RADARSEMARANG.ID – PT TASPEN (Persero) resmi menyalurkan pembayaran Gaji ke-13 tahun 2026 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran tersebut mencatat capaian yang cukup tinggi karena hingga hari pertama pencairan, sebanyak 99,14 persen dana Gaji ke-13 telah diterima para pensiunan.
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sekaligus menjadi sinyal bahwa sistem pembayaran pensiun nasional semakin cepat dan terintegrasi.
Pencairan Gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Pemerintah melalui regulasi tersebut memastikan hak aparatur negara dan pensiunan dapat diterima tepat waktu untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga, pendidikan anak, hingga kebutuhan sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup.
Penyaluran Gaji ke-13 tahun 2026 juga mencatat peningkatan signifikan dari berbagai sisi, baik jumlah penerima manfaat, total nilai anggaran yang dicairkan, maupun kecepatan distribusi pembayaran. Pada tahun sebelumnya, jumlah penerima manfaat tercatat sekitar 3,16 juta pensiunan. Tahun ini angka tersebut meningkat menjadi sekitar 3,25 juta peserta pensiun yang menerima haknya melalui PT TASPEN.
Tidak hanya jumlah penerima yang bertambah, total nilai manfaat yang disalurkan juga mengalami kenaikan. Jika pada tahun 2025 total pembayaran Gaji ke-13 mencapai sekitar Rp10,43 triliun, maka pada tahun 2026 nilainya meningkat menjadi sekitar Rp10,83 triliun atau naik sekitar Rp400 miliar.
Kenaikan ini menjadi gambaran bahwa pemerintah masih memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan di tengah berbagai tantangan ekonomi nasional.
Dari sisi kecepatan pembayaran, capaian tahun ini juga dinilai lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Pada hari pertama penyaluran Gaji ke-13 tahun 2025, realisasi pembayaran baru mencapai sekitar 96 persen.
Sementara pada tahun 2026, penyaluran sudah mencapai 99,14 persen hanya dalam waktu singkat sejak dana ditransfer dari Kementerian Keuangan ke PT TASPEN.
Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemi Francis, menyampaikan apresiasi terhadap kesiapan sistem pembayaran yang dinilai semakin andal dan cepat. Menurutnya, proses pencairan kali ini menjadi salah satu yang tercepat dalam beberapa tahun terakhir.
"Kita menyampaikan apresiasi kepada TASPEN karena keandalan sistemnya dalam waktu 6 jam uang yang ditransfer dari kementerian keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu. Sampai dengan pagi hari ini sekitar 99,14% sudah tersalurkan," ujar Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemi Francis dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Kecepatan penyaluran ini menjadi perhatian penting karena Gaji ke-13 selalu dinantikan jutaan pensiunan setiap tahun. Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, banyak penerima yang memanfaatkan dana tersebut untuk biaya pendidikan anak dan cucu, membayar kebutuhan kesehatan, hingga memenuhi kewajiban bulanan lainnya.
Dalam mekanisme pencairannya, PT TASPEN menegaskan bahwa pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan tambahan maupun autentikasi khusus untuk memperoleh Gaji ke-13 tahun 2026. Pembayaran dilakukan otomatis berdasarkan data pembayaran pensiun bulan Mei 2026 sehingga proses menjadi lebih praktis dan efisien.
Namun demikian, TASPEN tetap mengingatkan peserta untuk melakukan autentikasi rutin bulanan sesuai aturan yang berlaku agar data penerima tetap valid dan pembayaran pensiun berjalan lancar setiap bulan.
"Meskipun demikian, peserta tetap diwajibkan melakukan autentikasi rutin bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, TASPEN berkomitmen menghadirkan layanan pembayaran yang mudah, aman, tertib, dan sesuai regulasi," kata Fary.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Gaji ke-13 harus diterima secara utuh tanpa potongan apa pun. Bahkan apabila pensiunan memiliki pinjaman pada mitra bayar tertentu, dana Gaji ke-13 tetap tidak boleh dipotong untuk cicilan ataupun kewajiban lainnya. Kebijakan ini dilakukan agar para pensiunan benar-benar dapat memanfaatkan seluruh dana yang diterima untuk kebutuhan keluarga.
Fary juga menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap ketepatan waktu pencairan Gaji ke-13. Presiden menilai bantuan tambahan tersebut sangat penting dan dinantikan para pensiunan di seluruh Indonesia.
Selain pensiunan ASN, pemerintah juga mulai mencairkan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara aktif termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pencairan dilakukan bertahap mulai 2 Juni 2026 sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima Gaji ke-13 meliputi aparatur negara seperti PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 kepada aparatur negara; pensiunan; penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 aturan tersebut.
Bagi PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan masing-masing.
Sementara itu, PPPK yang pembayaran penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memperoleh komponen berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan daerah sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi kabar baik bagi jutaan PPPK di berbagai daerah yang selama ini menantikan kepastian hak keuangan setara dengan ASN lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah PPPK terus bertambah karena pemerintah semakin banyak merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis melalui skema perjanjian kerja.
Meski demikian, pemerintah menetapkan beberapa syarat terkait pencairan Gaji ke-13 bagi PPPK. Salah satunya menyangkut masa kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap dapat menerima Gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Besaran yang diterima dihitung berdasarkan penghasilan satu bulan yang diterima pegawai bersangkutan.
Baca Juga: Guru PPPK Akhirnya Dapat Kepastian, Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur dalam PP Baru
Namun terdapat pengecualian bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026. Kelompok ini tidak mendapatkan hak Gaji ke-13 tahun 2026 sesuai ketentuan dalam regulasi pemerintah.
"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi Pasal 9 ayat (14) c.
Pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang cukup besar. Dana triliunan rupiah yang masuk ke masyarakat dalam waktu singkat dapat meningkatkan daya beli, memperkuat konsumsi rumah tangga, dan membantu perputaran ekonomi daerah.
Di berbagai wilayah, pencairan Gaji ke-13 biasanya turut mendorong aktivitas perdagangan, pembayaran kebutuhan pendidikan, hingga belanja rumah tangga.
Bagi pensiunan, pencairan tepat waktu juga memberikan rasa aman secara finansial. Banyak pensiunan yang mengandalkan dana tambahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan penting yang tidak tercukupi dari uang pensiun bulanan. Karena itu, ketepatan dan kecepatan pembayaran menjadi faktor yang sangat diperhatikan setiap tahun.
Keberhasilan penyaluran hingga mencapai 99,14 persen pada hari pertama juga menunjukkan transformasi digital dalam sistem pembayaran pensiun mulai berjalan efektif.
Sistem yang lebih modern membuat distribusi dana menjadi lebih cepat, mengurangi antrean, serta meminimalkan kendala administrasi di lapangan.
Dengan capaian tersebut, PT TASPEN berharap pelayanan kepada pensiunan dan aparatur negara dapat terus meningkat di masa mendatang. Pemerintah pun diharapkan terus menjaga konsistensi pembayaran hak ASN dan pensiunan secara tepat waktu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara selama bertahun-tahun. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi