Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Polda Jateng Tahan Polisi Polres Tegal Kota yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Penganiayaan hingga Kekerasan Seksual

Muhammad Hariyanto • Jumat, 3 Juli 2026 | 12:54 WIB

 

Korban M saat didampingi tim Hotman 911 di rumah sakit
Korban M saat didampingi tim Hotman 911 di rumah sakit

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polda Jawa Tengah angkat bicara terkait adanya anggota Polres Tegal Kota berinisial N yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penganiayaan, penyiksaan hingga kekerasan seksual oleh perempuan bernama M. 

Pernyataan tersebut menyampaikan, Polda Jateng menindaklanjuti adanya tindak pidana kekerasan yang melibatkan pelaku seorang anggota Polri berdinas di Polres Tegal Kota. 

Peristiwa tersebut telah di laporkan oleh korban ke Bareskrim Polri, Bidang Profesi, Kamis (2/7/2026). 

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menegaskan, Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Oknum Polisi Polres Tegal Kota Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Terlibat Kasus Penyiksaan dan Kekerasan Seksual 

"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," ungkapnya tegas melalui rilis, Jumat (3/7/2026).

Bidpropam Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan. Anggota Polisi tersebut diketahui bernama N, berdinas di Polres Tegal Kota.

"Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya. 

Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Sejalan dengan proses hukum Pidana tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini  Aiptu N telah di lakukan Penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," katanya. 

Kombes Pol Artanto menambahkan, proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Update Harga Honda CBR Terbaru Juli 2026, CBR150R, CBR250RR hingga CBR600RR

Sementara, Polda Jateng melalui Bidpropam Polda Jateng akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.

"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Institusi Polri kembali tercoreng oleh oleh seorang oknum anggota kepolisian yang berdinas di Polres Tegal Kota, jajaran Polda Jawa Tengah. 

Oknum tersebut diduga telah melakukan perbuatan tidak manusiawi terhadap seorang perempuan, yakni dugaan penyiksaan, penganiayaan hingga kekerasan seksual terhadap seorang perempuan. 

Kasus inipun setelah beredarnya video di media sosial dengan akun bernama hotmanparisofficial tak lain pengacara ternama di Jakarta. 

Video tersebut, terlihat seorang perempuan berjalan menggunakan kursi roda didampingi sejumlah orang mengenakan rompi bertuliskan Hotman 911. Kemudian perempuan tersebut dipindah diatas kasur derek perawatan medis rumah sakit. 

Akun tersebut dibawahnya terdapat tulisan Kasus viral terbaru ditanganin Hotman 911!! Pelaku oknum polisi Kronologisnya
Di tahun 2023–2024 Awal kenal korban dengan pelaku dikenalkan oleh teman (V#). Dan saya taunya dia duda dan bukan polisi. Setelah ada perkenalan tersebut, sampai pada akhirnya di tahun 2024 awal dinikahi secara siri. Setelah adanya pernikahan siri, baru ada penganiayaan yang disebabkan karena cekcok soal mengimbangi hasrat seksual pelaku. Kadang ada perlakuan menyimpang, maunya berhubungan dengan lebih dari satu perempuan dan kadang direkam pakai CCTV. Anak pelaku suka mengancam akan menyebarkan rekaman CCTV tersebut serta video hubungan seksual menyimpang lainnya.

(V... itu yang mengenalkan saya dan dia juga yang mencari cewek-cewek untuk dikenalkan ke pelaku).

Awal nikah baru tahu korban bahwa pelaku memakai sabu dan pelaku bilang untuk pemakaian sendiri. Saya cuma diam dan di awal tahun 2025 korban disuruh meracik atau membuat sabu, dan bahan bakunya ada air keras salah satunya (ini yang mengakibatkan sampai adanya penyiraman ke tubuh saya).

Karena selama 2 tahun saya dicekoki sabu, jadi saya tidak bisa keluar dari kontrakannya di Jl. Palaraya, Majasem, Tegal, Jawa Tengah.

Pada tahun 2025 korban disuruh meracik sabu dan juga memasaknya agar menjadi sabu. Namun pada September 2025 terjadi penyiraman air keras.

(Pada saat sedang memasak sabu, kompor dinyalakan, ada air racikan yang akan dimasukkan ke panci. Saya melihat ada api dan saya bilang ke pelaku. Saat ada api, lalu air racikan tersebut disiramkan ke korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar 47%. Lokasi kejadian penyiraman air keras di Kalipucang, Brebes, Jawa Tengah).
Anak dari diduga pelaku juga mengancam untuk menyebarkan data-data dan video asusila bersama pelaku. Kejadiannya di Kalipucang.

Setelah kejadian penyiraman, korban dikasih pasta gigi, lalu dilap pakai kain kering. Pelaku langsung membereskan semua barang bukti, kemudian membawa korban ke RS Pelabuhan Cirebon dengan alasan kepada pihak rumah sakit bahwa korban terkena ledakan tabung gas.

Pelaku atas nama: N...
Pekerjaan: Polisi di Polres Tegal dan Reskrim juga sekarang.

Selain itu terdapat tulisan, Korban atas nama (inisial) M.

Kejadian yang menimpanya, M dengan di dampingi Tim Hotman 911 melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum polisi aktif ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026). 

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/ BARESKRIM POLRI.

Pelaporan ini, M juga menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, kurang lebih sekitar 5 jam, dari pukul 14.00 hingga sekitaran pukul 19.00. Kondisi korban dituntun menggunakan kursi roda, dan kondisinya tubuhnya terlihat adanya luka bakar sekujur tangan dan kaki. 

Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto tidak menampik adanya hal ini. Pihaknya juga menyebut, oknum tersebut sudah diamankan oleh Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026).

"Pelaku semalam sudah ditangkap Propam Polda Jateng," katanya singkat, Jumat (3/7/2026). (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#N polres Tegal Kota #anggota polres tegal kota dilaporkan #Bareskirm #polds jateng #berita kasus anggota polres tegal kota