Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Polisi Polres Tegal Aiptu N Terancam PTDH, Terjerat Dugaan Penganiayaan, Narkoba dan Pelanggaran Etik Berulang

Muhammad Hariyanto • Senin, 6 Juli 2026 | 18:31 WIB
Tampang Iptu N berada di dalam jeruji besi ruang tahanan Mapolda Jateng
Tampang Iptu N berada di dalam jeruji besi ruang tahanan Mapolda Jateng

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan Aiptu N, anggota Polsek Tegal Selatan Polres Tegal Kota dinilai masuk dalam kategori pelanggaran berat. Aiptu N juga terancam sanksi di Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari anggota Polri. 

Sekarang ini, Aiptu N terjerat kasus tindak pidana terkait dugaan penyekapan, penganiayaan, hingga hubungan di luar pernikahan yang sah terhadap seorang perempuan bernama MAN, warga Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan kasus dugaan penganiayaan terhadap MAN dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sekarang ini proses penganan pelaporan kasus tersebut masih dilakukan oleh Bareskrim.

Baca Juga: Polda Jateng Tahan Polisi Polres Tegal Kota yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Penganiayaan hingga Kekerasan Seksual

"Pemeriksaan saksi-saksi, itu kan membutuhkan waktu karena lokasinya kan selain ada di Tegal dan juga proses pemeriksaan di Jakarta Bareskirm. Karena itu butuh waktu pembuktiannya," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (6/7/2026).

Selain Bareskim Polri, Kombes Pol Artanto juga menyampaikan penyidik PPA dan PPO Polda Jawa Tengah juga melakukan proses penyidikan terhadap kasus Aiptu N.

"Jadi, penyidik gabungan. Kalau Bareskrim ,(penanganan penyidikan) dugaan penganiayaan terhadap seseorang atau perempuan. Dan yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan dari proses penyidikan tersebut," bebernya.

Lanjutnya mengatakan, sekarang ini Aiptu N sudah di jebloskan ke dalam ruang tahanan tempat khusus (patsus) di Mapolda Jateng terkait proses penyidikan dan rencana pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Pola Jateng.

Baca Juga: Oknum Polisi Polres Tegal Kota Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Terlibat Kasus Penyiksaan dan Kekerasan Seksual 

"Iya, yang bersangkutan dan saat ini sudah di Patsus 20 hari untuk persiapan menjalani sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah," tegasnya.

Terkait sanksi Patsus ini berkaitan dengan pelanggaran pernikahan diluar nikah, Kombes Pol Artanto menjelaskan untuk sementara hasil pemeriksaan ini nanti yang menjelaskan dari penyidik Bareskrim. 

Tapi untuk sementara waktu, memang membenarkan bahwa yang bersangkutan ini menikah di luar ikatan yang sah. 

"Jadi, kalau istri yang sah sudah memang ada beliau, namun beliau menjalin komunikasi, hubungan dengan saudara MAN (korban) ini di luar di luar ikatan yang sah. Tahun 2023 hubungan perkenalannya," bebernya.

Terkait apakah istrinya Aiptu N ini mengetahui bahwa Aiptu N melakukan nikah siri dengan permai lain, pihaknya juga mengatakan hal tersebut masih dilakukan pendalaman oleh internal kepolisian.

Baca Juga: Bursa Transfer Super League 2026/2027, Resmi Berpisah dengan PSIM Yogyakarta, Anton Fase Ungkap Kenangan yang Tak Akan Pernah Dilupakan

"Iya, itu sedang dilakukan pendalaman, penyidik dari Propam sedang menyusun lini masa atau kronologis peristiwa dengan kejadian tersebut didukung oleh bukti-bukti yang ada. Diharapkan nanti dalam waktu cepat Propam sudah siap untuk melaksanakan sidang kode etik," ujarnya.

Aiptu N Juga Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Selain di Bareskirm, proses penyelidikan dan penyidikan kasus atau pelanggaran yang dilakukan Aiptu N juga dilakukan oleh penyidik dari Bid Propam Polda Jateng.

Rentetan kasus selain penganiayaan dan pernikahan diluar nikah sah juga terkait penyalahguna narkoba. 

"Ini sedang dilakukan pendalaman. Karena dari penyidik Bidpropam Polda Jawa Tengah, ini mengenakan dugaan pelanggaran terhadap yang bersangkutan yaitu pertama pelanggaran melakukan hubungan intim dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah. Itu yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dan kemudian dugaan yang bersangkutan menggunakan narkoba," tegasnya.

Terkait pembuktian terhadap Aiptu N dalam penggunaan narkoba, Kombes Pol Artanto penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti kaitannya tersebut.

Meskipun, sekarang ini sudah terkumpul beberapa alat bukti kaitannya penggunaan atau penyalahgunaan narkoba. 

"Iya. Penyidik berusaha untuk mendapatkan bukti-bukti yang lain seperti yang sudah ada ditemukan di TKP kan bong, kemudian hasil tes urine maupun tes darah ini menjadi salah satu alat bukti yang bersangkutan menggunakan narkoba," bebernya.

"Tes urine dilakukan, beberapa hari yang lalu setelah yang bersangkutan ditangkap, langsung dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Aiptu N Sebelumya Pernah Menjalani Sidang Etik Dua Kali

Kombes Pol Artanto menyebut, Aiptu N merupakan anggota Polri yang berdinas di Polsek Tegal Selatan, Polrestabes Tegal Kota. Terkait Aiptu N yang memiliki track record negatif, Kombes Pol Artanto tidak menampik hal tersebut.

Baca Juga: 195 Ribu Jiwa Terjerat! Remaja Jateng Jadi Incaran Empuk Modus Baru Narkoba 'Sistem Tempel'

"Yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin juga di tahun 2010. Menjalani sidang disiplin pas kasusnya yaitu, minuman keras dan kedua tentang kode etik, tentang Kasus melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah, dengan beda perempuan," jelasnya.

"Tahun 2010 dia (Aiptu N) sidang disiplin, dia kena Patsus dan demosi. Iya, ini ketiga kalinya yang bersangkutan kembali (sidang etik)," bebernya.

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Narkoba Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Kombes Pol Artanto, menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan AIPTU N terkait dugaan penganiayaan dan narkoba masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi tersebut berpotensi mengarah pada pemecatan dengan tidak hormat alias PTDH.

"Ini pelanggaran berat, dua pelanggaran dan hukumannya berat. Kalau kode etik profesi Polri itu ancaman terberatnya adalah PTDH," tegasnya.

Terkait pelaksanaan sidang KKEP oleh Bidpropam Polda Jateng di Mapolda Jateng terhadap Aiptu N, Kombes Pol Artanto belum bersedia memberikan keterangan jadwal gelar sidang KKEP tersebut. 

"Untuk persidangan kode etik akan dilakukan di Polda secepat mungkin. Jadi, kita dari Polda akan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini, dan kita tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Akan kita proses tuntas," tegasnya. 

Terkait adanya dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Aiptu N, pihaknya mengatakan sekarang ini masih terus mengumpulkan informasi termasuk bukti-bukti terhadap dugaan perbuatan-perbuatan negatif lainnya.

"Iya, semua informasi kita terima. Semua informasi harus diolah. Semua informasi harus dibuktikan. Ini tugas dan dalam penyidik untuk membuktikan tentang informasi-informasi atau berita tersebut," pungkasnya. (mha).

Editor : Baskoro Septiadi
#aiptu N anggota polres tegal kota #track record aiptu N #aiptu n teramcam dipecat #anggota polres tegal siksa istri siri #aiptu n kasus narkoba dan penyiksaan