RADARSEMARANG.ID – Kabar mengenai nasib guru non-ASN kembali menjadi perhatian publik setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan adanya tunjangan profesi senilai Rp2 juta per bulan bagi ratusan ribu guru honorer yang memenuhi syarat tertentu.
Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena dianggap sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (19/5/2026), Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa terdapat 137.764 guru non-ASN yang akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta setiap bulan.
“Dari data kami, 137.764 guru yang berhak untuk mendapat tunjangan profesi guru. Jadi di sini disampaikan, bagi non-ASN yang memenuhi yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mereka, akan mendapatkan Rp 2 juta per bulan,” ujar Nunuk.
Pernyataan tersebut langsung disambut antusias oleh para guru honorer di berbagai daerah. Pasalnya, selama ini banyak guru non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapatkan kesejahteraan yang memadai. Kebijakan tunjangan profesi ini dinilai menjadi angin segar di tengah tingginya tuntutan kerja para tenaga pendidik.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa tunjangan tersebut diberikan kepada guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi ketentuan beban kerja sesuai aturan yang berlaku. Program ini juga merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap guru honorer sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Baca Juga: Pertalite Dibatasi untuk Mobil di Atas 1.400 CC Mulai 1 Juni 2026? Ini Penjelasan Pertamina
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan insentif tambahan bagi puluhan ribu guru non-ASN lainnya. Sebanyak 99.432 guru disebut akan menerima insentif Rp400 ribu per bulan. Insentif ini diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi syarat beban kerja secara penuh atau masih dalam proses sertifikasi.
“99.432 guru yang mendapatkan insentif, mereka yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja atau belum sertifikasi, diberikan insentif Rp 400 ribu per bulan,” jelas Nunuk.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai mencoba melakukan penataan kesejahteraan guru non-ASN secara bertahap. Meski nominal insentif Rp400 ribu dianggap belum besar, banyak pihak menilai langkah itu tetap penting sebagai bentuk perhatian terhadap guru honorer yang selama ini sering kali berada dalam posisi rentan secara ekonomi.
Baca Juga: SKTP Mei 2026 Mulai Terbit, Guru Perlu Mengetahui Proses Pencairan TPG Sampai Dana Resmi Disalurkan
Di sisi lain, isu mengenai larangan guru non-ASN mengajar pada tahun 2027 sempat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Berbagai informasi yang beredar di media sosial membuat banyak guru honorer khawatir tidak lagi bisa mengajar di sekolah negeri pada masa mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang guru non-ASN mengajar pada 2027. Nunuk menilai terjadi kesalahpahaman dalam memahami isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk menegaskan.
Penjelasan ini menjadi penting karena isu penghentian guru honorer sempat memicu kepanikan di berbagai daerah. Banyak guru non-ASN merasa cemas akan kehilangan pekerjaan setelah muncul narasi bahwa hanya ASN yang boleh mengajar di sekolah pemerintah mulai tahun 2027.
Padahal, menurut Kemendikdasmen, surat edaran tersebut lebih difokuskan pada penataan administrasi dan status tenaga pendidik non-ASN agar pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam pengelolaan guru honorer di wilayah masing-masing.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa guru non-ASN yang dimaksud adalah mereka yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
“Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,” kata Nunuk.
Penegasan tersebut sekaligus memberi kepastian bagi para guru honorer yang selama ini khawatir masa depan profesinya akan berakhir. Pemerintah memastikan guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengajar selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan masih dibutuhkan oleh sekolah.
Meski demikian, Kemendikdasmen mengakui masih ada perbedaan interpretasi di sejumlah pemerintah daerah terkait isi surat edaran tersebut. Hal itu yang kemudian memicu munculnya berbagai informasi simpang siur di masyarakat.
Karena itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan klarifikasi melalui berbagai media agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan. Kemendikdasmen menegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya seperti biasa.
“Guru non-ASN tetap bisa mengajar, tidak perlu khawatir,” tegas Nunuk.
Kebijakan tunjangan profesi Rp2 juta bagi guru non-ASN ini juga dipandang sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga kualitas pendidikan nasional. Guru honorer selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah, terutama di wilayah yang masih kekurangan tenaga pengajar ASN.
Tak sedikit sekolah negeri yang bergantung pada keberadaan guru honorer agar proses belajar mengajar tetap berjalan normal. Bahkan di sejumlah daerah terpencil, guru non-ASN menjadi ujung tombak pendidikan karena keterbatasan jumlah pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan guru honorer dinilai menjadi hal mendesak. Banyak kalangan berharap kebijakan tunjangan profesi ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi bagian dari reformasi sistem pendidikan nasional yang lebih berpihak pada tenaga pendidik.
Selain meningkatkan kesejahteraan, pemberian tunjangan profesi juga diyakini dapat meningkatkan motivasi dan kualitas pengajaran. Guru yang mendapatkan dukungan finansial lebih baik diharapkan mampu fokus menjalankan tugas pendidikan tanpa terlalu terbebani masalah ekonomi.
Publik kini menanti bagaimana implementasi kebijakan tersebut di lapangan, terutama terkait mekanisme pencairan, validasi data penerima, hingga pengawasan distribusi tunjangan agar tepat sasaran. Transparansi dan koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar program berjalan efektif.
Bagi para guru non-ASN, pengumuman ini menjadi harapan baru di tengah perjuangan panjang mereka dalam dunia pendidikan. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan pengakuan dan kesejahteraan, kini mulai muncul sinyal bahwa pemerintah memberi perhatian lebih serius terhadap nasib guru honorer di Indonesia.
Kebijakan tunjangan profesi Rp2 juta dan insentif tambahan bagi guru non-ASN pun diperkirakan akan terus menjadi topik hangat dalam dunia pendidikan nasional. Apalagi isu kesejahteraan guru selalu menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan kualitas generasi masa depan bangsa
Dengan adanya penegasan bahwa guru non-ASN tidak dilarang mengajar pada 2027, diharapkan keresahan di kalangan tenaga pendidik bisa mereda. Pemerintah daerah juga diharapkan tidak lagi salah menafsirkan surat edaran yang telah diterbitkan Kemendikdasmen.
Kini, para guru honorer berharap janji peningkatan kesejahteraan tersebut benar-benar direalisasikan secara konsisten. Sebab bagi banyak guru non-ASN, pengabdian mereka selama ini bukan hanya soal profesi, melainkan perjuangan untuk menjaga masa depan pendidikan Indonesia tetap berjalan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi