RADARSEMARANG.ID – Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja aparatur di daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah tidak menghendaki adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap aparatur daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin (8/6/2026). Dalam rapat itu, isu penataan tenaga non-ASN dan beban belanja pegawai daerah menjadi salah satu topik utama yang dibahas pemerintah bersama DPR.
Menurut Tito, pemerintah memahami kekhawatiran para tenaga honorer dan PPPK di tengah penerapan aturan pembatasan belanja pegawai daerah.
Baca Juga: PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Pendaftaran Hanya Sampai 14 Juni 2026
Karena itu, pemerintah berupaya mencari jalan tengah agar penataan birokrasi tetap berjalan tanpa harus mengorbankan pegawai yang sudah bekerja selama ini.
“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” kata Mendagri dalam rapat tersebut.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berusaha menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah menjelang penerapan penuh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 2027 mendatang.
Dalam aturan tersebut, belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan ini membuat banyak pemerintah daerah mulai menghitung ulang struktur pengeluaran mereka, terutama yang selama ini memiliki jumlah pegawai cukup besar.
Namun demikian, Tito menegaskan solusi yang diambil bukanlah melakukan PHK massal terhadap pegawai honorer maupun PPPK. Pemerintah justru meminta kepala daerah untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer baru agar jumlah pegawai bisa dikendalikan secara bertahap.
“[Kepala daerah] harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru,” ujar Mendagri.
Langkah tersebut dinilai menjadi strategi jangka panjang untuk menyeimbangkan postur keuangan daerah tanpa harus memberhentikan pegawai yang sudah ada. Pemerintah pusat ingin proses penataan ASN berjalan lebih tertata dan tidak menimbulkan gejolak sosial di daerah.
Selain mengendalikan jumlah pegawai baru, pemerintah juga mendorong daerah meningkatkan kemampuan fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tito menyebut masih banyak daerah yang sebenarnya memiliki potensi pendapatan besar namun belum tergarap maksimal.
Baca Juga: Nasib Honorer 2026 Mulai Terjawab, PPPK Paruh Waktu Disebut Jadi Jalan Tengah
Ia mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD secara signifikan melalui penyederhanaan perizinan dan peningkatan pelayanan investasi. Dari sebelumnya sekitar Rp800 miliar, PAD Pekanbaru kini berhasil melampaui angka Rp1 triliun.
Menurut Tito, peningkatan pendapatan daerah menjadi kunci agar pemerintah daerah tetap mampu membiayai kebutuhan pegawai tanpa melanggar ketentuan batas maksimal belanja pegawai.
Tak hanya itu, Mendagri juga menyinggung keberhasilan Kabupaten Banyuwangi dalam mengoptimalkan sektor pajak daerah. Salah satu inovasi yang dilakukan yakni menghubungkan sistem pembayaran pajak hotel dan restoran langsung ke pemerintah daerah sehingga potensi kebocoran pendapatan bisa ditekan.
Model seperti itu, kata Tito, dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan penerimaan daerah secara lebih transparan dan efektif. Dengan PAD yang meningkat, ruang fiskal pemerintah daerah pun menjadi lebih longgar untuk membiayai pelayanan publik dan kebutuhan pegawai.
Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tito meminta pemerintah daerah mulai serius menjadikan BUMD sebagai mesin penggerak ekonomi daerah sekaligus sumber pemasukan baru.
Optimalisasi BUMD dinilai penting karena selama ini masih banyak perusahaan daerah yang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD. Padahal, jika dikelola profesional, BUMD dapat menjadi sumber pendapatan strategis bagi daerah.
Di sisi lain, pembahasan mengenai nasib tenaga honorer dan PPPK juga melibatkan kementerian lain. Tito mengungkapkan dirinya telah melakukan koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pertemuan lintas kementerian tersebut membahas langkah transisi penerapan aturan pembatasan belanja pegawai agar pemerintah daerah memiliki waktu penyesuaian lebih panjang.
Hasil pembahasan itu mengarah pada keputusan memperpanjang masa transisi penerapan UU HKPD selama satu tahun tambahan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki waktu lebih longgar untuk menyesuaikan struktur anggaran mereka sebelum aturan diterapkan penuh.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13? Ini Fakta Aturan Terbaru 2026 yang Wajib Diketahui
“Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” tandas Mendagri.
Kebijakan perpanjangan masa transisi ini dinilai penting karena banyak daerah masih menghadapi tantangan fiskal, terutama dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai yang terus meningkat setiap tahun.
Selain itu, proses pengangkatan PPPK yang masih berjalan di sejumlah daerah juga membutuhkan kepastian anggaran jangka panjang. Pemerintah pusat ingin memastikan proses penataan tenaga non-ASN tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Isu tenaga honorer memang menjadi perhatian besar dalam beberapa tahun terakhir. Banyak tenaga honorer yang berharap mendapatkan kepastian status setelah pemerintah membuka skema PPPK secara nasional. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga dibayangi keterbatasan anggaran.
Karena itu, langkah pemerintah menunda penerapan penuh pembatasan belanja pegawai dinilai menjadi kompromi untuk menjaga stabilitas birokrasi daerah sekaligus menghindari gejolak sosial akibat potensi pengurangan pegawai.
Pengamat kebijakan publik menilai kebijakan penghentian rekrutmen honorer baru merupakan opsi paling realistis dibanding melakukan PHK. Dengan cara itu, jumlah pegawai bisa dikendalikan secara alami melalui pensiun dan penataan bertahap.
Sementara itu, dorongan peningkatan PAD juga dianggap menjadi solusi jangka panjang yang lebih sehat bagi daerah. Pemerintah daerah dituntut lebih kreatif mencari sumber pendapatan baru tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Digitalisasi pajak daerah, penyederhanaan investasi, penguatan sektor pariwisata, hingga optimalisasi aset daerah menjadi beberapa langkah yang dinilai dapat meningkatkan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Di tengah dinamika tersebut, kepastian bahwa tidak ada rencana PHK massal bagi PPPK dan honorer setidaknya memberikan angin segar bagi jutaan tenaga non-ASN di Indonesia. Pemerintah pusat tampaknya ingin memastikan proses reformasi birokrasi tetap berjalan seimbang antara efisiensi anggaran dan perlindungan tenaga kerja.
Ke depan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi faktor penentu keberhasilan penataan ASN nasional. Jika daerah mampu meningkatkan PAD dan mengelola belanja pegawai secara sehat, maka target reformasi birokrasi diyakini dapat tercapai tanpa harus mengorbankan pegawai yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun.
Dengan berbagai langkah transisi yang kini disiapkan pemerintah, nasib PPPK dan tenaga honorer di daerah untuk sementara masih relatif aman. Namun pemerintah daerah tetap diminta disiplin mengelola anggaran dan tidak lagi menambah beban pegawai baru di luar kebutuhan prioritas.
Situasi ini sekaligus menjadi momentum bagi daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mempercepat reformasi birokrasi yang lebih efisien, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi