Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 Tetap Cair? Berikut Syarat Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

Falakhudin • Minggu, 26 April 2026 | 07:42 WIB
Gaji Ke-13
Gaji Ke-13

 

RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke-13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.

Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke-13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.

Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.

Baca Juga: 5 Tahapan Penting Dalam Proses Pencairan TPG SKTP April 2026 Mulai Awal Hingga Uang Masuk ke Rekening Guru

Besaran gaji ke-13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.

Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.

Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.

Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.

Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: 5 Tahapan Penting Dalam Proses Pencairan TPG SKTP April 2026 Mulai Awal Hingga Uang Masuk ke Rekening Guru

Kabar yang sangat dinantikan oleh para pegawai negeri akhirnya datang kembali. 

Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan dicairkan lagi pada pertengahan tahun 2026. 

Berdasar pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling awal dimulai pada bulan Juni 2026. 

Momen ini memang menarik perhatian setiap tahun karena bisa membantu memperkuat kondisi keuangan di tengah meningkatnya kebutuhan pada paruh tahun. 

Hal lain yang juga sering dicari adalah mengenai besaran dari gaji ke-13. 

Pemerintah menegaskan bahwa jumlah yang akan diterima tidak berbeda jauh dengan penghasilan bulanan penuh dari tiap ASN. 

Dengan kata lain, gaji ke-13 mencakup berbagai elemen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, tunjangan kinerja juga dihitung dalam total tersebut. 

Dengan skema ini, jumlah yang diterima dapat bervariasi untuk setiap pegawai, tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi masing-masing. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini telah mengikuti regulasi terbaru yang berlaku di pemerintah. 

Ia memastikan bahwa mekanisme penyaluran dan jumlah yang diterima oleh ASN sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. 

Dengan pencairan setara satu kali penghasilan penuh, gaji ke-13 diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan sekaligus membantu meringankan beban kebutuhan para ASN di pertengahan tahun 2026.

Penerima gaji ke-13 terdiri dari: 

PNS 

PPPK 

Angkatan Bersenjata TNI 

Kepolisian Republik Indonesia 

Pejabat negara 

Pensiunan 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pencairan merujuk pada Peraturan Pemerintah /PP Nomor 9 Tahun 2026. 

Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan gaji ke-13 setara dengan satu kali gaji, pegawai non-ASN di instansi pemerintah memiliki batasan maksimum yang berlaku. 

Baca Juga: Penyebab Pemutusan Pembayaran TPG Bulanan Guru Berdasarkan Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga mencantumkan lampiran mengenai batas maksimum tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan universitas negeri. 

Pemerintah mengcover PPh Pasal 21 untuk karyawan yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp 10 juta setiap bulannya selama tahun 2026. 

Insentif ini berlaku bagi pegawai di lima sektor tertentu dengan berbagai ketentuan. 

"Gaji ke-13 seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 dibayarkan paling awal pada bulan Juni 2026," sebagaimana yang dipetik dari peraturan tersebut pada Minggu (19/4/2026). 

Untuk PPPK, terdapat ketentuan tambahan sebagai berikut: 

Masa kerja kurang dari 1 tahun: dibayarkan secara proporsional 

Masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: tidak berhak menerima 

Ketentuan untuk Non-ASN: 

Bagi pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, jumlah gaji ke-13 dibatasi sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan. 

Contohnya: 

Pimpinan lembaga: kira-kira Rp31,4 juta 

Wakil pimpinan: Rp29,6 juta 

Anggota/sekretaris: Rp28,1 juta 

Eselon I: Rp24,8 juta 

Eselon II: Rp19,5 juta 

Eselon III: Rp13,8 juta 

Eselon IV: Rp10,6 juta

Sementara itu, pegawai non-ASN menurut jenjang pendidikan adalah sebagai berikut: 

SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta 

Diploma II/Diploma III: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta 

Diploma IV/Sarjana 1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta 

Magister/Doktor: Rp7,7 juta – Rp9 juta 

Pembayaran gaji ke-13 direncanakan mulai terjadi paling awal pada bulan Juni 2026. 

Pemerintah mengharapkan bahwa langkah ini dapat memperkuat daya beli masyarakat serta meningkatkan konsumsi dalam negeri di tengah tahun, dan menjaga belanja negara tetap terkelola dengan baik.

Baca Juga: SKTP April 2026 Terbit, Warna Hijau di Info GTK 2026 Guru Berarti Apa?

Mengacu pada Pasal 7 PP 9 Tahun 2026, terdapat beberapa ketentuan utama: 

• Sudah menjalani pekerjaan selama minimal 1 tahun sejak diangkat atau kontrak ditandatangani 

• Melaksanakan tugas dan kewajiban secara menyeluruh dan berkelanjutan 

• Masih berstatus aktif saat peraturan diundangkan 

Ketentuan Tambahan dalam Pasal 8 dan 9 

Di samping syarat utama, terdapat ketentuan tambahan yang perlu dipenuhi: 

1. Status dan Legalitas Kerja 

• Sudah menandatangani kontrak kerja resmi 

• Diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan yang ada 

2. Sumber Gaji 

• Gaji dibayarkan oleh lembaga tempat bekerja 

• Pendanaan bersumber dari: 

• APBN, atau 

• APBD 

3. Hak atas Gaji ke-13 Tercantum 

• Dalam kontrak kerja atau SK harus dinyatakan bahwa berhak menerima: 

• THR 

• atau gaji ke-13 

Dalam peraturan juga ditekankan, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai yang: 

• Sedang dalam cuti tanpa tanggungan negara 

• Tidak aktif dalam pekerjaan 

• Tidak memenuhi ketentuan administratif. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Gaji ke-13 Non ASN #Gaji ke-13 TNI #Gaji ke-13 Polri #Gaji ke-13 Pensiunan #gaji ke-13 ASN