Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Baskoro Septiadi • Jumat, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB

 

 

Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RADARSEMARANG.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh masing-masing tim kuasa hukum tersangka. Roy Suryo dilaporkan dijemput paksa oleh petugas di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara dr. Tifa diamankan di apartemennya sekira pukul 06.47 WIB.

"Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dalam keterangan tertulisnya. 

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Truk Trailer di Jalur Pantura Pati–Juana, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Pihak kuasa hukum Roy Suryo menyayangkan langkah kepolisian yang dinilai terlalu represif. Menurut Khozinudin, selama menyandang status tersangka, kliennya selalu bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor.

Ia menilai, jika penangkapan ini bertujuan untuk pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan, pihak kepolisian seharusnya cukup melayangkan surat panggilan resmi tanpa perlu melakukan upaya paksa.

Tindakan tegas penyidik ini diduga kuat berkaitan dengan rampungnya berkas perkara. Sebelumnya, pada Selasa (2/6/2026), Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin sempat menyatakan bahwa berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan. Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka," kata Iman saat itu.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 7 November 2025 ketika Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Joko Widodo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Roy Suryo dan dr. Tifa masuk dalam klaster kedua yang juga dikenakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Baca Juga: Target Pencairan Gaji ke 13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara

Dari total delapan tersangka awal, tiga di antaranya—yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menempuh jalur restorative justice dan mengakui kekeliruan mereka. Sementara lima tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, perkaranya tetap dilanjutkan ke persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan kedua tersangka tersebut. 

Editor : Baskoro Septiadi
#penangkapan Roy Suryo #dr Tifa #kasus ijazah Jokowi #roy suryo #polda metro jaya