Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kepergok Jalan dengan Istri Orang, Pria Asal Grobogan Buta Usai Dipukul Gagang Sapu

Muhammad Hariyanto • Selasa, 14 Juli 2026 | 15:08 WIB
Grafis.
Grafis.

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang pria bernama M, 28, warga asal Kabupaten Grobogan mengalami kebutaan pada mata bagian kanan akibat pemukulan menggunakan kayu dari gagang sapu oleh seorang laki-laki berinisial AS, 37, warga Kecamatan Tembalang.

Dugaan kekerasan ini, buntut dari persoalan korban M dipergoki mengajak seorang perempuan bernama A, yang tak lain isteri dari AS. Merasa tidak terima, korban melaporkan ke Polrestabes Semarang. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas pelaporan tersebut, hingga akhirnya, AS ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang. Bahkan, AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. 

Baca Juga: Intip Gaji Fantastis Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat 2026

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok menjelaskan perkara ini diawali setelah korban berkenalan dengan seorang perempuan bernama A, 33, pada 28 Maret 2026. Perkenalan keduanya tersebut melalui media sosial TikTok, dan berlanjut intens komunikasi. 

"Kemudian A diajak jalan oleh korban.  
Karena suaminya kloning Hp istrinya, suaminya ini memergoki korban berjalan dengan istri daripada tersangka AS," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (14/7/2026).

Korban selanjutnya dibawa ke rumah tersangka di kawasan Tambirejo, Tembalang. Awalnya, persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan melalui pembicaraan di dalam rumah.
Namun suasana berubah, AS terpancing emosi dan memukul korban menggunakan gagang sapu. 

"Di dalam rumah (Tambirejo) sempat dibahas dengan kekeluargaan. Karena tersangka emosi, mengayunkan sebilah sapu kepada korban dan mengenai mata korban. Akibat pemukulan ini korban mengalami kebutaan," bebernya.

Terkait korban mengajak jalan terhadap A apakah sebelumya mengetahui sudah bersuami apakah belum, Kompol Riki mengatakan sekarang masih dalam pendalam penyidik. 

"Korban masih single. Apakah dia (korban) mengetahui apakah belum masih pendalaman penyidik," katanya. 

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka berat yang menyebabkan kebutaan permanen pada matanya. Pemukulan tersebut akhirnya berujung pelaporan dan AS ditangkap dirumahnya oleh anggota Satreskrim Polrestabes Semarang, pada 9 Juli 2026. 

Baca Juga: Rahasia Mengapa Toyota Kijang Super Tetap Jadi Pilihan Utama Keluarga Indonesia Lintas Generasi

"Atas Pelaporan kejadian ini oleh korban, tersangka diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang. Penangkapan AS pada 9 Juli 2026" di Tambirejo Tembalang, dan sekarang sudah dilakukan penahanan. Barang bukti yang diamankan gagang sapu," katanya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ancamannya pasal 466 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat, hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#pria Grobogan #dipukul gagang sapu #ajak jalan isteri orang kepergok #pemukulan Tambirejo #TEMBALANG