RADARSEMARANG.ID - Tujuh tokoh perjuangan dari Jawa Tengah masuk dalam usulan gelar Pahlawan Nasional 2026. Dua di antaranya merupakan usulan baru, yakni KH Sholeh Darat dari Kota Semarang dan RM Margono Djojohadikusumo dari Kabupaten Banyumas.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah Imam Maskur mengatakan usulan gelar pahlawan ditampung dan dikaji melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Tengah. Ia menjelaskan ada tujuh tokoh yang diajukan ke pusat. Terdiri dari dua nama baru yang diajukan pada 2026, dan lima nama usulan lama.
"Yang tahun ini ada dua (usulan), yang pertama Kyai Haji Sholeh Darat, yang kedua R.M Margono Djojohadikusumo mbahnya (kakeknya) Pak Prabowo," kata Imam saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (16/7).
Sementara lima nama lainnya merupakan tokoh yang kembali diusulkan. Mereka yakni dr Kariadi dari Kota Semarang, Bambang Sugeng dari Kabupaten Temanggung, Bambang Soeprapto Dipokoesoemo dari Kabupaten Banyumas, Basoeki Probowinoto dari Kota Salatiga, serta Roebiono Kertopati dari Kabupaten Purworejo.
Imam menyebut pengusulan kembali dapat dilakukan bagi tokoh yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan, tetapi belum mendapat gelar Pahlawan Nasional. Sebab, setiap tahunnya hanya ada 10 tokoh yang bisa mendapatkan gelar pahlawan yang akan disampaikan pada Hari Pahlawan. Pengajuan tokoh dari daerah itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
"Karena belum dapat gelar pahlawan, bisa diusulkan ulang," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk KH Sholeh Darat, usulan datang dari komunitas masyarakat dan mendapat dukungan Pemerintah Kota Semarang. Sedangkan Margono Djojohadikusumo diusulkan kelompok masyarakat dari Banyumas.
Kendati demikian, Imam menyebut keluarga Presiden RI Prabowo Subianto belum berkenan mengajukan Margono sebagai Pahlawan Nasional.
"Tapi untuk Margono Djojohadikusumo dari Bapak Presiden dan keluarga belum kerso (mau) diajukan," ungkapnya.
Lebih lanjut Imam mengaku proses pengusulan nama tersebut telah berjalan. Berkasnya bahkan telah dikirim ke tingkat pusat untuk menjalani proses pengkajian.
"Sudah semua (usulan gelar Pahlawan) sudah dikirim ke ke pusat," akunya.
Imam menjelaskan, usulan gelar Pahlawan Nasional dapat berasal dari kelompok masyarakat maupun pemerintah kabupaten/kota. Setelah masuk, usulan dikaji di tingkat daerah sebelum diteruskan ke tingkat provinsi dan pusat.
Setelah kajian daerah selesai, usulan diteruskan kepada gubernur. Selanjutnya, proses berlanjut ke TP2GP. Keputusan akhir berada di tingkat pusat. Imam menyebut keterbatasan jumlah penerima gelar setiap tahun menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan.
Karena itu, tokoh yang telah memenuhi syarat belum tentu langsung mendapat gelar pada tahun yang sama. Usulan dari Jawa Tengah juga harus bersaing dengan usulan dari daerah lain di Indonesia.
"Tinggal nunggu nanti November," pungkasnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi