RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Semarang membuka kemungkinan menggelar sidang dugaan korupsi Bupati nonaktif Pati, Sudewo, secara daring.
Hal itu dilakukan jika aksi dukungan yang berlangsung di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali memicu gangguan keamanan dan ketertiban seperti pekan lalu.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan pihak pengadilan tetap mengizinkan pendukung Sudewo menggelar aksi saat sidang lanjutan hari ini, Senin (6/7).
Keputusan tersebut diambil setelah adanya pertemuan antara perwakilan massa aksi, pengadilan, dan kepolisian pada Jumat (3/7).
"Sudah ada pertemuan antara perwakilan peserta aksi dengan PN Semarang dan kepolisian, disepakati tetap diizinkan menggelar aksi asal tidak mengganggu persidangan," kata Hadi, Minggu (5/7/2026).
Menurut Hadi, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo tetap akan dilaksanakan secara tatap muka. Namun, ia memberikan catatan agar peserta aksi mematuhi sejumlah ketentuan.
Termasuk tidak menggunakan pengeras suara dengan volume yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Pasalnya, Pengadilan Tipikor Semarang tidak hanya menyidangkan perkara Sudewo, tetapi juga berbagai perkara tindak pidana korupsi lainnya. Karena itu, situasi di lingkungan pengadilan harus tetap kondusif.
Hadi menyatakan, apabila kericuhan seperti yang terjadi pada persidangan sebelumnya kembali terulang, pengadilan akan mengevaluasi mekanisme pelaksanaan sidang.
"Jika kembali tidak kondusif, maka bisa dimungkinkan sidang secara daring karena mekanismenya sudah memungkinkan," ujar dia.
Sebelumnya, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan nilai total mencapai Rp3,8 miliar.
Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi