RADARSEMARANG.ID – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 mulai memunculkan kekhawatiran sekaligus harapan baru bagi jutaan guru di Indonesia.
Di tengah proses pembahasan yang dilakukan Komisi X DPR RI bersama pemerintah, muncul sinyal kuat bahwa sistem status guru yang selama ini terdiri dari PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer akan mengalami perubahan besar.
Wacana ini langsung menjadi perhatian luas karena menyangkut masa depan tenaga pendidik yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.
Baca Juga: TPG Guru Non ASN Pesantren Mulai Cair, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemenag
Pemerintah dan DPR kini tengah menyiapkan arah baru pendidikan nasional yang disebut-sebut akan menjadi titik balik dalam penataan profesi guru di Indonesia.
Salah satu fokus utama dalam revisi UU Sisdiknas adalah menyederhanakan sistem status guru yang selama ini dianggap terlalu rumit dan menimbulkan kesenjangan kesejahteraan.
Banyak pihak menilai, keberadaan terlalu banyak kategori guru justru menciptakan ketidakadilan, terutama dalam hal penghasilan, perlindungan kerja, dan jenjang karier.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas dilakukan untuk mengangkat kembali martabat profesi guru agar sejajar dengan profesi lain seperti dokter, insinyur, maupun akuntan.
Menurutnya, guru harus dipandang sebagai profesi utama yang memiliki kepastian status dan kesejahteraan yang layak.
“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” ujar Kurniasih dalam keterangannya di Jakarta.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menciptakan sistem baru yang lebih sederhana dan lebih jelas. Dalam skema yang sedang dibahas, berbagai kategori guru yang selama ini ada kemungkinan besar akan disederhanakan.
Artinya, istilah PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga tenaga honorer bisa saja dihapus atau diganti dengan sistem baru yang lebih terintegrasi.
Baca Juga: TPG Mei 2026 Segera Cair! Ini Jadwal Resmi dan Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Guru
Kurniasih bahkan secara terbuka mengkritik banyaknya pembagian status guru yang dinilai membingungkan. Ia berharap ke depan tidak ada lagi perbedaan yang terlalu kompleks dalam sistem tenaga pendidik di Indonesia.
“Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK, honorer. Kita pusing juga itu, terlalu banyak kategorinya,” tegasnya.
Pernyataan itu langsung memunculkan berbagai spekulasi di kalangan guru. Banyak tenaga pendidik mulai mempertanyakan bagaimana nasib mereka jika revisi UU Sisdiknas benar-benar diterapkan.
Guru PPPK khawatir terhadap perubahan sistem kontrak yang selama ini menjadi dasar status mereka, sementara guru honorer mempertanyakan apakah mereka akan mendapatkan kepastian pengangkatan atau justru menghadapi seleksi baru yang lebih ketat.
Selama ini, persoalan status guru memang menjadi salah satu masalah terbesar dalam dunia pendidikan Indonesia. Guru honorer misalnya, masih banyak yang menerima penghasilan rendah dan belum mendapatkan perlindungan kerja yang memadai.
Di sisi lain, guru PPPK memang memiliki kondisi yang lebih baik dibanding honorer, namun tetap menghadapi sejumlah keterbatasan dibanding ASN penuh, terutama terkait jenjang karier dan jaminan masa depan.
Ketimpangan tersebut menjadi alasan utama mengapa pemerintah dan DPR ingin melakukan reformasi besar melalui revisi UU Sisdiknas. Mereka menilai profesi guru tidak boleh lagi dipandang sebagai pekerjaan dengan status yang terpecah-pecah. Guru harus memiliki kepastian profesi yang jelas, standar kompetensi yang terukur, dan kesejahteraan yang layak.
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal Cair! Ini 7 Poin Penentu TPG Mei 2026 yang Wajib Dicek Guru
Dalam konsep yang mulai dibahas, pengakuan guru sebagai profesi juga akan diperkuat melalui sertifikasi pendidik. Sertifikat pendidik nantinya diposisikan sebagai bukti kompetensi profesional yang wajib dimiliki setiap guru. Dengan demikian, guru tidak hanya dinilai dari status kepegawaiannya, tetapi juga dari kualitas dan kompetensi yang dimiliki.
Namun persoalan baru muncul karena hingga saat ini masih banyak guru yang belum tersertifikasi. Sebagian masih menunggu proses pendidikan profesi guru, sementara sebagian lainnya terkendala kuota dan kebijakan daerah
Jika nantinya sertifikasi menjadi syarat utama dalam sistem baru, maka pemerintah harus memastikan proses transisi berjalan adil dan tidak merugikan guru yang sudah lama mengabdi.
Selain membahas status guru, revisi UU Sisdiknas juga akan membawa perubahan besar dalam arah pembangunan pendidikan nasional. Salah satu konsep penting yang tengah disiapkan adalah Rancangan Induk Pembangunan Pendidikan atau RIP Pendidikan. Melalui konsep ini, arah kebijakan pendidikan nasional akan dibuat lebih konsisten dan tidak mudah berubah setiap kali terjadi pergantian menteri.
Baca Juga: CAT BKN 2026 untuk Kopdes Merah Putih Dimulai, Ini Jadwal dan Materinya
Selama ini, perubahan kepemimpinan sering kali diikuti perubahan kebijakan pendidikan yang cukup drastis. Akibatnya, banyak program pendidikan tidak berjalan maksimal karena berganti arah dalam waktu singkat. Dengan adanya RIP Pendidikan, pemerintah ingin memastikan seluruh kebijakan tetap berada dalam satu jalur besar pembangunan pendidikan nasional.
“Supaya siapa pun menterinya, kalau pun ada penyesuaian, tetap berbasis pada RIP ini,” jelas Kurniasih.
Konsep tersebut dinilai penting untuk menciptakan stabilitas pendidikan jangka panjang. Pemerintah ingin memastikan reformasi pendidikan tidak hanya berlangsung sesaat, tetapi benar-benar menjadi fondasi masa depan pendidikan Indonesia.
Dalam konteks profesi guru, stabilitas kebijakan juga dianggap penting agar tenaga pendidik tidak lagi mengalami ketidakpastian akibat perubahan aturan yang terlalu sering terjadi.
Meski demikian, hingga kini pembahasan revisi UU Sisdiknas masih berada pada tahap awal. DPR dan pemerintah belum mengambil keputusan final terkait nasib sistem PPPK maupun tenaga honorer. Belum ada kepastian apakah status tersebut benar-benar akan dihapus total atau hanya disederhanakan dalam bentuk baru.
Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka, Bea Cukai Siapkan 300 Formasi untuk Lulusan SMA
Ketidakjelasan itu membuat banyak guru mulai merasa cemas. Sebagian khawatir perubahan besar justru akan memunculkan tantangan baru, terutama bagi guru yang sudah lama mengabdi namun belum mendapatkan status tetap.
Di sisi lain, ada pula yang berharap revisi UU Sisdiknas menjadi jalan keluar untuk menghapus ketimpangan dan memberikan kepastian karier yang lebih baik.
Bagi guru honorer, revisi UU Sisdiknas dianggap sebagai peluang besar untuk mendapatkan pengakuan yang lebih layak. Selama bertahun-tahun, banyak guru honorer bekerja dengan gaji minim bahkan jauh di bawah standar upah layak.
Tidak sedikit yang harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi tersebut sering menjadi ironi karena di saat guru dituntut meningkatkan kualitas pendidikan, kesejahteraan mereka justru belum sepenuhnya terjamin.
Sementara bagi guru PPPK, muncul harapan agar sistem baru nantinya memberikan kepastian yang lebih kuat terkait masa kerja, perlindungan profesi, dan jenjang pengembangan karier.
Baca Juga: Toyota Calya G 2021 Bekas Rasa Baru, Harga Cuma Segini Sudah Dapat Mobil Keluarga 7 Penumpang
Selama ini, status PPPK memang menjadi solusi sementara pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tetapi belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru secara menyeluruh.
Revisi UU Sisdiknas 2026 kini menjadi salah satu isu pendidikan paling penting di Indonesia. Banyak pengamat menilai perubahan ini akan menentukan arah masa depan profesi guru dalam beberapa dekade ke depan.
Jika dilakukan dengan tepat, reformasi ini bisa menjadi momentum besar untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Namun proses transisi tentu tidak mudah. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap perubahan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi jutaan guru di lapangan. Tanpa skema yang matang, perubahan sistem justru berisiko menimbulkan kebingungan baru dan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan DPR dalam menyusun revisi UU Sisdiknas. Banyak pihak berharap aturan baru nantinya benar-benar berpihak kepada guru dan tidak sekadar menjadi perubahan administratif semata. Guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional membutuhkan kepastian, penghargaan, dan perlindungan yang nyata.
Di tengah derasnya perubahan sistem pendidikan, satu hal yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana negara memandang profesi guru ke depan.
Jika guru benar-benar ditempatkan sebagai profesi utama yang dihormati dan disejahterakan, maka reformasi pendidikan Indonesia berpotensi memasuki babak baru yang lebih baik.
Kini, jutaan guru PPPK, PPPK paruh waktu, dan honorer hanya bisa menunggu hasil akhir pembahasan revisi UU Sisdiknas tersebut. Harapan mereka sederhana, yakni mendapatkan kepastian status, kesejahteraan yang layak, serta pengakuan atas pengabdian yang selama ini telah diberikan untuk dunia pendidikan Indonesia. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi