RADARSEMARANG.ID, JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati skema penataan tenaga pendidik dengan menaikkan status 231.246 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Peralihan status ini dipastikan berjalan secara bertahap mulai Januari 2027 tanpa melalui mekanisme tes ulang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi efisiensi serta memberikan kepastian karier yang jelas bagi para guru. Selain pengangkatan otomatis tersebut, pemerintah juga menyepakati sejumlah poin krusial.
Pengalihan Anggaran ke Pusat. Guna mengatasi kendala anggaran di tingkat daerah (fiskal APBD), sebagian besar pembiayaan gaji serta status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan secara bertahap ke pemerintah pusat. Pemerintah bahkan dikabarkan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung transisi ini.
Peluang Istimewa Menjadi PNS: Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan luas untuk mengikuti seleksi pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS/CPNS). Jalur seleksi resmi ini diproyeksikan mulai dibuka pada awal tahun 2027.
Moratorium Rekrutmen Baru di Daerah: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang keras pemerintah daerah melakukan perekrutan ASN baru. Kebijakan moratorium ini wajib dipatuhi agar alokasi anggaran daerah benar-benar terfokus pada penataan kesejahteraan dan penyelesaian status guru PPPK yang sudah ada saat ini.
Kebijakan lintas kementerian ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam memperkuat tata kelola pendidikan nasional sekaligus menjamin kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia.
Editor : Miftahul A’la