Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji Ke-13 PNS Cair Juni 2026? Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun untuk ASN, PPPK, TNI dan Polri

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 7 Mei 2026 | 12:42 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

 

RADARSEMARANG.ID –  Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian tersebut langsung menjadi perhatian jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia karena gaji ke-13 selama ini selalu dinantikan untuk membantu kebutuhan pertengahan tahun, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Kabar pencairan gaji ke-13 ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pemerintah menyiapkan anggaran besar mencapai sekitar Rp55 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut. Anggaran itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Menurut Airlangga, kebijakan pencairan gaji ke-13 bukan hanya bentuk penghargaan kepada aparatur negara, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil di tengah tantangan global yang masih berlangsung sepanjang 2026.

Baca Juga: Muncul Kabar Gaji ke-13 PNS 2026 Dipotong 25 Persen? Menkeu Purbaya Beri Respons Begini

“Berbagai stimulus dan kebijakan pemerintah mampu mendorong pertumbuhan sekaligus menjadi bantalan terhadap gejolak global,” ujar Airlangga, Selasa (5/5/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada belanja negara untuk birokrasi, tetapi juga berupaya menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai program stimulus ekonomi. Dengan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026, konsumsi rumah tangga diperkirakan meningkat signifikan karena jutaan ASN akan menerima tambahan penghasilan dalam waktu bersamaan.

Momentum pencairan gaji ke-13 memang selalu memberi dampak besar terhadap perputaran ekonomi daerah. Di banyak wilayah, uang yang diterima ASN biasanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru, pembayaran cicilan, renovasi rumah, hingga belanja kebutuhan keluarga. Efek domino inilah yang kemudian ikut menggerakkan sektor perdagangan, jasa, hingga UMKM.

Baca Juga: Gaji Ke-13 2026: Ringkasan Poin Penting Aturan Barunya di PMK No. 13 Tahun 2026 yang Disahkan Menkeu Purbaya

Selain gaji ke-13, pemerintah juga mempercepat sejumlah program bantuan sosial dan stimulus lainnya. Bantuan pangan periode April hingga Juni 2026 terus disalurkan kepada sekitar 3,2 juta keluarga penerima manfaat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah fluktuasi ekonomi global.

Tak hanya itu, pemerintah tetap mempertahankan anggaran subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 sebesar Rp356,8 triliun. Anggaran jumbo tersebut digunakan untuk menjaga stabilitas harga energi agar tidak membebani masyarakat maupun dunia usaha.

Dalam sektor pendidikan, pemerintah mengalokasikan dana Rp13,4 triliun untuk revitalisasi sekolah. Program ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan fasilitas pendidikan di berbagai daerah, terutama sekolah yang membutuhkan rehabilitasi berat maupun peningkatan sarana belajar.

Sektor perumahan juga mendapat perhatian serius. Pemerintah melanjutkan program pembangunan 3 juta rumah melalui skema FLPP dengan dukungan anggaran mencapai Rp37,1 triliun. Selain itu, tersedia pula Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya senilai Rp8,9 triliun serta plafon kredit program perumahan sebesar Rp34,8 triliun.

Baca Juga: Jangan Sampai Gagal Cair! Ini 7 Poin Penentu TPG Mei 2026 yang Wajib Dicek Guru

Sementara dari sektor energi, pemerintah mulai menerapkan program biodiesel B50 pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu menekan impor solar hingga Rp48 triliun sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

“Pemerintah juga menjaga subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 sebesar Rp356,8 triliun. Selain itu, revitalisasi sekolah dialokasikan Rp13,4 triliun,” kata Airlangga.

Di tengah berbagai program stimulus tersebut, pencairan gaji ke-13 tetap menjadi salah satu kebijakan yang paling dinantikan aparatur negara. Pasalnya, tambahan penghasilan ini memiliki dampak langsung terhadap kondisi keuangan keluarga ASN.

Berdasarkan ketentuan dalam aturan terbaru, penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Namun pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Komponen yang diterima dalam gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itulah nominal yang diterima setiap ASN berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, masa kerja, hingga instansi tempat bekerja.

Baca Juga: Suzuki Karimun 2026 Resmi Rilis! City Car Murah Irit BBM dengan Fitur Modern

Bagi ASN pusat yang menerima tunjangan kinerja besar, nominal gaji ke-13 tentu bisa jauh lebih tinggi dibanding ASN daerah yang tidak memiliki tambahan penghasilan besar. Hal ini membuat banyak pegawai mulai menghitung estimasi pencairan yang akan diterima pada Juni mendatang.

Menariknya, pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan berbagai potongan sebagaimana biasanya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan tersebut.

Artinya, ASN akan menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik karena nominal yang diterima bisa lebih maksimal dibanding penghasilan bulanan biasa yang umumnya dipotong berbagai iuran.

Bagi PPPK, pemerintah menerapkan skema khusus dalam perhitungan gaji ke-13. Pegawai PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap bisa menerima hak tersebut, namun nominalnya dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.

 

Sementara PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak menerima gaji ke-13. Ketentuan ini menjadi perhatian penting bagi pegawai PPPK baru yang baru saja diangkat tahun ini.

Adapun untuk CPNS, pemerintah juga memberlakukan aturan tersendiri. CPNS yang dibiayai APBN hanya menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain sesuai jabatan yang dimiliki.

Skema berbeda juga berlaku untuk CPNS daerah yang sumber gajinya berasal dari APBD. Selain komponen dasar yang diterima CPNS pusat, pemerintah daerah dapat menambahkan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Karena adanya perbedaan komponen tersebut, nominal gaji ke-13 antar daerah kemungkinan tidak sama. ASN di daerah dengan kemampuan keuangan tinggi berpotensi menerima tambahan penghasilan lebih besar dibanding daerah dengan fiskal terbatas.

Di media sosial dan berbagai grup ASN, informasi mengenai pencairan gaji ke-13 Juni 2026 kini mulai ramai dibahas. Banyak pegawai mulai menghitung estimasi nominal berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing.

Golongan rendah seperti II/a hingga II/d biasanya menerima nominal lebih kecil dibanding pejabat struktural atau ASN dengan tunjangan kinerja tinggi. Sementara pejabat eselon dan ASN kementerian tertentu berpotensi menerima gaji ke-13 dalam jumlah cukup besar.

Meski demikian, pemerintah belum merinci secara detail besaran nominal resmi yang diterima tiap golongan dalam pengumuman terbaru. Namun jika mengacu pola tahun sebelumnya, komponen terbesar tetap berasal dari gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Bagi banyak ASN, pencairan gaji ke-13 pada Juni juga dinilai sangat tepat karena berdekatan dengan kebutuhan masuk sekolah tahun ajaran baru. Biaya seragam, buku, perlengkapan sekolah, hingga uang pendidikan sering kali meningkat pada periode pertengahan tahun.

Tak heran jika gaji ke-13 kerap dianggap sebagai “penyelamat” keuangan keluarga ASN. Selain membantu kebutuhan pendidikan anak, dana tersebut juga sering digunakan untuk membayar cicilan kendaraan, kredit rumah, hingga kebutuhan konsumsi lainnya.

Di sisi lain, pencairan serentak kepada jutaan ASN juga berpotensi mendongkrak konsumsi domestik nasional. Pemerintah berharap perputaran uang dari gaji ke-13 dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tekanan ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.

Kebijakan fiskal seperti ini memang menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ketika daya beli masyarakat meningkat, sektor perdagangan dan jasa biasanya ikut bergerak lebih cepat.

Karena itu, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan anggaran mencapai Rp55 triliun, pemerintah berharap tambahan penghasilan tersebut mampu memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan aparatur negara sekaligus membantu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat secara lebih luas.

Kini jutaan ASN tinggal menunggu proses pencairan resmi pada Juni 2026. Jika berkaca pada pola sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan mulai awal bulan secara bertahap melalui masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga CPNS yang memenuhi syarat, gaji ke-13 tahun ini dipastikan menjadi tambahan pemasukan yang sangat berarti di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan pendidikan keluarga.

Rincian Nominal Berdasarkan Jabatan

Besaran gaji ke-13 juga berbeda-beda tergantung jabatan dan golongan. Untuk pejabat di lembaga nonstruktural, rinciannya antara lain:

Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta

Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta

Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta

Sementara itu, pejabat struktural memperoleh:

Eselon I: sekitar Rp24,8 juta

Eselon II: sekitar Rp19,5 juta

Eselon III: sekitar Rp13,8 juta

Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Untuk pegawai non-ASN, nominal ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta

SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta

D2–D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta

D4/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta

S2–S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta

Komponen Gaji Ke-13

Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mencakup:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja

Sedangkan untuk ASN daerah (APBD), komponennya meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah

Bagi pensiunan, komponen yang diterima meliputi:

Pensiun pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan

Deregulasi dan Dorongan Dunia Usaha

Sebagai pelengkap stimulus, pemerintah juga menyiapkan langkah deregulasi untuk mempercepat aktivitas usaha. Kebijakan tersebut mencakup penurunan bea masuk bahan baku hingga reformasi kebijakan impor dan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap roda ekonomi tetap bergerak stabil di tengah tekanan global, sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat, termasuk aparatur negara (dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#gaji ke 13 cair Juni 2026 #aturan gaji ke 13 2026 #Gaji ke 13 ASN #ASN 2026 #Gaji ke 13 PNS 2026