RADARSEMARANG.ID – Kabar mengenai nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) saat menjalani masa cuti akhirnya mendapat kejelasan yang dinanti banyak guru, khususnya Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).
Selama ini, tidak sedikit guru yang merasa ragu untuk mengambil hak cuti karena khawatir tunjangan sertifikasi yang menjadi penopang kesejahteraan mereka akan terhenti atau bahkan hangus. Kekhawatiran ini kini mulai terjawab setelah terbitnya regulasi terbaru.
Melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait keberlanjutan pembayaran TPG saat guru mengambil cuti.
Regulasi ini menjadi angin segar karena memberikan rasa aman bagi guru untuk tetap menggunakan hak cutinya tanpa dihantui risiko kehilangan tunjangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua jenis cuti berdampak pada penghentian tunjangan, selama masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu poin penting yang perlu dipahami adalah bahwa guru yang menjalani cuti melahirkan tetap berhak menerima TPG secara penuh. Hal ini tentu menjadi kabar baik, terutama bagi guru perempuan yang sedang menjalani masa persalinan.
Selain itu, guru yang mengambil cuti sakit juga tidak perlu khawatir kehilangan tunjangan, selama masa cuti tersebut tidak melebihi batas yang telah ditentukan. Dalam regulasi disebutkan bahwa selama cuti sakit berlangsung kurang dari enam bulan, maka pembayaran TPG tetap berjalan normal seperti biasa.
Namun demikian, terdapat batasan yang perlu diperhatikan. Dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa jika cuti sakit berlangsung lebih dari enam bulan, maka tunjangan profesi akan dihentikan. Meski begitu, penghentian tersebut tidak dilakukan secara langsung.
Baca Juga: Kabar Gembira PPPK Paruh Waktu 2026: Status Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi PPPK Penuh Terbuka
Pada ayat (3) dijelaskan bahwa penghentian pembayaran baru diberlakukan pada semester berikutnya. Artinya, guru masih tetap menerima tunjangan pada semester berjalan meskipun telah melewati batas waktu cuti sakit yang ditentukan. Ketentuan ini memberikan ruang transisi yang cukup adil bagi guru.
Selain cuti melahirkan dan cuti sakit, ada pula jenis cuti lain yang tidak memengaruhi hak atas TPG. Selama cuti yang diambil merupakan cuti resmi, seperti cuti tahunan atau cuti karena alasan penting, dan bukan termasuk kategori “Cuti di Luar Tanggungan Negara”, maka tunjangan tetap akan dibayarkan.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap hak finansial guru selama mereka menjalankan cuti sesuai prosedur yang berlaku.
Sebaliknya, ada beberapa kondisi yang menyebabkan penghentian TPG secara lebih cepat. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2), tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya apabila guru mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: TPG Non ASN 2026 Resmi Cair! Ini Rincian Nominal Rp1,5 Juta hingga Setara Gaji ASN
Selain itu, kondisi lain seperti meninggal dunia dan mencapai batas usia pensiun juga menjadi alasan penghentian pembayaran tunjangan secara otomatis. Aturan ini bersifat tegas karena berkaitan langsung dengan status kepegawaian dan kelayakan penerima tunjangan.
Tidak hanya soal cuti, regulasi ini juga mengatur beberapa penyebab lain yang dapat menghentikan TPG. Misalnya, jika guru mengundurkan diri dari jabatannya, dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mendapatkan tugas belajar, atau tidak lagi menjabat sebagai guru dalam jabatan fungsional.
Semua kondisi tersebut menjadi dasar penghentian tunjangan karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima TPG.
Baca Juga: TPG April 2026 Segera Cair, Diprediksi Cair 27–30 April, Ini Penjelasannya
Dengan adanya aturan yang lebih rinci ini, guru diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka. Transparansi dalam pengelolaan administrasi menjadi hal yang sangat penting.
Setiap pengajuan cuti harus dilaporkan secara jelas dan tepat waktu kepada operator sekolah agar dapat diperbarui dalam sistem Dapodik. Ketepatan data ini akan sangat berpengaruh terhadap proses sinkronisasi dengan portal Info GTK yang menjadi acuan utama dalam pencairan tunjangan profesi.
Keterlambatan atau kesalahan dalam penginputan data bisa berdampak serius, mulai dari tertundanya pencairan hingga potensi tidak dibayarkannya tunjangan. Oleh karena itu, guru perlu memastikan bahwa seluruh dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan cuti telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: TPG Guru Bisa Dihentikan! Ini 5 Penyebab Tunjangan Tak Lagi Masuk Rekening PNS dan PPPK
Koordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan juga menjadi langkah penting untuk menghindari kendala administratif.
Dengan kejelasan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi guru untuk mengambil hak cuti mereka. Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 telah memberikan kepastian bahwa selama cuti diambil sesuai aturan, maka Tunjangan Profesi Guru tetap aman.
Ini menjadi bukti komitmen dalam menjaga kesejahteraan guru sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi