TASPEN Buka Pelaporan SPTB Online, Bisa Diakses Lewat Aplikasi ANDAL dan TOOS

Khafifah Arini Putri • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:07 WIB
Taspen
Taspen

 

RADARSEMARANG.ID - PT TASPEN (Persero) terus mengakselerasi transformasi digital demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Kini, para pensiunan dapat melaporkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) secara mandiri dan online melalui menu E-SPTB pada aplikasi ANDAL by TASPEN dan pada menu Lapor SPTB pada aplikasi TOOS (Taspen One Hour Online Service). Langkah inovatif ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi para peserta pensiun.

Memangkas Birokrasi, Menjangkau Pelosok
Sebelum adanya digitalisasi ini, para pensiunan wajib menyerahkan formulir fisik SPTB secara langsung atau mengirimkannya via pos. Kini, dengan menu E-SPTB pada aplikasi ANDAL dan menu Lapor SPTB pada aplikasi TOOS, proses tersebut dapat diselesaikan hanya dalam beberapa menit melalui perangkat smartphone.

Branch Manager PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Semarang, Bapak Riza Nugraha, menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen penuh TASPEN dalam memberikan pelayanan yang proaktif, aman, dan memprioritaskan kenyamanan nasabah, khususnya yang sudah lanjut usia.

"Digitalisasi pelaporan SPTB melalui menu E-SPTB pada aplikasi ANDAL dan menu Lapor SPTB pada aplikasi TOOS ini merupakan jawaban kami untuk memberikan kemudahan mutlak bagi para senior dan purnabakti ASN di wilayah Semarang. Kami memahami faktor usia dan jarak sering kali menjadi kendala bagi mereka untuk datang langsung ke kantor cabang. Cukup dari rumah menggunakan smartphone, proses pelaporan selesai dalam hitungan menit, aman, dan hak pensiun bulanan pun tetap lancar tersalurkan," ujar Riza Nugraha.

Adapun Kriteria Khusus Wajib Lapor SPTB Periode Tahun 2026
Para penerima pensiun yang diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPTB pada periode ini adalah penerima pensiun dengan kriteria:

1.Dasar Listing Wajib Lapor SPTB adalah Gaji Pensiun bulan Mei 2026
2.Pensiunan Janda/Duda dengan Kode Jiwa 1000.
3.Pensiunan Janda dengan batasan usia ≤ 63 tahun dan Pensiunan Duda dengan batasan usia ≤ 69 tahun.
4.Penerima Pensiun Yatim yang tidak diwakilkan dengan batasan usia ≥ 21 tahun.
5.Bukan peserta wajib lapor SPTB periode Tahun 2025.

Bagi para penerima pensiun yang memenuhi salah satu kriteria di atas, pelaporan kini jauh lebih praktis karena dapat menggunakan aplikasi Andal by Taspen dan TOOS.

Cara Melaporkan SPTB Lewat Aplikasi ANDAL

Untuk menggunakan layanan ini, peserta hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah berikut:
1.Unduh aplikasi ANDAL by TASPEN melalui Google Play Store atau App Store.
2.Masuk (Login) menggunakan akun TASPEN yang sudah terdaftar.
3.Pilih menu E-SPTB pada halaman utama aplikasi.
4.Isi data yang diminta secara akurat dan ikuti instruksi verifikasi yang tertera pada layar.
5.Kirim dokumen secara digital untuk menyelesaikan proses pelaporan.

Cara Melaporkan SPTB Lewat Aplikasi TOOS
Untuk menggunakan layanan ini, peserta hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah berikut:

1.Akses link melalui tos.taspen.co.id melalui Internet Browser.
2.Klik Menu Lapor SPTB.
3.Isi data yang diminta secara akurat dan ikuti instruksi verifikasi yang tertera pada layar.
4.Kemudian Klik Cek SPTB.
5.Lalu Klik Lapor SPTB.
6.Kemudian tinggal mengikuti perintah selanjutnya dan Kirim dokumen dengan cara klik Lapor SPTB.

Aplikasi ANDAL by TASPEN dan TOOS sendiri dirancang dengan antarmuka yang ramah pengguna (user-friendly), sehingga memudahkan para pensiunan yang kurang familiar dengan teknologi pintar untuk tetap bisa mengoperasikannya dengan lancar.

Melalui kehadiran E-SPTB ini, TASPEN berharap dapat terus meningkatkan ketepatan pembayaran pensiun dan akurasi data peserta secara nasional demi mewujudkan pelayanan yang andal dan tepercaya.

 

Editor : Baskoro Septiadi
Transformasi Digital Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri pt taspen Pensiunan ASN