Modus Test Ride Berujung Penipuan, Pasutri Siri di Semarang Bawa Kabur NMAX Korban

Muhammad Hariyanto • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 14:40 WIB

 

Tersangka Yusef Kristianto dengan tangan terborgol saat ditangkap anggota kepolisian
Tersangka Yusef Kristianto dengan tangan terborgol saat ditangkap anggota kepolisian

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pelaku kejahatan dengan modus penipuan terus mencari celah untuk melancarkan aksinya. Kasus terbaru, yakni penipuan sepeda motor dengan modus pelaku berpura-pura sebagai pembeli. 

Namun setelah pelaku berhasil memperdayai korban, kemudian pelaku kabur membawa sepeda motor beserta kelengkapan surat STNK dan BPKB. Namun, modus ini, pelaku berhasil ditangkap anggota Polrestabes Semarang berserta jajaran Polsek Gunungpati. 

Pelaku dalam kasus ini, diketahui bernama Yusef Kristianto, 45, warga Gandekan, Kelurahan Jagalan, Semarang Tengah. Pelaku ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumah kos di wilayah Jalan Potrosari Tengah, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 15.00. 

Baca Juga: Kondektur Bus Kurir Sabu Asal Pringapus Disergap di Gerbang Tol Banyumanik Semarang

Barang bukti yang turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha N Max nopol H 2517 XH berserta surat STNK dan BPKB, milik korban bernama Yudi Ardani, warga Purwosari Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Awalnya kasus ini, korban menjual sepeda motor Yamaha N Max, melalui postingan media sosial Facebook, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 07.00.

Kemudian, korban mendapat pesan masuk melalui messenger Facebook oleh pelaku dengan berpura-pura mengaku sebagai pembeli. 

"Awalnya korban posting jual sepeda motor N Max di Marketplace, kemudian dihubungi pelaku melalui messenger FB dan lanjut menghubungi WhatsApp," ungkap Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (2/8/2026).

"Pelaku meminta korban datang ke rumah pelaku bersama motor yang dijual dengan alasan ingin melihat, mengecek barangnya (motor NMAX)," lanjutnya. 

Korban pun menyanggupi. Hari itu juga, korban sendirian dari Magelang sendirian mengendarai motornya ke rumah pelaku, yang ternyata rumah kos di daerah Ngijo, Kecamatan Gunungpati,18.30.

Tak sendirian, pelaku di dalam rumah kos tersebut tidak sendirian, namun ditemani seorang perempuan yang mengaku sebagai isterinya. 

"Saat bertemu, kemudian ngobrol nego harga dan deal harga Rp 24,7 juta. Setelah itu pelaku bilang "Mas tak bayar cash, tapi iseh kurang Rp 9 juta, aku nyileh motore men dijajal bojoku sekalian jikuk duwit kurangane neng ATM," bebernya menirukan perkataan pelaku dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Bocoran Terikat Janji Sabtu 1 Agustus 2026 Episode 120: Papa Novan Beri Lampu Hijau, Akankah Hubungan Sena dan Davina Kandas di Tangan Mama

Awalnya korban tidak menaruh curiga, sudah menyerahkan surat STNK beserta buku BPKB kepada pelaku. Kemudian, kunci dan sepeda motor diserahkan ke perempuan tersebut.  

"Setelah itu kunci korban berikan kepada istri pelaku. Kemudian pelaku membawa STNK dan BPKB masuk kedalam kamar dan bilang "Iki STNK karo BPKB tak gowo karo tak jikuke duwit neng kamar". Korban saat itu juga masih menunggu di ruang tamu," bebernya.

Namun setelah masuk ke dalam kamar, pelaku dan perempuan tersebut tidak lagi menampakkan batang hidungnya keluar menemui korban. Lantaran menunggu lama korban curiga lalu korban mengecek kedalam kamar ternyata tidak ada orang. 

"Pelaku sudah kabur lewat jendela kamar. Seketika korban berusaha mencari kedua pelaku. Dan bertanya ke tetangga sekitar mengatakan bahwa kedua pelaku telah pergi melarikan diri," jelasnya. 

Merasa tidak terima, pelaku langsung mendatangi Polsek Gunungpati guna melaporkan kejadian yang dialami. Selanjutnya, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil mengendus persembunyian pelaku yang berpindah tempat rumah kos di Srondol Kulon Banyumanik. 

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap anggota tim Subnit 1 Unit V Resmob bersama dengan Unit Reskrim Polsek Gunungpati, di rumah kos tersebut. Selanjutnya, digelandang mencari barang bukti dan berhasil ditemukan satu Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA, nopol H-2517-XH berserta surat STNK dan BPKB. 

"Pelaku kabur bersama isterinya, itu isteri siri. Pelaku itu namanya Yusef Kristianto, warga Jagalan Semarang Tengah. Alasannya, motifnya ekonomi, kebutuhan hidup," sebut Kapolsek.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Gunungpati guna proses penyidikan lebih lanjut. Menanggapi isteri siri tersebut terlibat dalam kasus ini. 

"Ini masih pendalaman, isteri sirinya ternyata pas kita kesana penangkapan itu tidak ada dilokasi, sudah kabur," pungkasnya.

Tersangka, kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Gunungpati, untuk diproses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 492 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait penipuan. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
penipuan motor di Gunungpati Semarang suami dan isteri siri nipu motor warga megelang warga magelang tertipu pembeli motor penipuan motor di Semarang berita kasus penipuan motor Semarang