RADARSEMARANG.ID, Semarang - Penagihan pinjaman uang yang dilakukan sejumlah pekerja koperasi terhadap warga di Gemah, turut wilayah Kecamatan Pedurungan tak hanya berujung dugaan penganiayaan. Namun, rumah pemilik yang ditagih juga mengalami kerusakan.
Rumah tersebut adalah milik Eko, dihuni bersama isteri dan anak-anaknya. Kondisi bangunan tembok bagian depan mengalami ambrol, sehingga ruangan bagian dalam terlihat jelas dari luar yang depannya merupakan gang perkampungan.
Kerusakan rumah tersebut, diawali saat didatangi dua orang dari perusahaan koperasi pada Selasa (14/7/2026) malam. Awalnya, ada dua orang tak dikenal mengendarai motor. Satu orang turun dan menemui Eko di dalam rumah, yang satunya masih duduk di atas motor, ditepi gang sekitaran rumahnya.
Kedatangan dua orang pria tersebut menagih pinjaman uang yang dilakukan oleh isterinya di koperasi tersebut atau yang dinamakan Bank Plecit alias Bank Titil.
"Ibunya ada Pak. Saya bilang belum pulang Mas. Besok aja datang ke sini, ini kan udah jam malam, besok ke sini lagi," ungkap Eko kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (17/7/2026).
Namun pria penagih tersebut masih belum bisa menerima alasan Eko, dan meminta uang pinjaman.
"Wah, enggak bisa Mas. Ini harus ya sekarang," jelasnya menirukan ucapan penagih pinjaman.
"Saya bilang, ini kan sudah malam, kantornya Bapak apa gak tutup jam sekian. Tapi tetep ngeyel," ujarnya.
Perdebatan tersebut kemudian terdengar A yang juga sedang berada di dalam rumah. Kemudian A menyuruh orang penagih pinjaman ini meninggalkan rumahnya.
"Anak saya keluar, kemudian didorong disuruh keluar. Pulanglah mereka. Eh nggak ada setengah jam kembali lagi (penagih) bawa temennya lagi," bebernya.
Mereka yang mendatangi lagi, yakni dua orang awal dan mengajak dua orang rekanya. Kali ini, perdebatan berujung cekcok adu mulut.
"Datang nagih lagi. Saya bilang, lho Mas, tadi kan saya sudah bilang Ibu belum pulang. Mbok besok, kan tiap hari juga ketemu. Tapi dia nya (penagih) enggak mau, malah marah-marah. Malah ngatain saya kasar," katanya.
Perkataan kasar dari penagih ke Eko tersebut terdengar A. Merasa tidak terima, A langsung mendorong keluar pria penagih tersebut. Namun kemudian, Eko dipukul dari belakang oleh orang diduga kelompok penagih.
"Orang satunya lari, dari belakang mukul ke saya pakai helm. Anak saya gak terima, didorong. Anak saya dipukul, habis dipukul natap tembok, ditendang, temboknya rubuh kena anak saya," bebernya.
Setelah itu, empat orang tak dikenal ini kabur meninggalkan lokasi. Eko dan keluarganya sempat mengejar. Namun upaya tersebut awalnya juga sempat tidak berhasil terkejar hingga diteriaki maling hingga akhirnya berhasil diamankan warga setempat satu orang.
"Saya kejar itu supaya mereka bertanggungjawab. Nah ketangkap disana (warga) satu orang ketangkap. Terus, tiga temannya (penagih) kembali dan warga yang nangkap malah dipukuli," katanya.
Lantaran terjadi kegaduhan dan terdengar warga lainnya, tiga orang berhasil kabur. Namun pada pada akhirnya, dua orang kembali setelah dihubungi rekannya yang ketangkap warga dan diamankan di rumah Ketua RW setempat.
Menurutnya, uang pinjaman isterinya tersebut juga digunakan untuk kebutuhan hidup. Pinjaman senilai Rp 300 ribu juga diterima tidak sepenuhnya full, melainkan kepotong administrasi.
"Utang Rp 300 ribu yang diterima juga tidak full, kepotong administrasi," imbuhnya.
Merasa menjadi korban penganiayaan oleh pekerja koperasi tersebut, Aji berniat melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang, dengan didampingi Yidhistira Zia selaku kuasa hukum dari Organisasi Pemuda Pancasila, Kamis (16/7/2026) malam.
"Beliau berdua ini (A dan Eko) menjadi korban arogansi dari sejumlah oknum pekerja koperasi yang istilahnya bank Plecit atau bank Titil. Di mana penagihan yang dilakukan sudah termasuk dalam kategori yang tidak manusiawi," katanya.
Menurutnya, menyebut tidak manusiawi lantaran penagihan dilakukan pada malam hari. Yudhistira menilai, penagihan memakai arogansi yang kemudian berujung pengeroyokan dan penganiayaan.
"Jadi, koperasi yang dimana hutangnya Rp 300 ribu, kemudian mengembalikannya harus Rp 450 ribu dalam waktu 24 hari. Yang modelnya ketika mereka bayar sehari nanti disobek kertasnya, seperti itu," ujarnya.
"Kami mendengarkan cerita dari korban (A), korban ini dipukul dengan helm, kemudian terjatuh sampai terbentur dinding rumahnya pun jebol. Korban ini sampai kejatuhan batako dindingnya dan harus dirawat di rumah sakit," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polrestabes Semarang. Menurutnya, kelengkapan berkas juga telah dilampirkan sebagai bukti diantaranya hasil visum korban A di rumah di Kota Semarang, serta hasil pemeriksaan medis.
"Korban mengalami luka di kepala, kemudian di badan itu karena kejatuhan dinding itu lecet-lecet kanan kiri, kemudian di tangan," bebernya.
"Hal-hal seperti ini kita tidak mau terulang kembali, maka kami dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Semarang sudah menjadi kewajiban kami dan kami terpanggil untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban," jelasnya.
Namun demikian, pelaporan tersebut belum diterima oleh Polrestabes Semarang. Padahal telah menyiapkan berkas atau dokumen foto bangunan rumah yang rusak milik Eko. Termasuk juga saksi-saksi yang melihat terduga terlapor melakukan dugaan penganiayaan ini.
"Kami selaku Penasihat Hukum korban hari ini mendatangi Polrestabes Semarang untuk membuat laporan. Namun, petugas belum bisa menerima laporan ini dengan alasan klien kami, sebelumnya sudah melakukan pelaporan di Polsek Pedurungan dan di sana telah dilakukan Restorative Justice (RJ)," katanya.
Namun demikian, Yudhistira menegaskan dan menggaris bawahi RJ yang terjadi di Polsek Pedurungan dinilai cacat hukum. Alasannya, kliennya saat itu belum didampingi Penasihat Hukum.
"Ditambah lagi, kesepakatan RJ itu mengabaikan korban lain, yaitu Saudara Aji (anak Eko) yang saat proses berlangsung masih terbaring di rumah sakit dan tidak dilibatkan sama sekali," tegasnya.
Lanjutnya mengatakan, telah menuntut RJ tersebut dicabut dan dibatalkan. Menurutnya, secara lisan sudah kami sampaikan langsung, sesaat setelah kejadian dihadapan pimpinan Polsek Pedurungan.
"Dan untuk memperkuat secara hukum, kemarin tanggal 16 Juli 2026 kami sudah mengirimkan surat permohonan pencabutan resmi dan sudah diterima oleh Polsek Pedurungan," katanya.
"Sekarang kami tinggal menunggu bagaimana respons dan ketegasan dari Polsek Pedurungan terkait pencabutan RJ yang cacat ini. Begitu ini dianulir, kami akan langsung mendesak Polrestabes untuk memproses laporan kami demi keadilan korban," pungkasnya.
Editor : Miftahul A’la