Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Menjelang Penghapusan Status Honorer 2027, DPR Dorong Skema PPPK untuk Seluruh Guru di Sekolah Negeri

Deka Yusuf Afandi • Senin, 11 Mei 2026 | 20:18 WIB

Ironis nasib guru honorer yang digaji tidak layak. (Ilustrasi AI)
Ironis nasib guru honorer yang digaji tidak layak. (Ilustrasi AI)
 
 

RADARSEMARANG.ID –  Rencana penghapusan status guru honorer mulai tahun 2027 kembali memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai menjadi langkah penting dalam penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun di sisi lain, ribuan guru honorer di berbagai daerah masih dihantui ketidakpastian nasib, terutama terkait status kepegawaian dan penghasilan mereka setelah aturan tersebut diberlakukan secara penuh.

Di tengah polemik tersebut, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar seluruh guru honorer di daerah dapat langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, langkah tersebut merupakan solusi yang lebih adil sekaligus realistis untuk menjawab kegelisahan para tenaga pendidik yang selama ini mengabdi di sekolah negeri.

Khozin menjelaskan, daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat maupun sedang seharusnya mampu mengambil kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik dengan skema penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Guru Honorer di Sekolah Negeri Kini Dapat Kepastian Penugasan dan Penggajian

Sementara bagi daerah yang kemampuan keuangannya masih lemah, pemerintah pusat perlu turun tangan melalui kebijakan afirmasi agar tidak terjadi ketimpangan antarwilayah.

“Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu di daerah,” ujar Khozin, Senin (11/5/2026).

Ia menambahkan, “Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat.”

Usulan tersebut muncul seiring semakin dekatnya pelaksanaan penghapusan tenaga honorer yang diamanatkan dalam Undang-Undang ASN. Banyak guru honorer kini mempertanyakan nasib mereka setelah status honorer resmi dihapus dari lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Nasib Guru PPPK dan Honorer Terancam Berubah Total, Revisi UU Sisdiknas 2026 Siapkan Sistem Baru Profesi Guru di Indonesia

Khozin menilai persoalan guru honorer tidak bisa diselesaikan secara parsial. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah komprehensif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga agar solusi yang dihasilkan benar-benar menyentuh kebutuhan para guru di daerah.

“Langkah ini moderat untuk dipilih sebagai jalan keluar yang mendorong win-win solution atas persoalan guru honorer,” jelas Khozin.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah guru honorer harus menjadi bagian dari penataan manajemen ASN secara nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN,” lanjutnya.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri yang dipaparkan Khozin, terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat yang terdiri atas 11 provinsi, 4 kabupaten, dan 11 kota. Selain itu, terdapat pula 27 daerah berkategori kapasitas fiskal sedang yang meliputi 12 provinsi, 4 kabupaten, dan 12 kota.

Baca Juga: Kabar Gembira PPPK Paruh Waktu 2026: Status Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi PPPK Penuh Terbuka

Menurut Khozin, daerah-daerah tersebut secara kemampuan anggaran dinilai cukup mampu untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK tanpa harus menunggu bantuan penuh dari pemerintah pusat.

“Daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi ini,” kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV tersebut.

Sementara itu, tantangan terbesar justru berada pada daerah dengan kapasitas fiskal lemah. Berdasarkan data yang sama, terdapat 493 daerah yang masuk kategori tersebut, terdiri dari 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota.

Kondisi itu menjadi perhatian serius karena sebagian besar guru honorer di Indonesia berada di wilayah dengan kemampuan anggaran terbatas. Jika tidak ada intervensi pemerintah pusat, banyak daerah diperkirakan kesulitan membiayai pengangkatan guru menjadi PPPK, terutama untuk memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan.

Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik nasional juga masih sangat besar. Khozin mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini masih kekurangan sekitar 480 ribu guru. Kekurangan tersebut tersebar di berbagai daerah dan jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga menengah.

Baca Juga: Resmi! Kemendikdasmen Izinkan Dana BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya dan Aturannya

Karena itu, ia menilai pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bukan hanya soal kesejahteraan tenaga pendidik, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas layanan pendidikan nasional. Menurutnya, pemerintah harus melihat guru honorer sebagai bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah.

Khozin pun menekankan pentingnya keterlibatan lintas kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. Ia menyebut pemerintah daerah, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus duduk bersama mencari solusi terbaik.

“Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti pemda, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkas Khozin.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memastikan bahwa status guru honorer di sekolah negeri akan dihapus mulai tahun 2027. Kebijakan tersebut merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tenaga pendidik di sekolah negeri nantinya hanya akan berada dalam tiga kategori, yakni ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Dengan demikian, istilah honorer tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian pendidikan nasional.

Baca Juga: Benarkah SPPI Bisa Jadi PPPK? Ini Penjelasan Resmi yang Jarang Diketahui, Ini Perbandingan SPPI dan PPPK

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa penghapusan tenaga honorer merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.

“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi,” kata Mu'ti sebagaimana dikutip pada Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, implementasi penuh kebijakan tersebut sebenarnya direncanakan sejak tahun 2024. Namun karena berbagai pertimbangan teknis dan kesiapan daerah, pelaksanaannya baru akan efektif diterapkan mulai tahun 2027.

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ujarnya.

Mu'ti menjelaskan pemerintah tetap berupaya memastikan seluruh guru memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi. Sementara bagi tenaga pendidik yang belum lulus sertifikasi, pemerintah menyiapkan skema PPPK paruh waktu sebagai alternatif.

Baca Juga: Heboh PHK PPPK 2026, Benarkah Akan Dihapus? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah yang Bikin Lega

Skema tersebut dinilai menjadi jalan tengah agar para guru tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan ASN selesai dilakukan secara bertahap. Meski demikian, persoalan pembiayaan masih menjadi tantangan besar, khususnya bagi pemerintah daerah dengan kondisi fiskal terbatas.

Terkait penggajian PPPK paruh waktu, Mu'ti mengatakan hal tersebut nantinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun pemerintah pusat membuka ruang koordinasi apabila ada daerah yang mengalami kesulitan keuangan.

“Namun pemerintah pusat terbuka jika ada pemda yang kesulitan finansial untuk memberikan gaji dan dicarikan solusi bersama,” jelasnya.

Mu'ti juga menegaskan bahwa urusan teknis mengenai status ASN sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Karena itu, ia menilai penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pengangkatan PPPK sebaiknya disampaikan langsung oleh kementerian terkait.

“Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K,” jelas Mu'ti.

Rencana penghapusan honorer mulai 2027 kini menjadi perhatian besar kalangan guru di berbagai daerah. Banyak tenaga pendidik berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait mekanisme pengangkatan PPPK, terutama bagi guru yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan status ASN.

Baca Juga: Kabar Baik di Pekan Kedua Ramadan, Presiden Prabowo Segera Umumkan Kepastian THR Untuk ASN, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran yang sama. Jika tidak ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat, dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan kesejahteraan guru antarwilayah.

Karena itu, usulan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK yang disampaikan Muhammad Khozin dinilai menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah. Kebijakan tersebut dianggap mampu menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus memberikan kepastian nasib bagi ratusan ribu guru honorer di Indonesia.

Pemerintah pun diharapkan mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga berpihak pada para tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan nasional.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#guru honorer 2027 #penghapusan honorer 2027 #PPPK Guru 2026 #nasib guru honorer #guru honorer diangkat pppk