RADARSEMARANG.ID - Rencana mewajibkan dosen bergelar doktor (S3) dalam RUU Sisdiknas dinilai bisa menjadi beban berat bagi perguruan tinggi swasta (PTS), khususnya kampus kecil. Keterbatasan biaya hingga persoalan mencari pengganti dosen selama menempuh pendidikan menjadi tantangan.
Anggota DPD RI Muhdi mengatakan, gagasan peningkatan kualifikasi dosen hingga S3 memang baik. Namun, aturan tersebut tidak bisa diterapkan secara langsung tanpa melihat kondisi perguruan tinggi saat ini.
"Pertama, ini (kewajiban dosen S3) masih menjadi RUU ya, masih di dalam tahapan. Saya kira sebagai sebuah idea itu bagus. Tapi kita melihat faktanya bahwa jangankan perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi negeri pun belum semuanya (S3)," kata Muhdi, Minggu (9/8).
Baca Juga: Fabio Lefundes Datang, Jawa United FC Punya Ambisi Baru di Super League 2026/2027
Menurutnya, PTS kecil akan menghadapi persoalan lebih berat jika aturan itu diterapkan. Selain biaya pendidikan doktor, kampus juga harus menyiapkan dosen pengganti ketika dosennya meninggalkan kampus untuk melanjutkan studi.
“Bagi perguruan tinggi swasta kecil, wah udah tangisan itu. Karena mereka tidak punya kemampuan yang yang lebih untuk mendidik, untuk menyekolahkan dosennya. Pada saat menyekolahkan sering terkendala, tidak saja uangnya kalau tidak dapat beasiswa, tapi yang kedua ditinggalkan oleh dia (dosen). Jadi harus ada dosen yang menggantikan di situ,” ujarnya.
Berdasarkan data PDDikti saat ini dari total 335.014 dosen di Indonesia, baru 84.618 atau sekitar 25 persen yang berkualifikasi S3. Sedangkan 249.692 orang atau 75 persen masih bergelar S2.
Baca Juga: Yamaha Mio Punya Banyak Pesaing, Ini 3 Motor Matik yang Jadi Rival Kuat di Indonesia
Karena itu, Muhdi meminta kewajiban S3 tidak diberlakukan secara langsung. Menurutnya, peningkatan kualifikasi dapat dilakukan bertahap dengan menetapkan persentase dosen S3 di setiap program studi.
“Jadi kalau sebuah ide saya okelah tapi saya harap di undang-undang initidak langsung mewajibkan untuk semua (dosen langsung S3) dan disilakan mungkin di situ, bisa dikunci persentase dosen di setiap prodi itu berapa persen,” jelasnya.
Pihaknya menilai dukungan pemerintah, terutama dalam bentuk kesejahteraan dan pembiayaan pendidikan, diperlukan untuk mempercepat peningkatan jumlah dosen bergelar doktor.
“Saya kira yang paling penting sekarang dosen swasta itu di antaranya diberi kesejahteraan yang yang cukup. Negeri dan swasta semuanya. Kesejahteraan cukup saya kira itu sudah akan otomatis y mempercepat atau mengakselerasi dosen-dosen itu untuk studi S3,” pungkasnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi