Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Referensi Pencairan TPG Setiap Bulan Guru, SKTP April 2026 Diterbitkan di Info GTK

Falakhudin • Senin, 27 April 2026 | 09:45 WIB
TPG
TPG

 

 

RADARSEMARANG.IDTunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.

Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.

SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Baca Juga: Langkah Utama Proses Pencairan TPG SKTP April 2026 Dari Permulaan Hingga Dana Diterima di Rekening Guru

Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakal diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.

Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.

Uji coba pencairan TPG bulanan dimulai pada Januari 2026 dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.

Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data melalui Info GTK dilakukan lebih awal, yaitu pada Februari 2026.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Pendaftaran Insentif Guru dan Tendik Non ASN 2026, Berikut Jadwal, Cara, Syaratnya

Langkah ini ditempuh agar permasalahan klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat proses pencairan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026

Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.

"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.

Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.

“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran TPG secara bulanan.

Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof Nunuk.

Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk menyalurkan TPG setiap bulan.

Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.

Namun kecepatan Pemda dalam memberikan data tepat waktu juga menjadi faktor penting.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih 2026

"Kalau per bulan, bagaimana Pemda bisa mengusulkan dengan tepat waktu dan sekolah juga harus memberikan laporan kinerja sesuai jadwal karena terkait dengan data. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran setiap bulan," tambahnya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap mengeluarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk para guru secara rutin setiap bulannya sepanjang tahun 2026.

Dengan diterbitkannya SKTP, para guru menjadi lebih mudah dalam mengawasi proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Berdasarkan pola yang sudah berlangsung, jadwal penerbitan SKTP tidak ditentukan secara sembarangan.

Namun, mengikuti proses administratif yang sudah terorganisir mulai dari validasi data hingga pemberian rekomendasi pembayaran.

Jadi, jika tidak ada hambatan, SKTP April 2026 kemungkinan akan mulai diterbitkan di awal bulan April, dan pembayaran tunjangan akan segera dilakukan setelah itu.

Guru-guru diharapkan tidak hanya pasif menunggu, tetapi juga proaktif memeriksa status data mereka melalui platform yang resmi.

Pastikan semua data pribadi, riwayat mengajar, dan beban kerja sudah benar dan tidak ada yang bisa mengganggu proses pengurusan SKTP.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih 2026

Keterlambatan atau kegagalan proses pencairan TPG biasanya disebabkan oleh:

• Data Dapodik belum valid

• Jam mengajar tidak memenuhi ketentuan

• Status kepegawaian belum sesuai

• Sinkronisasi data belum dilakukan

Penerbitan SKTP pada bulan April 2026 tetap mengikuti pola nasional yang terorganisir dan konsisten.

Selama data guru tersebut sudah benar dan tidak ada masalah, maka proses pengurusan hingga pencairan TPG bisa berjalan dengan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Oleh karena itu, guru-guru di seluruh Indonesia diharapkan segera memeriksa dan mengecek ke lengkapan data mereka agar tidak tertunda dalam menerima hak tunjangan yang berhak mereka dapatkan.

Namun, waktu pengumuman tetap tergantung pada seberapa cepat proses validasi data di setiap daerah berjalan.

Sementara itu, proses pencairan TPG diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 7 hari kerja setelah surat keputusan TPG diterbitkan.

Untuk Bapak/ibu yang SKTPnya bulan Januari sampai Maret belum terbit, mohon bersabar saja.

Semua pasti muncul dan mendapatkan hak masing-masing guru.

Baca Juga: Bansos April 2026 Belum Cair Per Tanggal 26? Berikut Penjelasan Status Bansos PKH dan BPNT di SIKS NG

Informasi Pencairan TPG April 2026

Berikut jadwal tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru/ TPG bulan April 2026:

- 15 April: Tarik Data

- 15–18 April: Validasi

- 19 April: Penerbitan SKTPG

- 20 April: Usul bayar ke Kemenkeu

 

Penyaluran TPG bulan April 2026:

- ASN melalui Kemenkeu

- Non ASN melalui Puslapdik. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 #permendikdasmen no 10 tahun 2026 #JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TERBARU #sktp april 2026 #Juknis TPG 2026