RADARSEMARANG.ID — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Baca Juga: Rekomendasi Pembayaran TPG Bulanan, SKTP April 2026 Terbit di Info GTK, Guru Bahagia
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).
Berdasarkan pola yang sudah berlangsung, jadwal penerbitan SKTP tidak ditentukan secara sembarangan.
Namun, mengikuti proses administratif yang sudah terorganisir mulai dari validasi data hingga pemberian rekomendasi pembayaran.
Berdasarkan pola pengeluaran SKTP pada periode Januari hingga Februari 2026, terlihat adanya tren bahwa SKTP cenderung dikeluarkan di tengah bulan.
Seperti itu, SKTP bulan April 2026 kemungkinan besar akan dikeluarkan pada minggu kedua bulan April.
Meski begitu, jadwal penerbitan SKTP tergantung pada seberapa cepat proses validasi data dilakukan di setiap daerah.
Selain itu, faktor seperti ketundaan dalam menyinkronkan data atau adanya perbaikan administratif juga bisa memengaruhi waktu pengumuman SKTP.
Berdasarkan pola yang sudah berlangsung sebelumnya, penerbitan SKTP tidak dilakukan secara sembarangan.
Prosesnya mengikuti jalur administratif yang jelas dan terstruktur, mulai dari tahap pemeriksaan hingga disetujui untuk pembayaran dana.
Baca Juga: Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 Tetap Cair? Berikut Syarat Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026
Jadi, jika tidak ada hambatan, SKTP April 2026 kemungkinan akan mulai diterbitkan di awal bulan April, dan pembayaran tunjangan akan segera dilakukan setelah itu.
Guru-guru diharapkan tidak hanya pasif menunggu, tetapi juga proaktif memeriksa status data mereka melalui platform yang resmi.
Pastikan semua data pribadi, riwayat mengajar, dan beban kerja sudah benar dan tidak ada yang bisa mengganggu proses pengurusan SKTP.
Keterlambatan atau kegagalan proses pencairan TPG biasanya disebabkan oleh:
• Data Dapodik belum valid
• Jam mengajar tidak memenuhi ketentuan
• Status kepegawaian belum sesuai
• Sinkronisasi data belum dilakukan
Penerbitan SKTP pada bulan April 2026 tetap mengikuti pola nasional yang terorganisir dan konsisten.
Selama data guru tersebut sudah benar dan tidak ada masalah, maka proses pengurusan hingga pencairan TPG bisa berjalan dengan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Baca Juga: Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 Tetap Cair? Berikut Syarat Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026
Oleh karena itu, guru-guru di seluruh Indonesia diharapkan segera memeriksa dan mengecek ke lengkapan data mereka agar tidak tertunda dalam menerima hak tunjangan yang berhak mereka dapatkan.
Namun, waktu pengumuman tetap tergantung pada seberapa cepat proses validasi data di setiap daerah berjalan.
Sementara itu, proses pencairan TPG diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 7 hari kerja setelah surat keputusan TPG diterbitkan.
Untuk Bapak/ibu yang SKTPnya bulan Januari sampai Maret belum terbit, mohon bersabar saja.
Semua pasti muncul dan mendapatkan hak masing-masing guru.
Tanggal 15 April menjadi momen penting yang sering diabaikan.
Padahal, batas ini menentukan apakah seorang guru bisa menerima TPG tepat waktu atau tidak.
Guru harus memastikan bahwa semua data dan dokumen sudah benar sebelum tanggal yang ditentukan.
Jika ada keterlambatan atau data tidak sesuai, maka proses pencairan bisa terhambat bahkan tidak berhasil.
Beberapa alasan umum yang menyebabkan pencairan gagal adalah data Dapodik belum benar, jam mengajar tidak memenuhi aturan yang berlaku, status pegawai belum sesuai, dan data belum disinkronkan.
Setelah proses validasi selesai, sistem akan memeriksa data guru secara otomatis.
Proses ini melibatkan pengecekan identitas, menyelaraskan data kepegawaian, hingga memverifikasi informasi rekening bank.
Jika segalanya berjalan baik, dana TPG biasanya akan sampai dalam waktu 5 sampai 7 hari kerja setelah SKTP dikeluarkan dan rekomendasi dikirim ke Kementerian Keuangan.
Informasi Pencairan TPG April 2026
Berikut jadwal tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru/ TPG bulan April 2026:
- 15 April: Tarik Data
- 15–18 April: Validasi
- 19 April: Penerbitan SKTPG
- 20 April: Usul bayar ke Kemenkeu
Penyaluran TPG bulan April 2026:
- ASN melalui Kemenkeu
- Non ASN melalui Puslapdik. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi