Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemerintah Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS 2026, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Jadi Sorotan dan ASN Mulai Menanti Kepastian Resmi

Deka Yusuf Afandi • Senin, 18 Mei 2026 | 18:14 WIB
Pemerintah membuka peluang kenaikan gaji ASN dan pensiunan 2026. Berikut fakta terbaru soal Perpres 79 Tahun 2025, kondisi fiskal negara, dan penjelasan resmi Kemenkeu.
Pemerintah membuka peluang kenaikan gaji ASN dan pensiunan 2026. Berikut fakta terbaru soal Perpres 79 Tahun 2025, kondisi fiskal negara, dan penjelasan resmi Kemenkeu.

 

RADARSEMARANG.ID – Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Sejak aturan tersebut diterbitkan, berbagai spekulasi bermunculan di tengah masyarakat, terutama terkait kemungkinan naiknya gaji ASN, PPPK, TNI/Polri, hingga pensiunan PNS pada tahun 2026.

Banyak yang mempertanyakan mengapa hingga kini pemerintah belum juga mengumumkan secara resmi kenaikan gaji aparatur negara, padahal isu tersebut sudah lama menjadi pembahasan publik.

Di tengah berkembangnya isu tersebut, sebagian masyarakat menduga penundaan kenaikan gaji ASN disebabkan kondisi keuangan negara yang sedang tertekan. Namun, berbagai data fiskal justru menunjukkan fakta yang berbeda.

Hingga Maret 2026, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih tergolong cukup stabil dan terkendali. Defisit APBN tercatat hanya sekitar 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), angka yang masih jauh di bawah batas aman yang selama ini ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih 2026 Resmi Diumumkan, Tahap Kompetensi Jadi Penentu Kelulusan Peserta

Selain itu, pemerintah juga masih memiliki Saldo Anggaran Lebih (SAL) dengan nilai mencapai lebih dari Rp423 triliun. Nilai tersebut menunjukkan bahwa secara fiskal, negara sebenarnya masih memiliki ruang yang cukup untuk melakukan berbagai program prioritas, termasuk jika harus mendanai penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itulah, banyak pengamat menilai bahwa hambatan utama kenaikan gaji PNS saat ini bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada aspek regulasi dan administrasi teknis.

Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memang terdapat pembahasan mengenai arah kebijakan pembangunan nasional, termasuk peningkatan kesejahteraan aparatur negara. Namun, Perpres tersebut sifatnya masih berupa kebijakan umum dan belum menjadi dasar hukum teknis untuk menjalankan perubahan sistem penggajian ASN maupun pensiunan.

Artinya, meskipun sinyal kenaikan gaji sudah muncul dalam dokumen RKP, pemerintah tetap membutuhkan aturan lanjutan berupa Peraturan Pemerintah (PP) agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara resmi di lapangan. Tanpa adanya PP terbaru, sistem pembayaran gaji ASN dan pensiunan masih wajib mengacu pada aturan lama yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Informasi Terbaru Bansos Pangan Mei 2026, Bantuan Beras dan Minyak Goreng Masih Didistribusikan Secara Bertahap di Sejumlah Wilayah

Untuk PNS aktif, pemerintah masih menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN. Sementara itu, untuk pensiunan PNS, ketentuan yang digunakan masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 mengenai penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda atau duda pensiunan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, juga menegaskan bahwa proses penyesuaian gaji ASN tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah harus mempertimbangkan banyak aspek sebelum memutuskan kenaikan gaji aparatur negara secara nasional.

“Keputusan kenaikan gaji harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kemampuan fiskal jangka panjang, kondisi ekonomi global, hingga agenda reformasi birokrasi,” ujar Luky.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mempertimbangkan kondisi keuangan saat ini, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap stabilitas APBN di masa mendatang. Sebab, kenaikan gaji ASN bukan hanya berdampak satu tahun anggaran saja, melainkan akan menjadi beban tetap negara pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru PKH dan BPNT Tahap 2 2026: SPM Sudah Muncul, Tinggal Tunggu SP2D, Segera Cek Penerima via HP

Di sisi lain, pemerintah saat ini juga tengah fokus menjalankan sejumlah program prioritas nasional yang membutuhkan anggaran sangat besar. Salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis yang disebut menyerap anggaran lebih dari Rp70 triliun. Selain itu, pemerintah juga masih harus membiayai proyek infrastruktur strategis nasional, perlindungan sosial masyarakat, hingga berbagai program transformasi ekonomi.

Karena itulah, pemerintah perlu menyeimbangkan antara kebutuhan peningkatan kesejahteraan ASN dengan berbagai prioritas pembangunan lainnya. Hal tersebut juga menjadi alasan mengapa keputusan kenaikan gaji ASN hingga kini masih dalam tahap kajian lintas kementerian.

Purbaya menyebut bahwa secara prinsip, kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah. Namun, implementasinya masih membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat agar dapat dijalankan secara resmi.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian PANRB, guna memastikan kesiapan regulasi, kemampuan fiskal negara, serta pemerataan penerima manfaat sebelum keputusan final diambil.

Baca Juga: Bansos Mei 2026 untuk PKH, BPNT dan PIP Mulai Disalurkan Bertahap, Berikut Cara Mengeceknya, Termasuk Program Sembako

“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Sementara itu, isu mengenai kenaikan rapel gaji pensiunan sebesar 12 persen yang sempat ramai dibicarakan di media sosial juga akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari PT TASPEN (Persero). Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan masyarakat diminta untuk tidak mudah mempercayai kabar yang belum memiliki dasar resmi dari pemerintah.

Menurut Taspen, hingga saat ini besaran gaji pensiun masih tetap mengacu pada kebijakan yang berlaku sebelumnya, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kenaikan pensiun pokok sebesar sekitar 12 persen sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

Dengan demikian, sampai saat ini belum ada aturan baru yang mengatur tambahan kenaikan gaji pensiun pada tahun 2025 maupun 2026. Oleh sebab itu, para pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Taspen dan pemerintah pusat agar tidak terjebak informasi hoaks yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pensiunan 2026, Benarkah Gaji Pensiunan Naik di 2026? Ini Penjelasan Resmi Taspen

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sendiri sebenarnya diterbitkan untuk menyelaraskan rencana kerja pemerintah dengan ketentuan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025. Aturan tersebut sekaligus menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar sementara RKP nasional.

Melalui Perpres terbaru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa proses perencanaan pembangunan nasional berjalan sejalan dengan kemampuan anggaran negara. Sinkronisasi tersebut dianggap penting agar program-program prioritas pemerintah tetap dapat berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas fiskal nasional.

Dalam dokumen Perpres tersebut terdapat empat pasal utama yang menjadi dasar pemutakhiran RKP 2025. Pasal pertama menjelaskan bahwa pemutakhiran RKP merupakan bagian dari dokumen RKP sebelumnya yang telah disesuaikan dengan ketentuan APBN Tahun Anggaran 2025.

Kemudian Pasal 2 memuat pemutakhiran narasi pembangunan nasional serta matriks pembangunan yang mencakup sasaran pembangunan nasional tahun 2025. Di dalamnya termasuk prioritas nasional, program prioritas pemerintah, hingga alokasi pendanaan berbagai sektor pembangunan.

Baca Juga: Pendaftaran SPPI KOPDES Merah Putih 2026 Segera Ditutup, Ini Tugas dan Tantangan yang Wajib Diketahui

Selanjutnya Pasal 3 menjelaskan fungsi dokumen pemutakhiran RKP bagi berbagai lembaga negara, mulai dari Bappenas, kementerian dan lembaga, hingga pemerintah daerah. Sedangkan Pasal 4 menegaskan bahwa Perpres tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Menariknya, dalam seluruh isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memang tidak terdapat kalimat yang secara eksplisit menyebut kenaikan gaji PNS maupun ASN. Namun demikian, komponen kesejahteraan aparatur negara disebut masuk dalam program prioritas nasional yang tercantum dalam dokumen pembangunan pemerintah.

Karena itu, banyak pihak menilai bahwa peluang kenaikan gaji ASN tetap terbuka, meskipun hingga kini pemerintah belum menerbitkan aturan teknis pelaksanaannya. Dengan kata lain, sinyal kenaikan gaji memang sudah ada, tetapi realisasinya masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Berdasarkan riwayat penyesuaian gaji sebelumnya, kenaikan gaji terakhir bagi ASN dan pensiunan terjadi pada 1 Januari 2024 dengan besaran sekitar 12 persen. Kenaikan tersebut saat itu menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan tekanan inflasi.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Tahun 2026 Mulai Cair Mei hingga Juni, Begini Aturan Baru Desil Penerima Bantuan

Hingga Oktober 2025, besaran gaji pensiunan PNS masih tetap menggunakan acuan PP Nomor 8 Tahun 2024. Sementara untuk ASN aktif, ketentuan penggajian masih mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024.

Situasi inilah yang membuat masyarakat, khususnya para ASN dan pensiunan, terus menunggu kepastian terkait kemungkinan kenaikan gaji baru pada tahun 2026. Terlebih, di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan tekanan ekonomi global, penyesuaian penghasilan dianggap penting untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Meski demikian, pemerintah tampaknya masih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Selain mempertimbangkan stabilitas fiskal, pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan kenaikan gaji tidak mengganggu keberlanjutan program pembangunan nasional lainnya.

Apalagi, jumlah ASN dan pensiunan di Indonesia sangat besar sehingga setiap kebijakan penyesuaian gaji akan berdampak langsung terhadap postur APBN secara keseluruhan. Karena itu, pemerintah perlu melakukan perhitungan yang sangat matang sebelum memutuskan kebijakan tersebut.

Di tengah banyaknya informasi yang beredar, masyarakat pun diimbau agar selalu mengacu pada sumber resmi pemerintah. PT TASPEN (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai informasi terkait pencairan gaji pensiun maupun isu kenaikan gaji yang belum memiliki dasar hukum resmi.

Baca Juga: TPG Non ASN 2026 Resmi Cair! Ini Rincian Nominal Rp1,5 Juta hingga Setara Gaji ASN

Taspen meminta masyarakat untuk mendapatkan informasi hanya melalui kanal resmi perusahaan maupun instansi pemerintah terkait. Informasi resmi dapat diperoleh melalui call center Taspen di 1500 919, media sosial resmi Taspen, serta situs resmi perusahaan.

Sampai saat ini, publik masih menunggu apakah pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terbaru sebagai dasar hukum kenaikan gaji ASN dan pensiunan. Jika aturan tersebut nantinya resmi diterbitkan, maka proses penyesuaian gaji baru bisa dilakukan secara administratif oleh kementerian terkait dan lembaga pembayaran.

Namun jika regulasi teknis belum juga diterbitkan, maka besar kemungkinan sistem penggajian ASN dan pensiunan masih tetap menggunakan skema yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, kepastian mengenai kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pensiunan pada tahun 2026 masih sepenuhnya menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #kenaikan gaji asn 2026 #kenaikan gaji pns 2026 #gaji pensiunan PNS 2026 #gaji PNS terbaru 2026