RADARSEMARANG.ID – Kabar baik kembali datang bagi para guru di Indonesia. Tepat pada 19 Mei 2026, proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP mulai dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Informasi ini menjadi angin segar khususnya bagi guru ASN yang selama beberapa waktu terakhir menantikan perkembangan pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahap terbaru tahun 2026.
Sejak pagi hari, banyak guru mulai melakukan pengecekan secara berkala melalui laman Info GTK untuk memastikan status penerbitan SKTP masing-masing.
Sejumlah guru mengaku sudah melihat perubahan tampilan pada akun mereka, terutama pada bagian menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang kini berubah warna menjadi hijau. Perubahan tersebut menjadi tanda bahwa SKTP telah resmi diterbitkan dan proses pencairan tunjangan profesi tinggal menunggu tahapan selanjutnya.
Pada tampilan Info GTK juga muncul keterangan bertuliskan “Sudah Terbit SKTP”. Status tersebut menjadi indikator penting bahwa data guru telah lolos verifikasi dan masuk dalam daftar penerima tunjangan profesi pada periode pencairan tahun 2026.
Meski demikian, proses penerbitan SKTP saat ini masih difokuskan untuk guru ASN, baik guru berstatus PNS maupun PPPK. Sementara itu, guru Non ASN diminta untuk tetap bersabar karena proses penerbitan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Banyak guru honorer dan Non ASN masih terus memantau perkembangan terbaru melalui Info GTK masing-masing. Pemerintah juga mengimbau seluruh guru agar rutin mengecek data serta memastikan seluruh informasi di Dapodik sudah valid agar tidak mengalami kendala pada proses pencairan TPG.
Penerbitan SKTP sendiri menjadi salah satu tahapan paling penting dalam proses pencairan tunjangan profesi guru. Tanpa SKTP yang sudah terbit, pencairan dana TPG belum dapat diproses lebih lanjut. Karena itu, munculnya status “Sudah Terbit SKTP” menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para guru di berbagai daerah.
Selain memastikan status SKTP, guru juga perlu memahami bahwa mekanisme pencairan TPG antara guru ASN dan Non ASN memiliki alur yang berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada proses verifikasi, penetapan penerima, hingga lembaga yang menangani penyaluran dana tunjangan.
Untuk guru Non ASN, proses penyaluran tunjangan profesi dilakukan melalui lembaga teknis di bawah naungan Kemendikdasmen, yaitu Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik. Seluruh tahapan pencairan telah memiliki jadwal rutin yang dilakukan setiap bulan agar proses penyaluran berjalan lebih tertata.
Tahapan pertama dimulai dari penginputan dan pembaruan data di Dapodik. Pada tahap ini seluruh guru diminta untuk memastikan data sudah diperbarui sebelum tanggal 10 setiap bulan.
Pembaruan data menjadi hal yang sangat penting karena seluruh proses verifikasi dilakukan berdasarkan data yang masuk dalam sistem Dapodik.
Kesalahan data sekecil apa pun berpotensi menyebabkan keterlambatan penerbitan SKTP maupun pencairan TPG. Oleh sebab itu, operator sekolah dan guru diminta lebih teliti saat melakukan sinkronisasi data.
Setelah proses pembaruan selesai, tahapan berikutnya adalah verifikasi dan sinkronisasi data. Proses ini biasanya dilakukan pada tanggal 13 setiap bulan.
Data yang telah masuk akan diperiksa kembali oleh sistem pusat guna memastikan seluruh informasi sesuai dengan ketentuan penerima tunjangan profesi guru.
Apabila data dinyatakan valid, tahapan selanjutnya adalah validasi dan penetapan penerima. Pada tahap ini pemerintah akan menentukan guru yang berhak menerima TPG berdasarkan hasil verifikasi sebelumnya. Penetapan penerima umumnya dilakukan sekitar tanggal 15 setiap bulan.
Baca Juga: TPG Guru Non ASN Pesantren Mulai Cair, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemenag
Setelah penetapan selesai dilakukan, proses pencairan mulai diproses oleh Puslapdik. Dana tunjangan profesi kemudian disalurkan ke rekening masing-masing guru penerima sesuai jadwal yang telah ditentukan pemerintah.
Berdasarkan alur yang berlaku saat ini, dana TPG untuk guru Non ASN mulai dibayarkan ke rekening penerima sekitar tanggal 20 setiap bulan. Namun demikian, jadwal pencairan di lapangan bisa saja berbeda tergantung proses administrasi bank penyalur maupun kondisi teknis lainnya.
Sementara itu, proses pencairan TPG bagi guru ASN memiliki mekanisme tersendiri. Pada awal bulan, tepatnya tanggal 1 sampai 10, seluruh guru ASN diwajibkan memastikan data Dapodik sudah valid dan diperbarui. Tahapan ini menjadi syarat utama agar data dapat diproses oleh pusat.
Selanjutnya pada tanggal 11 sampai 13 dilakukan proses verifikasi dan sinkronisasi data oleh pemerintah pusat. Tahapan ini bertujuan memastikan tidak ada kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian data penerima.
Baca Juga: Jadwal Bansos Mei 2026 Berbeda Tiap Daerah, Ini Program yang Masih Cair
Jika seluruh data dinyatakan memenuhi syarat, maka pada tanggal 14 sampai 15 akan dilakukan penetapan penerima melalui penerbitan SKTP. Di tahap inilah banyak guru mulai memantau perubahan status pada Info GTK masing-masing.
Kemudian pada tanggal 16 sampai 20 dilakukan proses rekomendasi pencairan dana TPG. Setelah seluruh tahapan selesai, pembayaran tunjangan profesi mulai dilakukan ke rekening guru penerima setelah tanggal 20.
Banyak guru berharap proses pencairan tahun ini dapat berjalan lebih cepat dibanding periode sebelumnya. Sebab, pada beberapa pencairan sebelumnya masih ditemukan sejumlah kendala seperti keterlambatan sinkronisasi data, rekening yang belum aktif, hingga masalah validasi data pada sistem Dapodik.
Karena itu, pemerintah kembali mengingatkan pentingnya pengecekan data secara berkala. Guru diminta memastikan nama, NUPTK, status kepegawaian, nomor rekening, beban mengajar, hingga sertifikasi sudah sesuai agar proses pencairan tidak terhambat.
Di berbagai daerah, kabar penerbitan SKTP ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan guru. Banyak yang mulai membagikan informasi melalui grup media sosial maupun komunitas pendidikan setelah melihat status SKTP berubah menjadi hijau di Info GTK.
Sebagian guru bahkan mengaku sudah melakukan pengecekan sejak dini hari demi memastikan apakah SKTP mereka sudah terbit atau belum. Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya tunjangan profesi bagi kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
TPG sendiri merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat tertentu. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Dengan adanya pencairan tunjangan profesi secara rutin, diharapkan para guru dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan tanpa terbebani persoalan kesejahteraan. Pemerintah juga terus berupaya memperbaiki sistem penyaluran agar lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Selain itu, penerbitan SKTP juga menjadi bukti bahwa proses administrasi guru telah berjalan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, guru diminta untuk tidak mengabaikan proses pembaruan data di Dapodik karena seluruh tahapan pencairan sangat bergantung pada validitas data tersebut.
Baca Juga: Kemensos Ajukan Ribuan Guru Baru untuk Sekolah Rakyat, Pertanda Rekrutmen Segera Dibuka?
Bagi guru yang hingga saat ini belum melihat perubahan status pada Info GTK, tidak perlu panik. Penerbitan SKTP dilakukan secara bertahap sehingga kemungkinan masih membutuhkan waktu menyesuaikan proses sinkronisasi data di pusat.
Guru juga disarankan untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya terkait jadwal pencairan maupun status penerima TPG. Pastikan selalu mengecek informasi resmi melalui laman Info GTK maupun pengumuman dari instansi pendidikan terkait.
Sementara bagi guru Non ASN yang belum menerima SKTP, pemerintah meminta agar tetap rutin memantau akun masing-masing karena proses penerbitan masih terus berjalan. Selama data valid dan memenuhi persyaratan, peluang menerima TPG tetap terbuka.
Momentum penerbitan SKTP Mei 2026 ini menjadi salah satu kabar yang paling dinantikan para tenaga pendidik di Indonesia. Apalagi kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat membuat tunjangan profesi menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi banyak guru.
Dengan mulai diterbitkannya SKTP pada 19 Mei 2026, harapan besar kini tertuju pada kelancaran proses pencairan dana TPG ke rekening para guru penerima. Banyak yang berharap tidak ada lagi keterlambatan seperti yang sempat terjadi pada periode sebelumnya.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen dan Puslapdik juga terus melakukan pembenahan sistem agar proses penyaluran tunjangan profesi dapat berlangsung lebih cepat dan efisien. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak para guru dapat diterima tepat waktu.
Kini para guru hanya perlu memastikan seluruh data tetap valid dan terus memantau perkembangan status di Info GTK masing-masing. Jika status SKTP sudah terbit dan seluruh syarat terpenuhi, maka proses pencairan dana TPG tinggal menunggu tahapan transfer ke rekening penerima.
Kabar terbaru mengenai penerbitan SKTP Mei 2026 ini tentu menjadi informasi yang sangat dinanti para guru ASN maupun Non ASN di seluruh Indonesia. Dengan proses pencairan yang mulai berjalan, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan kualitas pendidikan nasional terus mengalami kemajuan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi