DPRD Jateng Desak Evaluasi Total Proyek PLTP Ungaran: Jangan Korbankan Air dan Hutan Rakyat

Miftahul A’la • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 14:07 WIB
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Ali Wafa
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Ali Wafa

 

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Ungaran memicu gelombang kritik dari parlemen. Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Ali Wafa mendesak pemerintah dan pihak pengembang untuk melakukan evaluasi total serta menghentikan sementara (moratorium) seluruh aktivitas lapangan akibat minimnya transparansi dan tingginya risiko lingkungan.

Pernyataan tegas ini merespons rencana pengeboran bawah tanah sedalam 2.200 meter di kawasan lereng gunung tersebut. Pihak legislatif mengingatkan bahwa ambisi mengejar target energi terbarukan tidak boleh mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian ekologi lokal.

"Sebagai wakil rakyat, saya tegaskan bahwa kami tidak anti energi terbarukan. Namun, proses pembangunan tidak boleh menabrak asas keadilan lingkungan. Gunung Ungaran adalah benteng ekologis yang tidak boleh diusik tanpa perhitungan matang," ujarnya.

Anggota Fraksi PPP DPRD Jateng ini menambahkan Parlemen membeberkan empat poin krusial yang menjadi dasar tuntutan evaluasi total terhadap proyek geothermal ini. Ancaman Krisis Air di Tiga WilayahLereng Gunung Ungaran merupakan kawasan resapan air strategis yang menopang kebutuhan air bersih bagi lebih dari 500 ribu warga di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga.

"Pengeboran sedalam 2.200 meter dikhawatirkan merusak struktur akuifer dalam, mematikan mata air permukaan secara permanen, dan melumpuhkan layanan suplai air bersih PDAM," ujarnya.

Risiko Gempa Terinduksi dan Tanah LongsorKondisi geografis Gunung Ungaran berada dalam zona rawan longsor dan aktivitas sesar gempa bumi. Aktivitas pengeboran dalam memiliki risiko ilmiah memicu gempa minor terinduksi (induced seismicity) serta penurunan muka tanah (land subsidence). Terkait hal ini, DPRD menuntut dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diuji ulang secara independen oleh akademisi, bukan sekadar mengandalkan konsultan sewaan proyek.

Cacat Prosedural dan Minim Partisipasi PublikHingga proyek berjalan ke tahapan teknis, pihak DPRD maupun masyarakat di desa-desa terdampak diklaim belum mendapatkan pelibatan secara substantif. Parlemen mengkritik keras pola usang "izin terbit dulu, sosialisasi belakangan" yang dinilai menabrak amanat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta asas keterbukaan informasi.

Beban Fiskal APBD Jika Terjadi BencanaKeuntungan ekonomi dari operasional PLTP dinilai tidak asimetris dengan risiko yang dihadapi daerah. Saat ini, alokasi anggaran mitigasi bencana dalam APBD Jawa Tengah masih sangat minim. Jika proyek geothermal ini memicu eksternalitas negatif seperti longsor atau pencemaran, keuangan daerah yang akan terbebani berat untuk membiayai penanggulangan darurat.

Sebagai langkah konkret, DPRD Jawa Tengah mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera membuka Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) secara transparan kepada publik sebelum izin operasional lapangan kembali dilanjutkan. "Pemerintah jangan sampai berspekulasi. Jika pasokan air bersih rusak dan bencana terjadi, tidak ada nilai investasi yang mampu membayar penderitaan rakyat," pungkasnya.

Editor : Miftahul A’la
bahlil PLTU ungaran Gunung Ungaran