Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Kian Meluas, Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik Rp2,4 Triliun Kini Jadi Sorotan Penyidik Kejagung

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 4 Juni 2026 | 11:05 WIB
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana saat di Kejagung.
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana saat di Kejagung.

 

RADARSEMARANG.ID –  Berikut versi tulisan baru yang sudah ditulis ulang dengan alur lebih rapi, enak dibaca, bernuansa berita investigatif, tetap mempertahankan kutipan penting, serta dioptimalkan untuk SEO agar berpotensi mendatangkan trafik dari Google Search.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memunculkan fakta baru yang mengejutkan publik. Setelah sebelumnya penyidikan berfokus pada dugaan penyimpangan tata kelola anggaran, kini perhatian masyarakat tertuju pada pengadaan puluhan ribu unit motor listrik yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Pengadaan kendaraan roda dua tersebut kini resmi menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program MBG tahun 2025–2026.

Baca Juga: Suzuki Landy Hybrid 2026 Hadir dengan Desain Sporty dan Kabin 8 Penumpang, Harga Tembus Rp460 Juta

Kasus ini langsung menjadi sorotan nasional karena melibatkan anggaran negara dalam jumlah sangat besar. Publik mempertanyakan alasan pengadaan motor listrik dalam jumlah fantastis di tengah program yang seharusnya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Di awal pelaksanaannya, Program Makan Bergizi Gratis memang disebut sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Program tersebut digadang-gadang menjadi solusi untuk mengatasi persoalan gizi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun di tengah perjalanan, berbagai dugaan penyimpangan mulai terungkap.

Salah satu yang paling menyita perhatian adalah pengadaan kendaraan operasional berupa motor listrik yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp2,4 triliun.

Sebelum kasus ini mencuat ke publik, Dadan Hindayana sempat memberikan penjelasan terkait pengadaan kendaraan tersebut. Saat masih menjabat sebagai Kepala BGN pada April 2026, Dadan menyebut motor listrik itu telah masuk dalam anggaran tahun 2025 dan akan digunakan untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1 2026/2027, Ruxi Beri Kode Perpisahan dengan Madura United

Menurut penjelasan saat itu, kendaraan tersebut dianggap penting untuk menunjang mobilitas petugas di lapangan dalam menjalankan program MBG.

“Motor listrik digunakan untuk mendukung operasional Kepala SPPG dalam pelaksanaan tugas di daerah,” demikian penjelasan yang sempat disampaikan Dadan saat program tersebut mulai mendapat perhatian publik.

Namun penjelasan tersebut kini dipertanyakan setelah Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Baca Juga: Bursa Pelatih Super League 2025/2026 Memanas, Persija Incar Shin Tae-yong, Persib dan Borneo FC Juga Lakukan Perombakan Besar

Menurut Syarief, para tersangka diduga menyusun proyek pengadaan dalam jumlah besar tanpa dasar kebutuhan yang jelas. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah proyek pengadaan barang.

“Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pengadaan motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terindikasi mengalami markup,” ungkap Syarief dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa program yang bertujuan menyediakan makanan bergizi justru dibarengi dengan pengadaan kendaraan dalam jumlah sangat besar.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan sejumlah paket pengadaan kendaraan roda dua yang berkaitan dengan Program MBG.

Dua paket pengadaan dengan nilai terbesar masing-masing memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,22 triliun. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan metode e-purchasing.

Baca Juga: Disdik Jateng Segera Data Anak Putus Sekolah dan Blank Spot Pendidikan di Lereng Sumbing-Merapi

Paket pertama tercatat sebagai pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah I, wilayah II, dan wilayah III. Sementara paket kedua diperuntukkan bagi SPPI di seluruh wilayah Indonesia.

Yang membuat publik semakin terkejut, masing-masing paket pengadaan memiliki volume sebanyak 24.400 unit kendaraan.

Jika digabungkan, total kendaraan yang direncanakan mencapai 48.800 unit motor listrik dengan nilai anggaran keseluruhan sekitar Rp2,44 triliun.

Nilai fantastis tersebut memunculkan berbagai pertanyaan. Banyak pihak menilai anggaran sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan langsung untuk peningkatan kualitas makanan, distribusi bahan pangan, atau pembangunan fasilitas pendukung program gizi.

Tak hanya soal jumlah unit, spesifikasi kendaraan yang diduga digunakan dalam proyek tersebut juga ikut menjadi perhatian.

Meski dokumen pengadaan tidak menjelaskan secara rinci tipe kendaraan yang dibeli, sejumlah informasi yang beredar menyebut motor yang digunakan diduga merupakan tipe Emmo JVX GT.

Baca Juga: Viral Motor Listrik MBG untuk Operasional Kepala SPPG, Berapa Anggaran yang Harus Dikeluarkan?

Dalam katalog elektronik pemerintah, motor listrik tersebut tercantum dengan harga sekitar Rp49,95 juta per unit termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Produk itu diketahui dipasarkan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal.

Jika harga satuan tersebut dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 24.400 unit dalam satu paket, maka nilai proyek mencapai sekitar Rp1,218 triliun.

Sementara jika dikalikan untuk dua paket pengadaan dengan jumlah unit yang sama, total anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp2,437 triliun.

Besarnya angka tersebut membuat dugaan markup semakin kuat dibicarakan publik. Apalagi harga motor listrik yang digunakan dianggap cukup tinggi dibandingkan kendaraan operasional pada umumnya.

Di media sosial, banyak warganet mempertanyakan urgensi pengadaan motor listrik dalam jumlah hampir 50 ribu unit untuk mendukung program MBG. Sebagian bahkan menyebut proyek tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kebutuhan utama program yang seharusnya fokus pada pemenuhan gizi masyarakat.

Baca Juga: Nanik S Deyang Resmi Menjadi Kepala BGN, Perjalanan Karier dan Tantangan Besar Program Makan Bergizi Gratis

Tidak sedikit pula yang menilai pengadaan kendaraan tersebut berpotensi menjadi modus penyimpangan anggaran berkedok program nasional.

Kasus ini juga menambah panjang daftar dugaan proyek pengadaan bermasalah dalam tata kelola Program MBG.

Selain motor listrik, Kejaksaan Agung juga tengah menelusuri sejumlah proyek lain yang diduga sarat penyimpangan. Beberapa di antaranya adalah pengadaan tablet, televisi berukuran 75 inci, hingga berbagai barang pendukung operasional lainnya.

Dengan nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah, penyidik menduga masih ada fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam proses penyidikan mendatang.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan dan akan dikembangkan lebih lanjut.

Publik kini menanti sejauh mana penyidikan akan mengungkap aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya aktor lain di balik proyek pengadaan bernilai jumbo tersebut.

Baca Juga: Guru PPPK Akhirnya Dapat Kepastian, Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur dalam PP Baru

Kasus ini juga menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya pada program-program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Program Makan Bergizi Gratis pada awalnya diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Namun dugaan korupsi yang kini mencuat justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.

Pengadaan motor listrik senilai Rp2,4 triliun kini menjadi simbol bagaimana proyek yang seharusnya membantu rakyat dapat berubah menjadi polemik besar ketika tata kelola anggaran diduga tidak dijalankan secara transparan dan sesuai kebutuhan.

Seiring berjalannya penyidikan, masyarakat berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang benderang dan pihak yang terbukti merugikan keuangan negara mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi MBG bukan hanya soal angka triliunan rupiah, tetapi juga menyangkut harapan masyarakat terhadap program yang seharusnya menjadi upaya nyata meningkatkan kesejahteraan dan masa depan generasi Indonesia.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#korupsi MBG #dugaan korupsi MBG #motor listrik MBG #pengadaan motor listrik #Kasus MBG