RADARSEMARANG.ID, Nasib tragis menimpa seekor tapir yang sebelumnya menghebohkan warga setelah terlihat berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Satwa liar yang dilindungi tersebut diduga disembelih oleh sejumlah warga sebelum petugas konservasi sempat melakukan penyelamatan.
Peristiwa itu menjadi perhatian luas setelah dua rekaman video beredar di media sosial. Video pertama memperlihatkan tapir berjalan santai hingga berhenti di tengah jalan pada Rabu (1/7/2026) sore.
Baca Juga: Tragis! Tapir Viral di Register 45 Mesuji Diduga Disembelih Warga Sebelum Dievakuasi BKSDA
Tak lama berselang, muncul video lain yang menunjukkan satwa tersebut telah mati dan dipotong-potong.
Insiden tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak karena tapir merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Empat Orang Diamankan, Dua Pelaku Masih Diburu
Kepolisian bergerak cepat mengusut kasus tersebut dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tapir. Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) dini hari.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan adanya penangkapan terhadap para terduga pelaku.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Polisi Buru Sopir Hyundai Santa Fe Pelaku Tabrak Lari Beruntun di Semarang
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa potongan daging tapir, sebilah golok, serta satu tombak yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Meski demikian, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat dan terekam dalam video saat proses penyembelihan berlangsung.
Baca Juga: Fenomena Monyet Turun Gunung Terekam Kamera di Karanganyar, Diduga Migrasi Akibat Habitat Terganggu
Diduga Keluar dari Habitat Alami
Sebelumnya, kemunculan tapir di kawasan Register 45 sempat menarik perhatian masyarakat. Satwa tersebut diduga keluar dari habitatnya dan memasuki Jalan Lintas Timur Sumatera sebelum akhirnya menjadi sasaran warga.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung disebut belum sempat melakukan evakuasi ketika peristiwa penyembelihan terjadi.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus melengkapi berkas perkara. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut satwa yang statusnya dilindungi oleh negara.
Baca Juga: 4 Oktober sebagai Hari Hewan Sedunia, Momentum Tingkatkan Kepedulian Terhadap Satwa
Kemunculan Tapir Jadi Pengingat Pentingnya Menjaga Habitat Satwa Liar
Peristiwa di Register 45 Mesuji juga menjadi pengingat penting mengenai kondisi habitat satwa liar di Lampung.
Munculnya tapir di kawasan permukiman diduga berkaitan dengan semakin menyempitnya ruang hidup satwa akibat perubahan fungsi hutan dan aktivitas manusia.
Lampung masih menjadi salah satu wilayah yang menjadi habitat Tapir Asia (Tapirus indicus), mamalia herbivora terbesar di Asia Tenggara yang memiliki ciri khas tubuh berwarna hitam-putih dengan belalai pendek.
Spesies ini berstatus terancam punah (Endangered) karena terus menghadapi tekanan akibat deforestasi, ekspansi perkebunan, hingga meningkatnya konflik antara satwa liar dan manusia.
Kawasan Register 45 yang berbatasan langsung dengan hutan selama ini dikenal sebagai salah satu koridor penting bagi pergerakan satwa liar.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa upaya konservasi habitat perlu terus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (tas)