RADARSEMARANG.ID – Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Mei 2026 kembali menjadi perhatian besar bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui mekanisme terbaru memastikan bahwa pencairan dilakukan secara lebih konsisten setiap bulan, sehingga para guru tidak lagi harus menunggu skema triwulan seperti sebelumnya. Langkah ini dinilai mampu menjaga stabilitas ekonomi guru sekaligus memberikan kepastian dalam perencanaan keuangan pribadi.
Berdasarkan informasi terbaru, proses penyaluran TPG untuk guru ASN, baik PNS maupun PPPK, dilakukan setelah tahap sinkronisasi data pada sistem Dapodik selesai.
Estimasi pencairan dana ke rekening guru dijadwalkan mulai setelah 20 Mei 2026. Hal ini menegaskan bahwa validitas dan pembaruan data menjadi faktor utama dalam kelancaran proses pencairan tunjangan.
Baca Juga: Pemkot Semarang Pecahkan Rekor Dunia MURI, 10.052 Lumpia Gratis Dibagikan di Hari Jadi ke-479
Pemerintah juga menetapkan beberapa tahapan penting yang wajib diperhatikan oleh para guru. Batas akhir sinkronisasi dan pembaruan data Dapodik ditentukan pada 10 Mei 2026. Selanjutnya, proses validasi dan penarikan data oleh sistem pusat dilakukan hingga 13 Mei 2026.
Penetapan penerima sekaligus penerbitan SKTP dijadwalkan pada 15 Mei 2026, sebelum akhirnya dana ditransfer ke rekening masing-masing guru setelah tanggal 20 Mei.
Dalam ketentuan yang berlaku, besaran TPG tetap mengacu pada satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja yang tercantum dalam SK terakhir. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempertahankan kesejahteraan tenaga pendidik secara berkelanjutan.
Baca Juga: Viral Motor Listrik MBG untuk Operasional Kepala SPPG, Berapa Anggaran yang Harus Dikeluarkan?
Namun demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar guru dapat menerima TPG tanpa hambatan. Di antaranya adalah memiliki sertifikat pendidik, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif, serta memastikan data Dapodik telah tervalidasi dengan beban mengajar minimal 24 jam. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, proses pencairan berpotensi tertunda.
Penting bagi setiap guru untuk memastikan bahwa seluruh data yang tercatat selalu akurat, terbaru, dan tersinkronisasi tepat waktu. Kelalaian dalam pembaruan data dapat berdampak langsung pada tertundanya pencairan dana yang seharusnya diterima.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan jadwal yang lebih jelas, penyaluran TPG Mei 2026 diharapkan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Pemerintah pun terus mendorong para guru untuk aktif memantau status data mereka agar tidak mengalami hambatan administrasi.
Baca Juga: Pra SPMB Kota Semarang 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Jalur dan Cara Daftarnya
Berikut adalah estimasi rincian nominal TPG ASN yang menjadi acuan bulan ini:
Rincian Nominal Berdasarkan Golongan
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Baca Juga: Jadwal Bansos Mei 2026 Terbaru: PKH, BPNT, PIP dan Cara Cek Penerima Secara Online
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2026 Tak Otomatis Jadi Penuh Waktu, Tes CAT Nasional Jadi Penentu Nasib
Bagi bapak dan ibu guru dengan status PPPK, nominal yang diterima akan disesuaikan dengan golongan gaji yang setara dengan kualifikasi akademik masing-masing.
Pentingnya Cek Data di Info GTK
Agar nominal yang cair sesuai dengan hak bapak dan ibu, pastikan data golongan dan masa kerja di Dapodik sudah akurat. Jika terdapat ketidaksesuaian nominal yang masuk ke rekening, bapak dan ibu disarankan segera berkonsultasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Pengecekan secara mandiri melalui portal Info GTK sangat disarankan untuk memantau apakah proses validasi data sudah berjalan lancar sebelum memasuki periode pencairan setelah tanggal 20 nanti.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi