Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sidang Etik Aiptu Nuridin di Polda Jateng: Terungkap Fakta Kasus Narkoba dan Perselingkuhan dari Kesaksian Warga

Muhammad Hariyanto • Jumat, 10 Juli 2026 | 14:28 WIB
Kesaksian saksi-saksi Aiptu Nuridin Anggota Polres Tegal Kota Jalani Sidang Kode Etik Kasus Perselingkuhan dan Narkoba di Polda
Kesaksian saksi-saksi Aiptu Nuridin Anggota Polres Tegal Kota Jalani Sidang Kode Etik Kasus Perselingkuhan dan Narkoba di Polda

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebanyak lima orang saksi dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Aiptu Nuridin, anggota Polsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota. Sidang yang digelar di Polda Jateng ini mengusut tuntas dugaan kasus perselingkuhan yang berujung pada penganiayaan, serta penyalahgunaan narkoba.

Para saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan meliputi Kapolsek Tegal Selatan beserta satu anggotanya, Kepala Dusun, perangkat desa lokasi kejadian penganiayaan terhadap perempuan berinisial M, hingga tetangga Aiptu N.

Baca Juga: Nasib Aiptu Nuridin di Ujung Tanduk, Terancam Dipecat Usai Terseret Kasus Narkoba hingga Penganiayaan

Sikap Santai Aiptu Nuridin di Ruang Sidang

Pantauan di lokasi persidangan, Aiptu N yang duduk di kursi bertuliskan 'Terduga Pelanggar' tampak didampingi oleh seorang anggota polisi berpakaian PDH yang bertindak selaku penasihatnya.

Selama jalannya sidang etik, wajah Aiptu N terkesan santai. Ia bahkan sempat senyam-senyum saat melihat dan mendengarkan kesaksian para saksi yang dicecar pertanyaan oleh Ketua Sidang. Selain itu, tangannya beberapa kali terlihat mengarah ke hidung alias mengupil.

Pengakuan Mengejutkan Tetangga dan Teman Masa Kecil

Fakta mengejutkan terungkap dari kesaksian warga yang juga tetangga dan teman masa kecil Aiptu N. Di hadapan Ketua Sidang KKEP, AKBP Edi Wibowo, seorang saksi membeberkan pengalamannya saat diajak mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Wakil Ketua Sidang sempat mencecar, "Itu kok diajak kegiatan nyabu dengan Pak Nuridin itu kok purun, niku pripun ?"

Saksi tersebut menjawab, "Jadi pada waktu itu saya ndak tahu Pak, saya ndak kenal. Mohon maaf kami bertiga tidur bareng sekolah bareng jalan-jalan ini Pak termasuk Pak Nur Alim."

"Jadi Ya dia boncengin saya eh juga sering boncengin Pak Nur Alim bahkan dari sekolah SMA Pak. Cuman kami tidak mengerti waktu itu saya diberi air minum Pak," lanjutnya.

Saksi bersumpah bahwa ia sama sekali tidak mengetahui bahwa yang dikonsumsinya adalah barang haram. "Dan kami mohon maaf Pak, demi Allah ini Pak ya dari sejak MI SMP sampai SMA ndak pernah yang tahu namanya obat (diduga narkoba) kayak gitu Bapak," bebernya.

"Jadi kondisinya memang pada saat itu jenengan mboten ngertos, ndak memahami itu apa. Ndak memahami itu sama sekali. Sekali itu atau pernah diajak lain lagi?," kejar pimpinan sidang.

Baca Juga: Rumor Suzuki Karimun 2026: City Car Legendaris Siap Kembali dengan Teknologi Hybrid dan Klaim Irit BBM 25 Km per Liter

"Ya waktu itu ketika tiga kali nya baru saya ngerti. Nah habis itu baru berhenti. Ketika tiga kali ngerti itu ndak bener ya sudah aja," ungkap saksi.

Terkait isu perselingkuhan yang membelit oknum anggota Polres Tegal Kota tersebut, pimpinan sidang kembali bertanya, "Nah dari kejadian itu saya cuma mau tanya lagi yang yang berikutnya. Kenal ndak sama perempuan yang lain yang dibawa sama Nuriddin?,"

"Mohon maaf Bapak, kami cuma hanya dengar katanya, katanya. Tapi alhamdulillah ketika kita datang ndak pernah tahu Pak," jawabnya.

"Maksudnya pernah ketemu ndak?," cecar majelis sidang.

"Ndak pernah tahu Pak, Pak Nuriddin sama perempuan lain atau bagaimana sementara belum pernah tahu," jelas saksi.

"Berarti yang tahunya make narkoba tadi?," lanjut Ketua Sidang.

"Iya kayak gitu," tutur saksi.

"Karena jenengan ikut walaupun tadinya ndak tahu, setelah tahu baru berhenti gitu ya?," tanya Wakil Ketua Sidang yang direspons saksi dengan anggukan kepala.

Ketua Sidang kembali melempar pertanyaan menohok. "Lah menurut jenengan nek anggota polisi ngagem kayak ngono niku (narkoba) bener menopo mboten? Menurut jenengan pribadi?,"

"Kami pribadi mohon maaf Bapak, tetap tidak benar, karena mohon maaf untuk memberikan contoh kepada eh masyarakat atau satu keluarga kayak gitu Bapak," terang saksi.

"Ya sementara itu dulu," timpal Wakil Ketua Sidang.

Baca Juga: Pesaing Yamaha XMAX 250 Makin Ramai, Honda Forza 250 hingga Kymco Downtown 250i Jadi Pilihan Maxi Skutik Premium

Kesaksian Teman Kecil dan Ketua RT Setempat

Saksi kedua, yang duduk bersebelahan, juga merupakan teman masa kecil terduga pelanggar.

"Saya sama ini (menunjuk saksi sebelahnya) Pak Nur ini teman dari kecil Pak (Wakil Ketua Sidang)," terangnya kepada majelis.

"Terus kan setelah dia dewasa, setelah kita punya pasangan masing-masing, punya urusan masing-masing, jadi jarang ketemu, jarang komunikasi. Jadi enggak intens gitu ceritanya," lanjutnya.

Sama seperti saksi sebelumnya, ia mengaku tak tahu-menahu soal wanita idaman lain. "Saya sama sekali tidak tahu Pak," akunya.

Saat ditanya mengenai penyalahgunaan narkotika, majelis bertanya: "Pernah diajak sama Pak Nur yang lain untuk kegiatan tadi dikasih minuman (diduga narkoba) itu enggak?,"

"Ya, pernah saya ya gitu Pak, tapi dalam aku lagi disuruh. Ini saya juga istilahnya habis itu kapok Pak," urainya. Ia menambahkan bahwa ia hanya mencoba, "Sekali. Sekarang sudah enggak."

"Jenengan ini konco cilik, berarti kan lebih tahu, tahu apa yang dikerjakan mungkin dulu dulu kecil baik tapi kok gede-gede kok malah kelakuane koyo ngene. Menurutmu apik ora kuwi (perbuatan Aiptu N)?," tegur pimpinan sidang.

"Ya, enggak bagus lah. Menurut saya enggak bagus," tegasnya.

Sementara itu, saksi ketiga bernama Warso yang tinggal satu RT dengan Aiptu N, mengaku tidak begitu mengenal istri sah terduga.

"Duko kulo mboten ngertos," jawabnya.

Ketua Sidang yang merasa heran lantas menanyakan keseharian Aiptu N di lingkungan desa. "Lah iki wonge (Aiptu N) piye neng nggone kampung? Beling?,"

Saksi yang awalnya hanya mengangguk kemudian menjawab singkat, "Biasa mawon."

Ia beralasan jarang berada di tempat tinggalnya tersebut. "Rumah disitu kosong, saya ditempat lain," katanya.

"Berarti kegiatan beliaunya kurang paham tapi jenengan tetangganya," simpul Ketua Sidang yang kembali disambut anggukan saksi.

Korban Penganiayaan dan Istri Sah Absen di Persidangan

Hingga pukul 11.30 WIB, proses persidangan masih terus berlanjut. Pihak Kabidhumas Polda Jateng membenarkan adanya agenda pemeriksaan para saksi hari ini. Namun, saksi kunci berinisial M (korban dugaan penganiayaan) belum bisa dihadirkan karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat ulah Aiptu N.

"Untuk saksi perempuan saat ini kan sedang berobat ya. Dan saat ini nanti akan dibacakan berita acaranya saja karena yang bersangkutan sudah disumpah," beber Kabidhumas Polda Jateng.

Selain korban, istri sah Aiptu N juga dipastikan absen dalam sidang etik ini.

"Ya, istri sah tidak hadir akan dibacakan berita acara sumpah saksinya," jelasnya.

"Untuk sementara yang dihadirkan adalah yang sudah pada hadir tetangga kanan kiri, kepala desa, Kapolsek itu sudah cukup. Bagi yang tidak hadir karena sudah disumpah ya. Dan tentunya berita acaranya akan dibacakan," tambahnya.

Menanggapi bergulirnya proses sidang etik yang membelit karirnya, Aiptu N menyatakan sikap kooperatif.

"Ya, saat ini proses sedang berlangsung. Saya memonitoring kooperatif memberikan jawaban yang ditanyakan oleh ketua sidang," katanya.

Editor : Baskoro Septiadi
#aiptu nuridin #sidang etik aiptu nuridin #kasus aiptu nuridin #kasus anggota Polres Tegal Kota #kesaksian sidang etik aiptu nuridin