RADARSEMARANG.ID, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memastikan seluruh kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Sri Andal Lestari (SAL) dan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) telah dipulihkan sepenuhnya. Total kerugian yang mencapai sekitar Rp1,4 triliun disebut telah dikembalikan ke negara.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa hasil penyidikan tidak menemukan adanya aliran dana maupun keuntungan yang diterima pihak perbankan dalam perkara tersebut. Karena itu, bank penyalur kredit dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana yang sedang diproses.
Menurut Ketut, selama proses penyidikan tidak ditemukan bukti adanya pemberian fee atau keuntungan tertentu kepada pihak bank. Bahkan, pihak perbankan dinilai kooperatif dalam membantu pengungkapan kasus dan mendukung upaya pemulihan kerugian negara.
Pemulihan kerugian negara mencapai titik akhir setelah Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti senilai Rp219,7 miliar pada Kamis (18/6). Dana tersebut diserahkan oleh keluarga dan tim kuasa hukum terdakwa Wilson sebagai pembayaran tahap terakhir.
Dengan pembayaran tersebut, total kerugian negara sebesar Rp1,428 triliun telah tertutupi seluruhnya. Kejati Sumsel menyebut saat ini tidak ada lagi sisa kerugian negara yang belum dipulihkan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, pengembalian seluruh kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kejati menegaskan perkara pidana tetap berlanjut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak kejaksaan mengapresiasi iktikad baik terdakwa yang mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Langkah tersebut dinilai mempercepat pemulihan aset negara tanpa harus melalui proses penyitaan dan pelelangan aset yang umumnya membutuhkan waktu lebih panjang.
Editor : Baskoro Septiadi