langsung muzaki kepada masyarakat.

Kondisi ini mendorong Kementerian Agama (Kemenag) mengubah arah pengelolaan zakat dan wakaf. Dari sekadar bantuan sesaat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi dan kemandirian umat.

Pantauan di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Kamis (17/9) pagi, geliat pemberdayaan zakat dan wakaf terlihat dalam Impact and Collaboration Forum (ICF) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026. 

Forum mempertemukan Kemenag, BAZNAS, LAZ, Badan Wakaf Indonesia (BWI), nazhir, pemerintah daerah, perguruan tinggi hingga dunia usaha. Selain memberikan apresiasi kepada pengelola program, Kemenag juga menetapkan sembilan daerah sebagai Kota Wakaf.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, forum tersebut menjadi momentum memperkuat kolaborasi pemerintah, lembaga zakat dan wakaf, serta masyarakat. Pemberdayaan dilakukan melalui berbagai program, mulai bantuan modal usaha hingga penguatan ekonomi berbasis KUA. 

"Kami ingin usaha-usaha kecil ini memberikan dampak besar melalui kolaborasi berbagai stakeholder, BAZNAS, LAZ, pemerintah daerah, dan masyarakat," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari sekitar Rp435 triliun yang tercatat pada 2025, sebanyak 59 persen disalurkan langsung muzaki kepada masyarakat. Sementara sekitar 41 persen melalui lembaga. 

Menurutnya, zakat fitrah masih menjadi penyumbang terbesar, sedangkan zakat mal perlu terus didorong agar lebih banyak dikelola melalui lembaga resmi. "Perlu usaha keras agar muzaki membayarkan zakatnya melalui BAZNAS atau LAZ," katanya.

Perluasan program pemberdayaan pun terus dilakukan. Hingga 2026, Kampung Zakat telah berkembang di 112 lokasi pada 21 provinsi dengan menjangkau 5.600 mustahik. Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis KUA menjangkau 236 KUA dengan dukungan Rp5,23 miliar untuk 2.360 keluarga.

Inkubasi Wakaf Produktif dikembangkan di 15 lokasi pada tujuh provinsi. Sementara sembilan Kota Wakaf mencatat 7.980 aset wakaf dan 1.215 nazhir. BeZakat juga memberikan beasiswa penuh kepada 135 mahasiswa baru melalui 26 LAZ dengan estimasi nilai Rp13 miliar. 

Dalam forum tersebut, Kota Semarang menerima penghargaan sebagai Agregator Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Sedangkan Kanwil Kemenag Jateng sebagai Kanwil Kemenag Provinsi Terbaik.

Pemberdayaan zakat dan wakaf juga mulai diarahkan untuk menjawab persoalan lingkungan melalui ekoteologi. Ia menyebut wakaf dapat dimanfaatkan untuk penghijauan, penanaman pohon produktif hingga pengembangan hutan wakaf. 

Wakaf uang saat ini disebut mencapai sekitar Rp6 triliun, sementara pengembangan wakaf untuk pelestarian lingkungan antara lain dilakukan di Bogor. "Wakaf menjadi salah satu instrumen penting untuk merawat dan menjaga alam agar tetap lestari," ujarnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan, ukuran keberhasilan program tidak cukup dilihat dari besarnya dana yang dihimpun maupun disalurkan. Yang lebih penting adalah perubahan yang dirasakan penerima manfaat. 

"Keberhasilan zakat dan wakaf bukan sekadar aktivitas, tetapi dampak. Apakah masyarakat semakin berdaya, program berkelanjutan, dan aset wakaf memberi manfaat," katanya. 

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar manfaat zakat dan wakaf semakin luas. "Yang kita bangun bukan hanya program, tetapi ekosistem. Kolaborasi akan memperluas dampak zakat dan wakaf bagi kemandirian masyarakat," tandasnya. (fgr)

Editor : Baskoro Septiadi
zakat dan wakaf masyarakat pelestarian lingkungan Unissula Kementerian Agama