RADARSEMARANG.ID — Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, kembali mengingatkan bahwa proses pengeluaran Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi para guru akan tetap dilakukan setiap bulan sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi pedoman penting bagi para guru dalam memantau proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), terutama menjelang periode April 2026 yang dinanti-nanti oleh banyak guru di seluruh Indonesia.
Bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini beberapa sudah menerima pencairan TPG bulanan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.
Baca Juga: Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 Tetap Cair? Berikut Syarat Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026
Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakal diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Undang Guru Tertentu untuk Mengikuti PPG 2026, Berikut Link, Jadwal, Cara Daftarnya
Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.
Uji coba pencairan TPG bulanan dimulai pada Januari 2026 dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.
Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data melalui Info GTK dilakukan lebih awal, yaitu pada Februari 2026.
Langkah ini ditempuh agar permasalahan klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat proses pencairan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Berdasarkan pola yang sudah berlangsung sebelumnya, penerbitan SKTP tidak dilakukan secara sembarangan.
Prosesnya mengikuti jalur administratif yang jelas dan terstruktur, mulai dari tahap pemeriksaan hingga disetujui untuk pembayaran dana.
Baca Juga: Penyebab Pemutusan Pembayaran TPG Bulanan Guru Berdasarkan Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026
Berikut adalah tahapan utama dalam penerbitan SKTP setiap bulannya, yaitu:
Tahap Validasi Data (Akhir Bulan Sebelumnya)
Di akhir bulan sebelumnya (X-1), dilakukan proses penutupan atau batas akhir untuk memperbaiki data guru.
Tahapan ini sangat penting karena menentukan apakah seorang guru layak mendapatkan SKTP.
Data yang digunakan berasal dari sistem Dapodik, sehingga guru harus memastikan semua data sudah benar dan sesuai.
2. Proses Penerbitan SKTP (Awal Bulan Berjalan)
Pada awal bulan (bulan X), sistem mulai memproses data yang telah dianggap sah.
Jika tidak ada masalah administratif, maka SKTP akan dikeluarkan secara bertahap melalui platform resmi seperti Info GTK.
3. Rekomendasi Pembayaran
Setelah SKTP dikeluarkan, langkah berikutnya adalah mengajukan rekomendasi pembayaran kepada Kementerian Keuangan.
Tahap ini umumnya dilakukan dalam waktu singkat, bahkan bisa hanya berlangsung dalam satu hari setelah SKTP dikeluarkan.
Baca Juga: SKTP April 2026 Terbit, Warna Hijau di Info GTK 2026 Guru Berarti Apa?
4. Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Jika semua tahapan berjalan dengan baik, dana TPG akan diberikan dalam beberapa hari kerja setelah mendapatkan surat rekomendasi.
Namun, proses pencairan tetap tergantung pada ke lengkapan dan kebenaran data yang dimiliki oleh setiap guru.
Jadi, jika tidak ada hambatan, SKTP April 2026 kemungkinan akan mulai diterbitkan di awal bulan April, dan pembayaran tunjangan akan segera dilakukan setelah itu.
Guru-guru diharapkan tidak hanya pasif menunggu, tetapi juga proaktif memeriksa status data mereka melalui platform yang resmi.
Pastikan semua data pribadi, riwayat mengajar, dan beban kerja sudah benar dan tidak ada yang bisa mengganggu proses pengurusan SKTP.
Keterlambatan atau kegagalan proses pencairan TPG biasanya disebabkan oleh:
• Data Dapodik belum valid
• Jam mengajar tidak memenuhi ketentuan
• Status kepegawaian belum sesuai
• Sinkronisasi data belum dilakukan
Penerbitan SKTP pada bulan April 2026 tetap mengikuti pola nasional yang terorganisir dan konsisten.
Selama data guru tersebut sudah benar dan tidak ada masalah, maka proses pengurusan hingga pencairan TPG bisa berjalan dengan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Oleh karena itu, guru-guru di seluruh Indonesia diharapkan segera memeriksa dan mengecek ke lengkapan data mereka agar tidak tertunda dalam menerima hak tunjangan yang berhak mereka dapatkan.
Namun, waktu pengumuman tetap tergantung pada seberapa cepat proses validasi data di setiap daerah berjalan.
Sementara itu, proses pencairan TPG diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 7 hari kerja setelah surat keputusan TPG diterbitkan.
Untuk Bapak/ibu yang SKTPnya bulan Januari sampai Maret belum terbit, mohon bersabar saja.
Semua pasti muncul dan mendapatkan hak masing-masing guru.
Baca Juga: Habib Zaidan bin Yahya Bersholawat Bersama di Semarang, Cek Waktu dan Lokasinya
Informasi Pencairan TPG April 2026
Berikut jadwal tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru/ TPG bulan April 2026:
- 15 April: Tarik Data
- 15–18 April: Validasi
- 19 April: Penerbitan SKTPG
- 20 April: Usul bayar ke Kemenkeu
Penyaluran TPG bulan April 2026:
- ASN melalui Kemenkeu
- Non ASN melalui Puslapdik. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi