RADARSEMARANG.ID – Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) tahun anggaran 2026 kembali menjadi perhatian besar di kalangan pendidik, khususnya guru honorer dan yayasan yang selama ini mengandalkan tunjangan tersebut sebagai penopang kesejahteraan.
Informasi terbaru yang merujuk pada Persesjen Nomor 2 Tahun 2026 menegaskan bahwa besaran TPG tahun ini tidak bersifat seragam, melainkan ditentukan berdasarkan status penyetaraan atau inpassing serta jabatan fungsional yang dimiliki masing-masing guru. Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam memperkirakan nominal dana yang akan diterima setiap bulan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemerintah membagi besaran TPG Non-ASN ke dalam tiga kategori utama.
Pertama, tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan diberikan kepada guru Non-ASN yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing atau belum melalui proses penyetaraan pangkat dan jabatan.
Kelompok ini umumnya terdiri dari guru honorer yang masih berada pada tahap awal atau belum memenuhi syarat administratif untuk disetarakan dengan jenjang ASN.
Baca Juga: Kemensos Ajukan Ribuan Guru Baru untuk Sekolah Rakyat, Pertanda Rekrutmen Segera Dibuka?
Kedua, tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan diberikan kepada guru Non-ASN yang sudah mengantongi SK Inpassing, namun belum memiliki jabatan fungsional guru.
Artinya, mereka telah diakui kesetaraan pangkatnya, tetapi belum sepenuhnya masuk dalam struktur jabatan fungsional yang diatur pemerintah.
Sementara itu, kategori ketiga menjadi yang paling tinggi nilainya, yaitu tunjangan yang diberikan setara satu kali gaji pokok ASN per bulan. Besaran ini khusus diperuntukkan bagi guru Non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing sekaligus jabatan fungsional guru. Nominal yang diterima akan mengikuti kesetaraan pangkat dan golongan sebagaimana tercantum dalam SK penyetaraan masing-masing.
Dengan skema ini, ada peluang bagi guru Non-ASN untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak, bahkan mendekati standar gaji ASN, selama mereka telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan profesional yang ditetapkan.
Mekanisme penyaluran TPG Non-ASN tahun 2026 juga mengalami penegasan yang penting untuk diketahui. Dana tunjangan ini tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan dikelola langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan melalui skema belanja bantuan pemerintah. Artinya, dana akan ditransfer langsung dari bank penyalur pusat ke rekening masing-masing guru penerima.
Sistem ini diharapkan mampu mempercepat proses pencairan sekaligus meminimalkan potensi keterlambatan yang sering terjadi jika harus melewati kas daerah. Namun di sisi lain, perbedaan jalur penyaluran ini juga membuat jadwal pencairan antara guru ASN dan Non-ASN tidak selalu bersamaan, sehingga guru perlu memahami pola pencairannya agar tidak terjadi kebingungan.
Keakuratan data menjadi faktor penentu utama dalam kelancaran pencairan TPG. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses administrasi mengacu pada data yang tercatat dalam sistem Dapodik.
Jika data belum valid, maka proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tidak dapat dilakukan. SKTP sendiri diterbitkan secara daring melalui sistem SIM-Tun setelah semua persyaratan terpenuhi
Oleh karena itu, guru diimbau untuk memastikan seluruh data pribadi, riwayat pendidikan, beban kerja, hingga nomor rekening telah terinput dengan benar dan dalam status aktif.
Baca Juga: TPG April 2026 Segera Cair, Diprediksi Cair 27–30 April, Ini Penjelasannya
Selain itu, pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan juga menjadi syarat mutlak. Guru harus memenuhi jumlah jam mengajar yang telah ditetapkan agar tetap berhak menerima tunjangan profesi
Jika terdapat ketidaksesuaian, misalnya kekurangan jam atau ketidaksesuaian linieritas mata pelajaran, maka pencairan TPG bisa tertunda bahkan dibatalkan.
Kondisi ini sering kali terjadi bukan karena kesalahan sistem, melainkan kurangnya sinkronisasi data antara guru dan operator sekolah.
Untuk memantau status pencairan, guru dapat secara rutin mengakses portal Info GTK. Melalui platform ini, informasi terkait validasi data, penerbitan SKTP, hingga status pembayaran dapat dilihat secara transparan.
Jika ditemukan kendala, seperti rekening tidak aktif atau data tidak linier, langkah cepat yang harus dilakukan adalah berkoordinasi dengan operator sekolah agar segera dilakukan perbaikan sebelum proses pemindahbukuan dana berlangsung.
Dengan memahami rincian besaran TPG Non-ASN 2026, mekanisme penyaluran, serta pentingnya validasi data, guru diharapkan dapat lebih siap dalam menghadapi proses pencairan tunjangan profesi.
Informasi ini bukan hanya penting bagi guru di Kediri, tetapi juga relevan bagi seluruh guru Non-ASN di Indonesia yang ingin memastikan hak mereka terpenuhi tanpa hambatan administratif.
Pemerintah sendiri terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan, sehingga setiap guru yang berhak dapat menerima dana secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi