BPKN: Jangan Biarkan Konsesi Disabilitas Hanya di Atas Kertas

Miftahul A’la • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 18:30 WIB
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Ir. Ferry Firmawan, Ph.D.
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Ir. Ferry Firmawan, Ph.D.

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan menjadi babak baru dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Regulasi ini secara resmi memberikan hak potongan harga atau konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas pada sektor-sektor yang telah ditentukan.

Meski regulasi ini patut diapresiasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah memastikan pemenuhan hak tersebut benar-benar terealisasi di lapangan.

Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menyatakan kesiapan lembaga yang dipimpinnya untuk mengawal ketat implementasi kebijakan presiden tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi kelanjutan dari rekomendasi yang telah diperjuangkan BPKN sejak tahun 2022.

“Kami dari BPKN akan mengawal kebijakan Presiden tersebut. BPKN juga berharap BUMN dan BUMD dapat menjadi lembaga pilot project (percontohan) yang mengimplementasikan kebijakan pemberian konsesi ini,” ujar Mufti dalam keterangan tertulisnya.

Senada dengan Ketua BPKN, Komisioner BPKN-RI dari unsur Pelaku Usaha, Ferry Firmawan, menilai makna konsesi harus dilihat secara lebih luas. Menurutnya, pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan sekadar urusan memberikan potongan harga, melainkan upaya membangun kesetaraan yang inklusif.

“Pekerjaan tidak berhenti ketika regulasi diterbitkan. Yang lebih penting adalah memastikan konsesi benar-benar dapat dirasakan. Jangan sampai konsumen mendapatkan potongan harga, tetapi masih kesulitan mengakses layanan,” tegas Ferry.

Ferry menambahkan, konsesi wajib berjalan beriringan dengan penyediaan aksesibilitas fisik yang layak, informasi yang mudah dipahami, serta mekanisme pengaduan yang efektif jika terjadi kendala.

Lebih lanjut, BPKN juga menyoroti pentingnya percepatan pendataan dan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) oleh instansi terkait. Ferry mengingatkan agar hambatan birokrasi dan administrasi tidak menjadi pengganjal bagi masyarakat yang berhak untuk menikmati fasilitas ini.

Jika BUMN dan BUMD mampu menerapkan standar pelayanan inklusif ini dengan baik—mulai dari kesiapan fasilitas hingga pelatihan petugas—maka sektor swasta diyakini akan lebih mudah mengikuti standar acuan tersebut.

“Kita sudah memiliki fondasi regulasinya. Sekarang jangan biarkan hak konsumen penyandang disabilitas berhenti di atas kertas. Konsesi bukan belas kasihan, tetapi bagian dari upaya menghadirkan kesetaraan dan perlindungan konsumen bagi seluruh masyarakat,” pungkas Ferry.

 

Editor : Miftahul A’la
pelayanankonsumen disabilitas