RADARSEMARANG.ID - Sebanyak 8.578 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di 35 kabupaten/kota bakal diterjunkan untuk memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah. Mereka tak hanya diminta memantau peredaran rokok tanpa cukai di wilayahnya, tetapi juga aktif melaporkan temuan melalui kanal Whistleblowing System (WBS) milik Satpol PP Jateng.
Pelibatan ribuan Linmas itu menjadi strategi baru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal yang selama ini masih ditemukan di berbagai daerah. Selain Linmas, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga warga juga diajak ikut mengawasi.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Jateng Danang Wicaksono mengatakan, seluruh anggota Linmas akan menjadi ujung tombak pengumpulan informasi di lapangan. Mereka sekaligus bertugas mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal.
Baca Juga: Honda Vario EVO 160 2026 Resmi Hadir dengan Desain Futuristis dan Performa Lebih Bertenaga
"Seluruh Linmas nanti kami dorong untuk menjadi informasi yang bisa ditindaklanjuti di lapangan. Tak hanya Linmas, tokoh masyarakat, Ormas, warga setempat juga kami dorong aktif melaporkan lewat WBS. Identitas pelapor, kami lindungi," ujarnya usai peluncuran WBS dan Duta Anti Rokok Ilegal di Semarang.
Menurut Danang, keterlibatan masyarakat dibutuhkan karena pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan aparat. Semakin banyak informasi yang masuk, semakin besar peluang pemerintah menindak peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan daerah.
"Betul, impack-nya dari penindakan rokok ilegal, tentu menambah potensi pendapatan yang berdampak kepada masyarakat, termasuk pembangunan. Karena dana pajak hasil tembakau ini bisa untuk sektor kesehatan, sektor industri, maupun lainnya," katanya.
Asisten Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Jateng Dhoni Widianto mengatakan, inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan dari sektor pajak rokok. Sebab, peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi salah satu penyebab kebocoran penerimaan.
"Inovasi ini harus didukung penuh. Karena rokok ilegal tanpa cukai itu, berpotensi mengurangi pendapatan," ujarnya.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng mencatat, hingga Juli 2026 realisasi pajak rokok baru mencapai Rp 942,116 miliar dari target Rp 2,957 triliun. Karena itu, pengawasan hingga tingkat desa dan kelurahan diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi