Menguatkan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Syariah

Miftahul A’la • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:08 WIB
Pelantikan Pengurus baru MUI Jawa Tengah
Pelantikan Pengurus baru MUI Jawa Tengah

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Perkembangan ekonomi digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi. Berbagai kebutuhan kini dapat dipenuhi hanya melalui sentuhan jari, mulai membeli produk, menggunakan jasa, hingga mengakses layanan keuangan. Kemudahan tersebut membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, termasuk berkembangnya industri dan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat persoalan yang juga perlu mendapat perhatian serius, yakni perlindungan terhadap konsumen. Informasi produk yang tidak sesuai dengan kenyataan, promosi yang berpotensi menyesatkan, ketidakjelasan harga, hingga sulitnya mekanisme pengaduan masih menjadi persoalan yang dapat dihadapi masyarakat dalam aktivitas konsumsi sehari-hari.

Di tengah perkembangan tersebut, perlindungan konsumen tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Dalam perspektif ekonomi syariah, perlindungan terhadap konsumen justru memiliki keterkaitan erat dengan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan dalam setiap aktivitas ekonomi, seperti kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab.

Anggota Komisi Ekonomi Syariah MUI Jawa Tengah, Ferry Firmawan, menilai bahwa pengembangan ekonomi syariah harus mampu menghadirkan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat sebagai konsumen.  Menurutnya, ekonomi syariah tidak cukup hanya dipahami melalui aspek formal dalam sebuah transaksi, tetapi juga harus diwujudkan melalui praktik ekonomi yang menghormati dan melindungi hak-hak setiap pihak.

“Ekonomi syariah memiliki nilai yang sangat kuat dalam membangun hubungan ekonomi yang berkeadilan. Di dalamnya ada prinsip kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. Nilai-nilai inilah yang seharusnya juga menjadi dasar dalam memperkuat perlindungan konsumen,” ujar Ferry.

Ferry menjelaskan, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum memutuskan untuk membeli atau menggunakan suatu produk dan jasa. Hak tersebut menjadi semakin penting di tengah derasnya arus perdagangan digital, ketika konsumen sering kali hanya mengandalkan informasi yang disampaikan melalui iklan, promosi, atau berbagai platform digital.

Karena itu, menurutnya, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk membangun hubungan yang sehat dengan konsumen melalui praktik bisnis yang transparan dan beretika.

“Jangan sampai konsumen ditempatkan hanya sebagai objek transaksi. Konsumen adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi. Ketika hak-haknya dihormati dan dilindungi, maka kepercayaan akan tumbuh. Dan kepercayaan adalah modal yang sangat penting bagi keberlangsungan sebuah usaha,” katanya.

Dalam konteks ekonomi syariah, Ferry juga menekankan pentingnya memandang perlindungan konsumen secara lebih menyeluruh. Jaminan halal, misalnya, menjadi bagian  penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya konsumen Muslim. Namun, perlindungan konsumen tidak berhenti pada persoalan halal semata. Konsumen juga membutuhkan kepastian mengenai keamanan, kualitas, harga, serta kesesuaian antara informasi yang diterima dengan produk atau jasa yang digunakan.

“Kita tentu perlu memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat memiliki kepastian halal. Tetapi pada saat yang sama, produk tersebut juga harus aman, berkualitas, dan informasinya disampaikan secara jujur. Prinsip halal harus berjalan bersama dengan kemaslahatan dan perlindungan bagi konsumen,” ungkapnya.

Menurut Ferry, tantangan ke depan adalah bagaimana seluruh pihak dapat membangun ekosistem ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan transaksi dan keuntungan, tetapi juga pada keberlanjutan serta kepercayaan masyarakat.

Pelaku usaha perlu terus didorong untuk meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Sementara itu, masyarakat juga perlu memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajibannya sebagai konsumen agar mampu mengambil keputusan secara lebih kritis dan bijak.

Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait pun memiliki peran penting dalam memastikan adanya sistem pengawasan serta mekanisme penyelesaian pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Perlindungan konsumen harus menjadi tanggung jawab bersama. Pelaku usaha harus membangun komitmen, pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan adanya pengawasan yang efektif, sementara masyarakat juga perlu semakin sadar terhadap hak-haknya,” tutur Ferry.

Lebih jauh, Ferry memandang bahwa penguatan perlindungan konsumen justru dapat menjadi salah satu jalan untuk memperkuat ekonomi syariah di masa depan. Sebab, ekonomi yang sehat tidak hanya dibangun melalui besarnya nilai transaksi, tetapi juga melalui tingkat kepercayaan yang tumbuh di tengah masyarakat.

“Ekonomi syariah harus mampu menghadirkan manfaat dan rasa keadilan. Ketika konsumen merasa aman, mendapatkan informasi yang benar, dan diperlakukan secara adil, maka kepercayaan masyarakat akan semakin kuat. Dari kepercayaan itulah ekosistem ekonomi dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Pada akhirnya, perlindungan konsumen dan pengembangan ekonomi syariah memiliki arah yang sama, yaitu membangun aktivitas ekonomi yang tidak semata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan dan kemaslahatan.

Di tengah perubahan ekonomi yang semakin cepat, menjaga kepercayaan konsumen menjadi pekerjaan yang tidak boleh ditunda. Sebab, kepercayaan bukan hanya hasil dari sebuah transaksi yang berhasil, melainkan fondasi yang menentukan apakah sebuah ekosistem ekonomi dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

Editor : Miftahul A’la
Syariah Keuangan Syariah Ekonomi Syariah