RADARSEMARANG.ID, Semarang - Nasib apes dialami NT, 24, warga Sukodono, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Karyawati Alfamart di Semarang ini menjadi sasaran aksi begal saat melintas di Jalan Woltermongonsidi Kecamatan, Genuk, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.45.
Kejahatan tersebut diketahui pelaku dua orang, dan berhasil membawa kabur tas milik korban yang di dalamnya terdapat handphone Vivo dan iPhone 13, kemudian uang Rp 575 ribu, serta surat-surat berharga.
Beruntung, pelakunya berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Genuk, di wilayah Kampung Sedayu Bendungan, Kecamatan Genuk, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.30.
Dua orang pelaku adalah Felki Prastio, alias FP, 23, beralamat tinggal di Kelurahan Bulusari Kecamatan Sayung, Demak dan Agus Tiawan, 26, alias AT, beralamat tinggal di Kelurahan Blerong, Kecamatan Guntur, Demak.
"Pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di Genuk. Pelaku dua orang, berinisial FP dan AT, keduanya warga Demak," ungkap Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (30/7/2026).
Terkait kronologis kejadian ini, awalnya korban berboncengan dengan pacarnya, saat mengendarai sepeda motor perjalanan menuju pulang rumah, dari tempat kerjanya. Namun ditengah perjalan, korban dipepet dua orang tak dikenal mengendalikan sepeda motor di dekat Gang Dong Biru Genuk.
"Kemudian tas korban ditarik sampai talinya putus. Kendaraan korban sempat oleng, namun tidak sampai jatuh," katanya.
Tersangka FP dan AT memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Pelaku AP berperan sebagai Joki dan AT sebagai eksekutor.
Setelah berhasil, dua pelaku tidak langsung bersembunyi, namun masih berkeliaran di jalan berupaya menghilangkan jejak. Kemudian juga berupaya menghilangkan barang bukti tas korban.
"Memang setelah kejadian pelaku sempat keluar dari wilayah Genuk, putar-putar diwilayah Kecamatan lain, dan setelah itu kembali ke Genuk," jelasnya.
"Tas berisi KTP korban sempat dibuang di folder wilayah Banjardowo," terangnya.
Anggota Polsek Genuk yang masih melakukan serangkaian penyelesaian, berhasil mendapat informasi dan keberadaan pelaku. Hingga akhirnya ditangkap perlawanan.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Bakal Lebih Mudah Diakses? Kemensos Mulai Coba Portal Perlinsos Digital
"Karena emailnya hp korban bertaut dengan HP pacarnya, sehingga bisa terlacak. Kemudian pelaku berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti handphone, uang, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kompol Rismanto juga menyebut, juga menyita sebilah senjata tajam berukuran kecil dari tangan salah satu pelaku.
"Sajam kita temukan di pinggangnya pelaku saat diamankan, apakah itu disiapkan sejak awal atau lainnya, kita masih dalami," katanya.
"Informasi dari masyarakat yang berkembang, (Sajam) sebelumnya dilokasi kejadian, sempat digunakan mencari mantan isterinya untuk menggedor gedor pintu," lanjutnya.
Hasil pendalaman, aksi yang dilakukan pelaku juga bukan yang pertama kali. Pengakuan dari interogasi penyidik, sebelumnya telah melakukan aksi kejahatan di Kecamatan Pedurungan.
"Pelaku sudah melakukan 2 kali di Pedurungan dan Genuk. Tapi dari penyidik kita masih melakukan pendalaman apakan ada tindak pidana di wilayah lain yang dilakukan pelaku," pungkasnya.
Para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Genuk untuk diproses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, dijerat Pasal 479 ayat (1) Juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana, terkait pencurian dengan kekerasan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi