Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sapu Bersih Barang Ilegal! Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kejahatan

Sugiyanto • Kamis, 25 Juni 2026 | 16:19 WIB
Sapu Bersih Barang Ilegal! Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kejahatan
Sapu Bersih Barang Ilegal! Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kejahatan

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Komitmen dalam memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya kembali ditegaskan melalui aksi nyata. Bea Cukai Semarang bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kota Semarang, Rabu (24/6).

Kegiatan ini menjadi simbol kuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik-praktik ilegal.

Sebanyak 101 perkara yang telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan menjadi bagian dari kegiatan tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika hingga pelanggaran kepabeanan.

Dari tindak pidana umum, petugas memusnahkan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya, antara lain 1.527,57 gram sabu, 11,2 gram ganja, 2,9 gram tembakau sintetis, serta ribuan butir pil yang terdiri dari ekstasi, pil logo Y, Yarindo, Alprazolam, dan Atarax. Tak hanya itu, 14 unit telepon genggam dan 10 senjata tajam turut dihancurkan agar tidak lagi dapat digunakan.

Sementara itu, dari tindak pidana khusus kepabeanan, sebanyak 194 bal rokok ilegal tanpa pita cukai turut dimusnahkan. Rokok-rokok ilegal tersebut dibakar hingga habis, sedangkan barang elektronik dan senjata tajam dihancurkan secara fisik. Adapun narkotika dan obat-obatan dimusnahkan menggunakan mesin blender untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang ilegal.

"Kehadiran Bea Cukai Semarang dalam kegiatan pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen dan sinergi kami bersama aparat penegak hukum lainnya. Khususnya terhadap pemusnahan 194 bal rokok ilegal tanpa pita cukai, tindakan tegas ini sangat sejalan dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang terus kami gaungkan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang-barang ilegal yang merugikan penerimaan negara dan membahayakan masyarakat," tegas Syuhadak.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Semarang dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkeadilan.

Editor : Baskoro Septiadi
#BEA CUKAI