RADARSEMARANG.ID, Pengadilan Kriminal di Damaskus, Suriah, pada Selasa 11 Agustus 2025 menjatuhkan vonis hukuman mati secara in absentia kepada mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad.
Assad dinyatakan bersalah melakukan *kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik Suriah yang berlangsung sejak 2011.
Selain Assad, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada adiknya, Maher al-Assad, serta sejumlah tokoh rezim sebelumnya yang saat ini melarikan diri.
Isi Vonis: Assad "Pelaku Moral" Pembunuhan Massal
Putusan dibacakan dalam sidang Pengadilan Kriminal Keempat Damaskus dalam perkara terhadap Atef Najib, sepupu keluarga Assad, dan para terdakwa lain yang kabur.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan secara bulat bahwa “terdakwa yang melarikan diri, Bashar al-Assad, merupakan pihak yang melakukan pembunuhan dan menghasut pembunuhan”.
Atas dasar itu, Assad dijatuhi hukuman mati.
Hakim Faheruddin al-Aryan yang memimpin sidang, sebagaimana dikutip kantor berita resmi SANA, mengatakan:
“Bashar al-Assad adalah pelaku moral dalam seluruh kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Suriah, meskipun dia tidak melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dengan tangannya sendiri.”
Pengadilan juga menetapkan bahwa Assad terbukti melakukan *kejahatan terhadap kemanusiaan* dan *tindak pidana pembunuhan dengan sengaja*.
Baca Juga: Harimau Putih Semarang Zoo Mati Misterius, Dugaan Kesalahan Prosedur Anestesi Mencuat
Maher al-Assad dan Para Terdakwa Lain Juga Divonis Mati
Vonis hukuman mati tidak hanya untuk Bashar al-Assad.
Maher al-Assad, adik Bashar yang dikenal sebagai komandan Pasukan Elite Angkatan Darat Suriah, juga dijatuhi hukuman mati secara in absentia.
Selain itu, pengadilan mengeluarkan *surat perintah penangkapan* terhadap Assad dan sejumlah terdakwa lain yang hingga kini masih buron dan dituduh melakukan berbagai kejahatan terhadap rakyat Suriah.
Latar Belakang: Konflik Suriah Sejak 2011
Vonis ini terkait dengan konflik bersenjata di Suriah yang meletus sejak 2011.
Selama lebih dari 14 tahun, konflik tersebut menewaskan ratusan ribu orang dan memaksa jutaan warga mengungsi.
Bashar al-Assad sendiri telah digulingkan dan meninggalkan Suriah pada akhir 2024, setelah kelompok oposisi berhasil merebut Damaskus.
Sejak itu ia diketahui berada di pengasingan.
Apa Arti "In Absentia"?
In absentia* berarti putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan. Secara hukum, vonis tetap sah dan mengikat.
Dengan adanya surat perintah penangkapan, Assad dan para terdakwa lain dapat ditangkap jika berada di wilayah yang memiliki kerja sama hukum dengan Suriah.
Baca Juga: Laporan Pelanggaran Etik Hakim PN Balikpapan Mandek di KY, Kuasa Hukum Ancam Lapor Komisi III DPR
Vonis Atas Kejahatan Perang
Vonis hukuman mati ini menjadi babak baru dalam upaya pertanggungjawaban hukum atas konflik Suriah.
Meski Assad sudah tidak berkuasa, pengadilan di Damaskus menegaskan bahwa pelaku kejahatan perang tetap harus diadili.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bashar al-Assad terkait vonis tersebut.(tas)
Editor : Tasropi