RADARSEMARANG.ID, Semarang - Penertiban hunian liar yang berada di bawah Jembatan Jalan Arteri Yos Sudarso, Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kamis (7/5), diwarnai dengan teriakan dan isak tangis dari warga yang digusur.
Warga yang tinggal di hunian liar ini mengeluhkan tindakan Satpol PP Kota Semarang yang melakukan pengurusan tanpa surat pemberitahuan.
Apalagi dua alat berat sudah dikerahkan untuk meratakan bangunan liar.
Baca Juga: Bongkar Hunian Liar, Satpol PP Semarang Temukan Bedeng yang Disewakan
"Pengurusan ini tanpa pemberitahuan, kita orang kecil nyari nafkah, malah digusur," teriak salah seorang warga
Arifah salah satunya, wanita paruh baya ini menilai tindakan tersebut dilakukan sewenang-wenang, apalagi barang-barang milik warga belum sempat dipindahkan.
Dia pun sempat mencoba menghadang alat berat, namun usahanya sia-sia karena dicegah petugas.
"Informasi yang kami terima mau bersihkan sampah, ini rumah kami yang kena gusur," keluhnya.
Warga lainnya, Rifai bahkan bersitegang dengan petugas Satpol PP saat proses penggusuran berlangsung.
Baca Juga: Direksi Bank BJB Menangis Usai Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Sritex, Langsung Sujud Syukur
Dia mengaku kecewa karena pembongkaran dilakukan mendadak, sehingga warga tidak memiliki kesempatan memindahkan barang-barang dari rumah masing-masing.
"Kami belum ada persiapan, harusnya ada pemberitahuan dulu," ujarnya.
Rifai juga belum mengetahui harus pindah ke mana pasca penggusuran. Dia mengaku sudah lama tinggal di bawah kolong jembatan tersebut mencari nafkah lewat usaha pangkas rambut.
"Saya sudah tinggal disini kurang lebih 10 tahun, saya tidak tau mau pindah kemana, saya juga kehilangan tempat usaha," jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kemijen, Agung Riyanto, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan sebanyak tiga kali agar warga tidak lagi tinggal di kolong jembatan sejak 2025.
Dari data yang ada, tercatat belasan rumah semi permanen yang juga dimanfaatkan sebagai tempat usaha di area kolong jembatan tersebut.
"Kami sudah melakukan sosialisasi sedari tahun 2025, ini ada surat peringatan satu 15 Mei 2025, yang kedua 21 Mei 2025 dan yang ketiga 27 Mei 2025. Kami sudah lama memberitahu warga," katanya.
Dia meminta warga untuk patuh terhadap aturan yang ada, karena area kolong jembatan tidak diperuntukkan sebagai permukiman maupun tempat usaha. Dirinya juga mengaku tidak akan menyiapkan tempat relokasi.
"Kami tidak akan menyediakan tempat untuk relokasi. Mereka mendirikan bangunan liar di kolom jembatan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengklaim jika tindakan penggusuran bangunan liar dibawah jembatan arteri Yos Sudarso sudah sesuai prosedur serta sudah nggak ada peringatan jauh hari untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Adanya bangunan liar ini, juga merusak tata kota dan kebersihan lingkungan karena menjadi kumuh karena dipenuhi tumpukan sampah.
"Kita sasar bangunan liar antara Kelurahan Kemijen dan Tanjung Mas, mereka sudah diperingatkan tapi tidak menggubris," tuturnya.
Mantan camat Semarang Timur dan Tugu ini, menjelaskan adanya bangunan liar di lokasi tersebut dinilai berisiko terhadap lingkungan, terutama saat musim hujan.
Bantaran Sungai Banjir Kanal Timur (BKT) harus bebas dari bangunan agar tidak mengganggu fungsi aliran air dan mencegah potensi banjir.
"Tahap pertama ini kurang lebih 30 bangunan kita bongkar, dengan harapan ke depan pemilik bisa membongkar sendiri dan menyelamatkan barang-barangnya," katanya.
Area bawah jembatan kata dia, tidak bisa digunakan untuk permukiman maupun tempat usaha. Apalagi di kawasan tersebut tertanam jaringan pipa gas yang memiliki potensi besar jika terjadi kebocoran.
"Disana ada jaringan pipa gas, kalau terjadi sesuatu akan berbahaya," tegasnya.
Adanya permukiman liar dibawah jembatan, kata dia, juga akan menganggu pengguna jalan jika terjadi Kebakaran.
Apalagi Jalan Arteri Yos Sudarso merupakan akses vital nasional yang menjadi penghubung Semarang-Demak.
"Kita minta pihak kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pengawasan. Disini tadi juga kita temukan tempat usaha seperti tempat cuci motor. Padahal tanah itu milik negara," paparnya.
Kusnandir menyebut Pemkot Semarang tidak akan menyediakan tempat pengganti bagi warga yang tergusur.
Hal itu karena mereka menempati dan mendirikan bangunan secara ilegal di lokasi yang bukan peruntukannya.