RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang pria warga Kabupaten Temanggung nekat mengedarkan narkoba lantaran tergiur upah uang ratusan ribu.
Apesnya, pekerjaan terlarang yang dilakoninya terendus reserse narkoba hingga akhirnya ditangkap.
Pria tersebut berinisial AP, 34, diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jateng saat berada di samping sebuah Apotek, Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00.
Barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu serta 2 paket ganja.
Setelah dilakukan interogasi sesaat, selanjutnya tersangka AP beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Jateng guna penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Awal Mula Munculnya Istilah Supra Bapak, Ini Sejarah dan Alasan yang Membuatnya Melekat di Indonesia
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengungkapka tersangka AP mengakui seluruh narkotika tersebut merupakan titipan dari seseorang yang sekarang masih dalam penyelidikan.
"Pengakuan tersangka, barang bukti narkoba ini merupakan titipan dari seseorang berinisial B, yang sekarang masih DPO. Narkoba ini untuk diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Temanggung," ungkapnya, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (15/7/2026).
Lanjutnya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
"Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan. Penggeledahan yang dilakukan di lokasi ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta 2 paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram," bebernya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tersangka juga mengaku kepada penyidik nekat mengedarkan narkoba dengan alasan kebutuhan hidup.
"Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 50 ribu per bungkus apabila terjual. Perbungkus harga Rp 800 disuruh jual Rp 850 ribu 1 bungkus Rp 100 gram ganja," katanya.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng dalam menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih berstatus DPO," ujarnya.
"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah," tegasnya.
Saat ini tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses hukum selanjutnya. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, atas kasus narkoba jenis sabu dan ganja. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi