RADARSEMARANG.ID, Semarang — Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran etik hakim senior berinisial MH yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban di lingkungan pengadilan di Jawa Tengah. Rekomendasi resmi kepada Mahkamah Agung (MA) pun telah diserahkan pada April 2026. Saat ini masih menunggu tindak lanjut dari MA.
“KY sudah mengeluarkan rekomendasinya dan sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung, kalau enggak salah tanggal 7 April. Sekarang tindak lanjutnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Anggota Komisi Yudisial RI, Abhan Misbah dalam FGD di Universitas Semarang, Sabtu (16/5/2026).
Meski demikian, KY enggan membeberkan isi rekomendasi tersebut. Alasannya, substansi hasil pemeriksaan bersifat rahasia dan hanya dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada MA.“Kalau dari sisi substansinya memang tidak bisa kami buka karena sifatnya rahasia. Teman-teman bisa konfirmasi ke Mahkamah Agung,” katanya.
Baca Juga: Mahasiswa Undip Semarang Klarifikasi Ngaku Jadi Pelaku Kekerasan Seksual
KY memastikan rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim. Dalam mekanisme penegakan etik, sanksi dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
Untuk sanksi ringan, lanjutnya, bentuknya dapat berupa teguran tertulis. Sementara sanksi sedang dapat berupa non-palu atau pembatasan tugas mengadili. Sedangkan sanksi berat bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.
“Kalau sanksi berat ya bisa pemberhentian dengan tidak hormat. Itu tiga kategori sanksinya,” jelasnya.
KY juga memastikan akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut meski keputusan akhir berada di tangan MA.“Tentu kami punya kepentingan untuk memantau,” imbuhnya.
Baca Juga: Proses Validasi Data Sudah Berubah ke 10 Mei, Guru Tinggal Menunggu SKTP Mei 2026 Terbit
KY juga turut mengungkap jenis laporan yang paling banyak diterima terkait perilaku hakim. Mayoritas laporan menyangkut profesionalitas hakim dalam memeriksa dan memutus perkara
“Aduannya misalnya hakim dianggap tidak profesional, pertimbangannya condong ke pihak tertentu saat sidang. Ada juga pelanggaran seperti perselingkuhan dan konsumsi narkoba. Tapi yang paling banyak tetap soal profesionalitas hakim,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Advokat Publik, Karman Sastro mendesak Mahkamah Agung (MA) segera mengambil keputusan atas penanganan kasus ini. Ia menilai saat ini kewenangan penuh berada di tangan MA untuk menentukan langkah lanjutan terhadap hakim tersebut.
“Substansinya sekarang bola sudah ada di Mahkamah Agung. KY sudah melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan hasilnya sudah direkomendasikan kepada Mahkamah Agung. Karena kewenangan KY memang terbatas, KY tidak bisa melakukan penindakan,” ujarnya.
Dorongan itu lantaran publik membutuhkan kepastian hukum dan transparansi atas penanganan kasus tersebut. Ia melihat, MA perlu segera menyampaikan sikap resmi mengenai langkah yang akan diambil terhadap hakim yang diduga terlibat.
“Ini yang perlu didorong oleh Mahkamah Agung untuk segera diumumkan kepada publik supaya ada kepastian hukum. Apa tindakan yang tepat terhadap hakim yang diduga melakukan pelecehan seksual ini,” katanya.
Tak kalah penting, Karman jug menyoroti perhatian utama juga harus diberikan kepada korban. Pasalnya, korban kekerasan seksual seringkali mengalami trauma berkepanjangan. Oleh karenanya, membutuhkan perlindungan dan pemulihan psikologis.
Baca Juga: Mobil Toyota Land Cruiser FJ 2026 Terbaru, Ini Dia Fitur Kelebihannya
“Saya mendorong yang dilakukan Mahkamah Agung jangan hanya sebatas penindakan terhadap oknum pelaku. Korban juga berhak atas perlindungan. Selama ini yang sering dilupakan dalam kasus kekerasan seksual adalah bagaimana posisi korban,” katanya.
Menurutnya, korban perlu mendapatkan jaminan rasa aman supaya tidak mengalami intimidasi maupun tekanan psikologis. Ia menyebut tiga korban yang disebut bekerja di lingkungan internal. Karena itu, pemulihan psikologis dinilai menjadi hal penting agar para korban tidak terus berada dalam situasi traumatis.
“Nah tiga orang inilah yang kemudian harus ada pemulihan secara psikis. Perlindungan terhadap korban supaya tidak terjadi intimidasi dan traumatiknya juga harus dipulihkan,” ujarnya.
Agar lebih aman, Karman merekomendasikan ada perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), utamanya bila korban mengalami ancaman atau intimidasi.
“Kalau ada intimidasi dan lain-lain, korban bisa mengajukan perlindungan ke LPSK, termasuk kemungkinan penyediaan tempat aman,” katanya.
Karman juga meminta MA melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan kerja korban. Hal ini demi mencegah, trauma psikologis yang dialami korban karena masih dalam lingkungan kerja yang sama. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi