RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke-13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.
Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.
Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.
Besaran gaji ke-13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: SKTP April 2026 Sudah Terbit, Tapi Dana TPG Tak Kunjung Masuk Ke Rekening Guru? Begini Penjelasannya
Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.
Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Gaji ke-13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.
Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.
Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.
Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Kabar yang sangat dinantikan oleh para pegawai negeri akhirnya datang kembali.
Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan dicairkan lagi pada pertengahan tahun 2026.
Berdasar pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling awal dimulai pada bulan Juni 2026.
Momen ini memang menarik perhatian setiap tahun karena bisa membantu memperkuat kondisi keuangan di tengah meningkatnya kebutuhan pada paruh tahun.
Hal lain yang juga sering dicari adalah mengenai besaran dari gaji ke-13.
Pemerintah menegaskan bahwa jumlah yang akan diterima tidak berbeda jauh dengan penghasilan bulanan penuh dari tiap ASN.
Dengan kata lain, gaji ke-13 mencakup berbagai elemen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, tunjangan kinerja juga dihitung dalam total tersebut.
Dengan skema ini, jumlah yang diterima dapat bervariasi untuk setiap pegawai, tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini telah mengikuti regulasi terbaru yang berlaku di pemerintah.
Ia memastikan bahwa mekanisme penyaluran dan jumlah yang diterima oleh ASN sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Dengan pencairan setara satu kali penghasilan penuh, gaji ke-13 diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan sekaligus membantu meringankan beban kebutuhan para ASN di pertengahan tahun 2026.
Baca Juga: Aktivasi Rekening Insentif Guru dan BSU Guru Diperpanjang Sampai 30 Juni 2026, Begini Caranya
Penerima gaji ke-13 terdiri dari:
PNS
PPPK
Angkatan Bersenjata TNI
Kepolisian Republik Indonesia
Pejabat negara
Pensiunan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pencairan merujuk pada Peraturan Pemerintah /PP Nomor 9 Tahun 2026.
Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan gaji ke-13 setara dengan satu kali gaji, pegawai non-ASN di instansi pemerintah memiliki batasan maksimum yang berlaku.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga mencantumkan lampiran mengenai batas maksimum tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan universitas negeri.
Baca Juga: Rekomendasi Pembayaran TPG Bulanan, SKTP April 2026 Terbit di Info GTK, Guru Bahagia
Pemerintah mengcover PPh Pasal 21 untuk karyawan yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp 10 juta setiap bulannya selama tahun 2026.
Insentif ini berlaku bagi pegawai di lima sektor tertentu dengan berbagai ketentuan.
"Gaji ke-13 seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 dibayarkan paling awal pada bulan Juni 2026," sebagaimana yang dipetik dari peraturan tersebut pada Minggu (19/4/2026).
Untuk PPPK, terdapat ketentuan tambahan sebagai berikut:
Masa kerja kurang dari 1 tahun: dibayarkan secara proporsional
Masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: tidak berhak menerima
Ketentuan untuk Non-ASN:
Bagi pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, jumlah gaji ke-13 dibatasi sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan.
Baca Juga: Harga LPG Naik Berapa? Berikut Daftar Resmi untuk Seluruh Wilayah di Indonesia
Contohnya:
Pimpinan lembaga: kira-kira Rp31,4 juta
Wakil pimpinan: Rp29,6 juta
Anggota/sekretaris: Rp28,1 juta
Eselon I: Rp24,8 juta
Eselon II: Rp19,5 juta
Eselon III: Rp13,8 juta
Eselon IV: Rp10,6 juta
Sementara itu, pegawai non-ASN menurut jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
Diploma II/Diploma III: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
Diploma IV/Sarjana 1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
Magister/Doktor: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Pembayaran gaji ke-13 direncanakan mulai terjadi paling awal pada bulan Juni 2026.
Pemerintah mengharapkan bahwa langkah ini dapat memperkuat daya beli masyarakat serta meningkatkan konsumsi dalam negeri di tengah tahun, dan menjaga belanja negara tetap terkelola dengan baik. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi