RADARSEMARANG.ID – Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua pada Mei 2026.
Penyaluran bansos ini menjadi perhatian jutaan masyarakat di seluruh Indonesia karena menyangkut bantuan kebutuhan pokok hingga dukungan biaya pendidikan dan kesehatan keluarga penerima manfaat atau KPM.
Pada penyaluran triwulan kedua tahun 2026 ini, pemerintah memastikan proses pencairan dilakukan melalui dua jalur utama, yakni Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Penyaluran tersebut mencakup periode April, Mei, hingga Juni 2026 dengan target pencairan tepat waktu agar masyarakat bisa segera memanfaatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengungkapkan bahwa jumlah penerima bansos pada triwulan kedua tahun ini mengalami penambahan cukup signifikan dibanding triwulan sebelumnya.
“Setiap triwulan pasti ada perubahan-perubahan penerima manfaat. Untuk triwulan kedua ini, ada lebih dari 470.000 Keluarga Penerima Manfaat baru yang mendapatkan bantuan di triwulan kedua. Di mana mereka belum mendapatkan bantuan pada triwulan pertama,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya.
Penambahan jumlah penerima bansos tersebut terjadi setelah pemerintah melakukan pemutakhiran data penerima bantuan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Data terbaru itu menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan siapa saja masyarakat yang layak menerima bantuan sosial pada tahun 2026.
Menurut Gus Ipul, perubahan data penerima bantuan merupakan hal yang wajar karena kondisi ekonomi masyarakat terus berubah. Ada masyarakat yang sebelumnya masuk kategori miskin kemudian mengalami peningkatan ekonomi, sementara ada pula warga yang baru masuk kategori rentan dan membutuhkan bantuan pemerintah.
“Oleh karena itu, ada pasti perubahan-perubahan Keluarga Penerima Manfaat. Meskipun sebagian besar masih tetap pada KPM-KPM yang sudah menerima sebelumnya,” katanya.
Pemerintah melalui Kemensos kini menggunakan sistem terbaru bernama Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG.
Sistem ini terhubung langsung dengan dinas sosial kabupaten dan kota, pemerintah provinsi, serta basis data DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik atau BPS.
Melalui sistem tersebut, proses verifikasi dan validasi data penerima bansos disebut menjadi lebih akurat sehingga penyaluran bantuan bisa lebih tepat sasaran. Pemerintah juga menargetkan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua 2026 dapat berjalan lebih cepat dibanding sebelumnya.
Bansos PKH sendiri masih menjadi salah satu program andalan pemerintah dalam membantu keluarga miskin dan rentan. Program ini memberikan bantuan bersyarat kepada keluarga penerima agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan anak, kesehatan ibu dan balita, hingga kesejahteraan lansia dan penyandang disabilitas.
Pada tahun 2026, bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali. Untuk tahap kedua, pencairan berlangsung selama April sampai Juni 2026. Besaran bantuan yang diterima masyarakat berbeda-beda tergantung kategori penerima yang tercatat dalam DTSEN.
Untuk ibu hamil dan masa nifas, bantuan yang diberikan sebesar Rp750 ribu per tahap. Nominal yang sama juga diberikan kepada anak usia dini dari nol hingga enam tahun.
Sementara itu, anak sekolah tingkat SD atau sederajat menerima bantuan Rp225 ribu per tahap. Untuk siswa SMP sederajat mendapat Rp375 ribu, sedangkan siswa SMA sederajat memperoleh Rp500 ribu setiap tahap pencairan.
Pemerintah juga tetap memberikan perhatian kepada kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas berat. Kedua kategori tersebut menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per tahap.
Jumlah total bantuan yang diterima masing-masing keluarga berbeda karena disesuaikan dengan jumlah komponen penerima dalam satu keluarga. Semakin banyak komponen yang memenuhi syarat, maka bantuan yang diterima juga semakin besar.
Selain PKH, pemerintah juga kembali menyalurkan BPNT atau Program Sembako. Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong atau agen resmi yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Pada tahap pertama tahun 2026, penerima BPNT memperoleh akumulasi bantuan tiga bulan sebesar Rp600 ribu. Untuk tahap kedua, bantuan kembali disalurkan mengikuti periode berjalan selama April hingga Juni 2026.
Saldo bantuan tersebut masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik penerima manfaat. Dana bantuan kemudian dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, ikan, sayur, dan kebutuhan pokok lainnya.
Pemerintah menilai sistem penyaluran non tunai melalui KKS lebih aman dan memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan bantuan. Selain itu, sistem tersebut juga dinilai mampu mengurangi potensi penyalahgunaan bansos di lapangan.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah kelompok rentan yang sulit mengakses layanan perbankan. Penyaluran bansos melalui PT Pos Indonesia masih dilakukan untuk masyarakat tertentu.
Kelompok yang masuk kategori penerima bansos via PT Pos antara lain penyandang disabilitas berat, lansia non potensial, eks penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, serta warga yang tinggal di wilayah tanpa infrastruktur perbankan memadai.
Bagi penerima bansos melalui PT Pos, pencairan dilakukan berdasarkan surat undangan yang diberikan petugas desa atau kelurahan. Masyarakat diminta hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses pencairan berjalan tertib.
Khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas yang tidak memungkinkan datang ke lokasi pencairan, petugas PT Pos akan mengantarkan bantuan langsung ke rumah penerima.
Dalam penyaluran bansos tahun 2026, pemerintah juga menerapkan sistem pengelompokan desil untuk menentukan prioritas penerima bantuan. Sistem desil menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari kelompok paling miskin hingga paling kaya.
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat sangat miskin atau 10 persen terbawah secara ekonomi. Desil 2 masuk kategori miskin, sedangkan desil 3 adalah kelompok hampir miskin.
Untuk desil 4, kategori ini disebut kelompok rentan miskin yang sewaktu-waktu dapat jatuh miskin apabila mengalami tekanan ekonomi. Sementara desil 5 hingga 10 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih stabil hingga sangat kaya.
Pemerintah menegaskan bahwa bansos PKH dan BPNT tahun 2026 diprioritaskan untuk masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Bahkan untuk BPNT, penerima dari desil 5 tidak lagi menjadi prioritas seperti pada tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut dilakukan agar anggaran bansos benar-benar difokuskan kepada masyarakat yang paling membutuhkan bantuan pemerintah di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Masyarakat kini juga dapat mengecek status desil maupun penerima bansos secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos. Salah satu cara yang paling mudah adalah melalui laman cek bansos Kemensos.
Warga cukup membuka situs resmi Kemensos kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sesuai KTP. Setelah itu, pengguna tinggal mengisi kode captcha dan menekan tombol cari data.
Sistem nantinya akan menampilkan informasi mengenai status penerima bansos, kategori desil, jenis bantuan yang diterima, hingga periode pencairan bantuan.
Selain melalui website, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store maupun App Store. Setelah login menggunakan akun yang telah dibuat, pengguna dapat mengecek status bansos langsung melalui menu yang tersedia.
Kemudahan akses informasi tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat memperoleh kepastian mengenai status penerima bansos tanpa harus datang langsung ke kantor desa maupun dinas sosial.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu terkait bansos yang banyak beredar di media sosial. Masyarakat diminta hanya menggunakan kanal resmi pemerintah untuk melakukan pengecekan status penerima bantuan.
Baca Juga: Mobil Listrik Bekas Belum Laku Keras di 2026, Simak Risiko dan Cara Ceknya Biar Nggak Rugi
Adapun syarat penerima bansos tahun 2026 masih mengacu pada sejumlah ketentuan utama. Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang sah.
Selain itu, penerima juga harus terdaftar dalam DTSEN dan masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah dan pusat.
Pemerintah juga memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN, anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kategori penerima bansos PKH maupun BPNT.
Masyarakat yang ingin mencairkan bansos melalui Bank Himbara dapat langsung melakukan penarikan dana melalui ATM ataupun teller bank penyalur seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Penerima wajib membawa identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera saat melakukan pencairan dana bantuan. Sementara untuk penerima bansos via PT Pos, pencairan mengikuti jadwal yang telah ditentukan dalam surat undangan.
Baca Juga: Kabar Terbaru Pensiunan 2026, Benarkah Gaji Pensiunan Naik di 2026? Ini Penjelasan Resmi Taspen
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2026 diperkirakan akan terus berlangsung selama Mei hingga Juni mendatang. Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi beban ekonomi keluarga miskin.
Dengan adanya pemutakhiran data DTSEN dan sistem SIKS-NG yang semakin terintegrasi, pemerintah optimistis penyaluran bansos tahun ini akan lebih tepat sasaran dibanding sebelumnya.
Masyarakat pun diimbau aktif memantau status bansos secara berkala melalui layanan resmi Kemensos agar tidak tertinggal informasi pencairan bantuan. Selain itu, warga juga diharapkan segera melapor kepada pemerintah desa atau dinas sosial apabila terdapat kesalahan data maupun perubahan kondisi ekonomi keluarga.
Program bansos PKH dan BPNT hingga kini masih menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam menjaga perlindungan sosial masyarakat.
Di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat, bantuan tersebut diharapkan mampu menjadi penopang ekonomi bagi jutaan keluarga penerima manfaat di berbagai daerah Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi